Ikuti Kami

Kajian

Quraish Shihab, Islam Menghapuskan Perbudakan Secara Berangsur-angsur

cara mendidik anak menurut Quraish Shihab

BincangMuslimah.Com – Perbudakan sudah menjadi budaya bangsa-bangsa terdahulu. Bahkan pada masa dimana al-Qur’an diturunkan, perbudakan masih menjadi fenomena umum manusia di seluruh dunia. Maka tidak aneh jika dalam al-Qur’an membicarakan ayat-ayat tentang budak, sebab diperlukan tuntunan agama baik dari segi hukum ataupun moral.

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, Allah dan Rasul-Nya tidak merestui perbudakan, oleh karena itu kita dapati bahwa banyak ketentuan-ketentuan yang menyatakan tentang anjuran dan perintah memerdekakan budak dan sebagainya.

Seperti dalam kasus orang yang membunuh orang yang tidak bersalah dan kasus  pasangan yang berjimak di tengah puasa Ramadhan misalnya, al-Qur’an mensyariatkan pelaku memerdekakan seorang budak sebagai opsi pertama dalam kafarat.

Begitu juga Rasulullah dalam riwayat Imam Bukhari, beliau bersabda

أي امرئ مسلم أعتق امرءًا مسلمًا، أعتق الله بكل عضو منه عضوًا من النار

Seorang muslim yang memerdekakan muslim lainnya, maka Allah akan memerdekakan seluruh anggota badannya dari Api Neraka. (HR. Bukhari)

Berdasarkan nash-nash tersebut maka secara pasti dapat dikatakan, bahwa Islam menutup akses terhadap perbudakan dan mendorong pembebasan perbudakan manusia secara bertahap. Islam menempuh cara bertahap untuk membebaskan para budak karena pada saat itu mereka hidup dengan tuan mereka yang memberikan sandang dan pangan. Sehingga menurut Prof. Quraish Shihab, jika syariat memerintahkan pembebasan secara langsung ditakutkan akan terjadi problem sosial yang lebih luas.

Berikut beberapa langkah yang ditempuh Islam untuk menghapuskan perbudakan secara bertahap:

Pertama, menutup akses perbudakan kecuali sebab tawanan perang. Namun meski demikian Rasulullah memerintahkan untuk memperlakukan dengan manusiawi dan memberikan penguasa muslim untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan.

Kedua, izin menikahi budak perempuan (QS. An-Nisa: 3). Ini adalah salah satu cara menghapuskan perbudakan. Seorang budak perempan yang dinikahi sesama budak akan tetap menjadi budak demikian pula dengan keturunannya. Namun jik dinikahi oleh laki-laki pria maka anak yang dilahirkan bukan lagi budak, begitu juga ibu sang anak.

Baca Juga:  Kajian Hadis : Benarkah Penghuni Neraka Paling Banyak Perempuan?

Ketiga, Rasulullah mengangkat hamba sahaya beliau yang bernama Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat. Namun karena adat bangsa Arab yang waktu itu mengangkap anak angkat seperti anak kandung, maka Rasulullah atas perintah Allah menikahi Zainab binti Jahsy yang waktu itu bercerai dengan Zaid. Hal itu untuk membatalkan adat Jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandung sehingga tidak boleh menikahi bekas istrinya.

Keempat, Rasulullah menikahi Juwairiyah binti al-Haritsah yang merupakan putri kepala suku yang tertawan dengan harapan agar umat muslim membebaskan para tawanan yang mereka tawan. Dan sebagaimana yang diharapkan mereka dibebaskan dan memeluk Islam.

Ini adalah sebagian contoh bahwa Islam tidak merestui adanya perbudakan manusia dan mendorong penghapusan perbudakan sebab secara umum perbudakan bertentangan dengan syariat Islam juga maqashid syariah dimana hukum Islam dibangun di atasnya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Yuk Kenali Ragam Kekerasan Seksual Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect