Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nur ayat 32: Larangan Mengejar Seseorang yang Memiliki Pasangan

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasulullah saw. di dalam salah satu sabdanya menganjurkan kepada umatnya untuk menikah dengan pasangan yang bagus agamanya. Sementara itu, di dalam Q.S. An-Nur ayat 32, Allah swt. menganjurkan hamba-Nya untuk menikah dengan orang tidak memiliki pasangan.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبادِكُمْ وَإِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ (32)

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32)

Lafadz al-ayama pada ayat tersebut merupakan bentuk plural dari kata al-ayyimu. Di dalam kamus Bahasa Arab online (al-Ma’ani), al-ayyimu berarti man laa zauja laha wa man la zaujata lahu adalah orang yang tidak memiliki suami dan orang yang tidak memiliki istri. Begitu pula di dalam kamus Al-Muhith disebutkan bahwa al-ayyimu berarti man laa zauja laha bikran au tsayyiban wa man laa imra’ata lahu (orang yang tidak memiliki suami, baik seorang janda maupun gadis, dan orang yang tidak memiliki istri).

Banyak kitab tafsir pun mengartikan yang sama, yakni Al-Ayama adalah orang yang tidak memiliki pasangan. Seperti kitab tafsir kontemporer At-Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Disebutkan bahwa Al-Ayama jam’u ayyimun, wa hiya minal haraair kullu man laisa laha zauj bikran kanat au tsayyiban wa kullu man laisa lahu zauj minal ahrar (Setiap perempuan-perempuan merdeka yang tidak memiliki suami, baik masih gadis atau sudah janda dan setiap laki-laki merdeka yang tidak memiliki pasangan).

Baca Juga:  Jangan Salah Paham, Ini Malu yang Dianjurkan Islam  

Syekh Ali Ash-Shabuni di dalam kitab Shafwatut Tafasir pun menafsirkan man laa zauja lahu minar rijal wan nisa’ min ahrari rijalikum wa nisaiku (laki-laki maupun perempuan merdeka yang tidak memiliki pasangan). Beliau juga mengutip pendapat imam At-Thabari yang mengatakan bahwa Al-Ayama di dalam ayat tersebut mencakup laki-laki maupun perempuan yang tidak memiliki pasangan.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka ayat ini mendorong seseorang yang belum memiliki pasangan agar tidak mengejar seseorang yang sudah memiliki pasangan. Menikahlah dengan sesama orang yang tidak memiliki pasangan. Jika semua orang memperhatikan ayat ini, niscaya tidak ada lagi istilah lelaki perebut istri orang dan perempuan perebut suami orang. Sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan dan dihancurkan rumah tangganya.

Pada ayat tersebut, Allah swt. juga menjamin akan membantu laki-laki maupun perempuan yang akan menikah dalam hal materi. Sehingga, ketidak mampuan materi tidak menjadi penghalang seseorang untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selain Allah swt. akan menjamin dilapangkan rezekinya, setelah menikah, pasangan suami istri itu pun secara naluriah akan termotivasi untuk lebih semangat bekerja demi kesejahteraan hidup mereka bersama. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect