Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nur ayat 32: Larangan Mengejar Seseorang yang Memiliki Pasangan

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasulullah saw. di dalam salah satu sabdanya menganjurkan kepada umatnya untuk menikah dengan pasangan yang bagus agamanya. Sementara itu, di dalam Q.S. An-Nur ayat 32, Allah swt. menganjurkan hamba-Nya untuk menikah dengan orang tidak memiliki pasangan.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبادِكُمْ وَإِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ (32)

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32)

Lafadz al-ayama pada ayat tersebut merupakan bentuk plural dari kata al-ayyimu. Di dalam kamus Bahasa Arab online (al-Ma’ani), al-ayyimu berarti man laa zauja laha wa man la zaujata lahu adalah orang yang tidak memiliki suami dan orang yang tidak memiliki istri. Begitu pula di dalam kamus Al-Muhith disebutkan bahwa al-ayyimu berarti man laa zauja laha bikran au tsayyiban wa man laa imra’ata lahu (orang yang tidak memiliki suami, baik seorang janda maupun gadis, dan orang yang tidak memiliki istri).

Banyak kitab tafsir pun mengartikan yang sama, yakni Al-Ayama adalah orang yang tidak memiliki pasangan. Seperti kitab tafsir kontemporer At-Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Disebutkan bahwa Al-Ayama jam’u ayyimun, wa hiya minal haraair kullu man laisa laha zauj bikran kanat au tsayyiban wa kullu man laisa lahu zauj minal ahrar (Setiap perempuan-perempuan merdeka yang tidak memiliki suami, baik masih gadis atau sudah janda dan setiap laki-laki merdeka yang tidak memiliki pasangan).

Baca Juga:  Meneladani Sosok Nabi Isa Alaihissalaam

Syekh Ali Ash-Shabuni di dalam kitab Shafwatut Tafasir pun menafsirkan man laa zauja lahu minar rijal wan nisa’ min ahrari rijalikum wa nisaiku (laki-laki maupun perempuan merdeka yang tidak memiliki pasangan). Beliau juga mengutip pendapat imam At-Thabari yang mengatakan bahwa Al-Ayama di dalam ayat tersebut mencakup laki-laki maupun perempuan yang tidak memiliki pasangan.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka ayat ini mendorong seseorang yang belum memiliki pasangan agar tidak mengejar seseorang yang sudah memiliki pasangan. Menikahlah dengan sesama orang yang tidak memiliki pasangan. Jika semua orang memperhatikan ayat ini, niscaya tidak ada lagi istilah lelaki perebut istri orang dan perempuan perebut suami orang. Sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan dan dihancurkan rumah tangganya.

Pada ayat tersebut, Allah swt. juga menjamin akan membantu laki-laki maupun perempuan yang akan menikah dalam hal materi. Sehingga, ketidak mampuan materi tidak menjadi penghalang seseorang untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selain Allah swt. akan menjamin dilapangkan rezekinya, setelah menikah, pasangan suami istri itu pun secara naluriah akan termotivasi untuk lebih semangat bekerja demi kesejahteraan hidup mereka bersama. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect