Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Islam Mendidik Perempuan Nusyuz dengan Cara Dipukul?

perempuan nusyuz - Perbedaan Gender Sering Menimbulkan Ketidakadilan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Banyak yang menyangka bahwa Islam melegalkan kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan legitimasi laki-laki untuk memukul istrinya ketika perempuan nusyuz (membangkang). Sebenarnya apa sih hakikat dari ketentuan itu?

Jangan besar-besarkan dalil tentang memukul perempuan dan hanya fokus pada kalimat dhorbun saja tanpa memperhatikan lafad sebelumnya. Di sana tercantum bahwa pukulan itu merupakan tahapan paling akhir dan mayoritas berpendapat agar sebisa mungkin menghindari tahapan paling akhir itu.

Begitu konsepnya. Dan itu tidak hanya berlaku bagi laki-laki pada perempuan, perempuan juga berhak untuk mengingatkan adab suami ketika ia lalai atau melakukan kesalahan dalam menunaikan kewajibannya. Semisal ketika ia menjima’ istri dengan cara yang tidak seharusnya maka perempuan berhak menolak, ulama’ Malikiyah  berkomentar:

وازالة البكارة بالأصبع حرام ويؤدب الزوج عليه

“Menghilangkan keperawanan dengan jari jemari hukumnya haram, dan suami dihukum sebab perbuatannya itu..” (Al-Saghi Al-Maliki, Hasyiyah Al-Saghi)

Sekalipun dalam mendidik istri yang nusyuz ada kebolehan untuk memukul istri, namun dalam prakteknya Nabi tidak pernah memukul istrinya. Hal yang beliau perbuat ketika marah adalah meninggalkan mereka (dari tempat tidurnya) atau pergi beri’tikaf di masjid.

Ada cerita nih! Suatu hari Nabi pernah bersabda “La tadribu Imaallah, fainnahu ibadullah” (jangan pukul perempuan, karena dia adalah hamba Allah). Keesokan harinya ada sahabat yang mengadu, “Rasulullah! perempuan mulai berani ke suaminya..” trus,  Rasul bilang, “Ya sudah pukul..” Lalu beberapa hari kemudian 70 perempuan datang mengelilingi perempuan; “Ya Rasul, gara-gara sabdamu kemarin, para suami kembali memukul istrinya. Lalu rasul menjawab:   “Laysa min khiyarikum! Suami yang memukul istrinya, bukan laki-laki terbaik untukmu…

Selain itu, ada juga cerita, suatu hari salah seorang sahabat Nabi datang mengadukan ketajaman dan kejorokan mulut isterinya maka Nabi menjawab singkat “Kalau begitu ceraikanlah”.

Baca Juga:  Keutamaan Melanggengkan Wudhu dalam Islam

Orang itu keberatan, dan berkata, “Saya mempunyai anak darinya dan bagiku ia teman hidup.”

Maka bimbingan Nabi kepadanya lagi, ”Nasihatilah dia. Kalau hati nuraninya baik, dia akan melakukan apa yang kau perintahkan.”

Tuh kan, di sini beliau tidak menyuruh laki-laki tersebut untuk memukul istrinya.

Namun lama kelamaan ketika pembangkangan istri kala itu semakin membudaya dan banyak laporan yang disampaikan pada Nabi bahwa kaum perempuan sudah semakin rusak, barulah Nabi memberikan tuntunan : ”Pukullah mereka. Dan tidak memukul mereka melainkan orang yang paling jahat di antara kalian”

Wah, so sweetnya Nabi kita!

Rasulullah sendiri untuk menunjukkan kemarahan beliau maksimal beliau memukulkan siwak (sikat gigi) pada istrinya. Hei, sikat gigi! Apa iya bisa disebut memukul. Lah wong tidak ada sakitnya sama sekali. Dan memang begitu konsepnya. Intinya kan bukan untuk menyakiti, tapi mendidik. Menunjukkan bahwa si suami sedang marah atau tidak rela akan kelakukan buruk istri yang tidak menunaikan kewajibannya terus menerus.

Hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga adalah hubungan yang tegak atas prinsip rahmah dan mawaddah. Hal ini tentu meniadakan prinsip memukul dan menyakiti. Oleh karena itu Nabi sangat mengingkari hal itu lewat sabdanya :

أيضرب أحدكم امرأته كمايضرب العبد ثم يجامعها في أخر اليوم؟

“Apakah salah satu di antara kalin memukul istri kalian sebagaimana budak? dipukul lalu menjima’nya di akhir hari?”

Nada tanya dalam sabda Nabi tersebut bermakna istifham inkari, yakni bertanya namun sebenarnya mengingkari atau melarang hal tersebut.

Betapa Islam sangat menghargai perempuan dan sangat menjaga agar hatinya yang lembut nan sesitif tidak mudah terluka. []

Rekomendasi

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

KDRT melalui nusyuz KDRT melalui nusyuz

Benarkah Islam Melegalkan KDRT Melalui Nusyuz?

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

suami nusyuz suami nusyuz

Tafsir An-Nisa Ayat 128: Ketika Al-Qur’an Menegur Suami yang Nusyuz

Ditulis oleh

Alumni Mahad Aly Situbondo

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect