Ikuti Kami

Keluarga

Alasan Mengapa Perempuan Harus Memahami Pentingnya Kesehatan Reproduksi

perempuan memahami kesehatan reproduksi

BincangMuslimah.Com – Reproduksi adalah proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan. Definisi reproduksi yang terlalu umum membuat reproduksi seringkali dianggap sebagai masalah seksual atau hubungan intim semata.

Akhirnya, banyak orang tua yang merasa tidak nyaman untuk membicarakan masalah tersebut pada anak-anaknya, bahkan sesama perempuan pun enggan untuk berbagi tentang pengetahuan dan mau memahami kesehatan reproduksi. Padahal, kesehatan reproduksi adalah kondisi sehat yang meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Pengetahuan yang kurang tentang reproduksi bisa memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu hal yang sering terjadi adalah penyakit seksual menular, kehamilan di usia muda, sampai aborsi yang berakibat pada hilangnya nyawa perempuan. Kurangnya sosialiasi dan edukasi kesehatan reproduksi adalah akar masalahnya.

Belum banyak orang yang peduli terhadap risiko-risiko yang bisa menyerang seorang perempuan dari lingkungan yang salah pergaulan. Mulai dari ancaman HIV/AIDS, angka kematian ibu yang meningkat karena melahirkan di usia muda, hingga kematian remaja perempuan karena nekat mengambil tindakan aborsi.

Perempuan harus terus didorong untuk mewujudkan kesetaraan gender dari segala lini, termasuk tentang hak reproduksi. Sebab, tidak semua perempuan berada di lingkungan sosial dan ekonomi yang sama untuk meraih kualitas hidup yang sama dengan laki-laki.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017 merilis bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) laki-laki berada pada angka 74,21, sementara perempuan 68,90. Sementara itu, Indeks Pembangunan Gender (IPG) 92,84 dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 70,57. Kondisi pencapaian IPM, IPG dan IDG menggambarkan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan masih sangat tinggi.

Salah satu penyebab munculnya angka ini adalah kesehatan dan status gizi perempuan yang sangat rendah dan juga usia perkawinan yang sangat muda sehingga membawa konsekuensi proses kehamilan dengan kualitas lebih buruk.

Baca Juga:  Kesungguhan Hannah Ibunda Maryam dalam Berdoa 

Rendahnya kualitas hidup perempuan semestinya bisa mendorong upaya-upaya pemberdayaan perempuan atau women’s empowerment. Kita tak bisa tinggal diam. Data tersebut menantang perempuan untuk lebih meningkatkan peranannya dalam seluruh aspek kehidupan, baik dalam kehidupan berkeluarga, dan dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara.

Jika perempuan penting untuk memahami kesehatan reproduksi, bagaimana dalam pandangan Islam? Sebenarnya, fungsi-fungsi reproduksi sejak awal telah mendapat perhatian yang sangat serius dalam Islam. Dalam buku Ensiklopedi Muslimah Reformis (2020), Musdah Mulia menjelaskan sebagai berikut:

Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menyerukan kepada orang-orang beriman agar mereka menjaga organ-organ reproduksinya. Salah satu di antaranya Q.S al-Nur, 24:30-31: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara alat kelaminnya (organ reproduksinya), yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang diperbuat oleh mereka. (30) Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara alat kelaminnya (organ reproduksinya)… “ (31).

Islam mengajarkan bahwa semua naluri biologis harus dipenuhi dengan cara yang diridhai, bukan melalui cara yang dimurkai. Semua bentuk penyaluran dan pemenuhan naluri biologis yang dilakukan tidak dengan cara yang diridhai dipandang sebagai cara yang buruk dan “fahisyah” sebagaimana dilansir dalam Q.S al-Isra [17]:32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji serta suatu jalan yang buruk.”

Karena itulah, Islam menegaskan bahwa perilaku seksual bebas dalam berbagai bentuknya, seperti zina adalah cara penyaluran fungsi reproduksi yang tidak sehat dan terkutuk. Sebaliknya, Islam mengarahkan pemanfaatan fungsi alat-alat reproduksi tersebut kepada cara yang sehat dan bertanggung jawab, yaitu melalui lembaga perkawinan.[]

Rekomendasi

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

puasa meningkatkan kesehatan reproduksi puasa meningkatkan kesehatan reproduksi

Ternyata Puasa Bisa Meningkatkan Kualitas Kesehatan Reproduksi

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Lima Jenis Gangguan Menstruasi yang Sering Terabaikan

hak reproduksi perempuan hak reproduksi perempuan

Pandangan Kiai Hussein Muhammad Tentang Hak Reproduksi Perempuan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect