Ikuti Kami

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

BincangMuslimah.Com –  Shalat jenazah merupakan fardhu kifayah, yakni bersifat kolektif. Jika ada satu orang saja yang melakukan shalat jenazah, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun orang yang melakukannya, maka semuanya mendapat dosa. Salah satu pembahasan tentang shalat jenazah adalah tentang kebolehan menyalatkan jenazah laki-laki dan perempuan secara bersamaan.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujitahid menjelaakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang urutan posisi jenazah laki-laki dan jenazah perempuan jika keduanya dishalatkan bersamaan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa

Pendapat pertama, yaitu dengan memposisikan jenazah laki-laki berada di hadapan imam dan jenazah perempuan di urutan selanjutnya. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama fikih. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Malik dalam al-Muwatha

أن عثمان بن عفان وعبد الله بن عمر وأبا هريرة كانو يصلون على الجنازة بالمدينة الرجال والنساء معا فيجعلون الرجال  مما يلى الإمام ويجعلون النساء مما يلى القبلة

Sesungguh Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah shalat janazah, lakilaki dan perempuan secara bersamaan. Mereka meletakkan jenazah laki-laki  di hadapan imam dan jenazah perempuan di urutan selanjutnya.

Dalam riwayat Daruquthni dan Baihaqi, sahabat Ibnu Umar juga menceritakan bahwa ia juga pernah shalat janazah seperti itu bersama Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Sa’id al-Khudri dan Abu Qatadah dan yang menjadi imam Sa’id bin ‘Ash. Seusai shalat, Ibnu Umar bertanya kepada mereka tentang hukum hal itu, dan mereka mengatakan itulah yang sunnah. Menurut al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar bahwa riwayat tersebut shahih.

Pendapat kedua, meletakkan jenazah perempuan tepat di depan imam kemudian di urutan setelahnya jenazah laki-laki. Alasannya karena mendahulukan jenazah laki-laki dengan menempatkannya lebih dekat dengan kiblat.

Baca Juga:  15 Sunnah Haiat Shalat yang Tidak Perlu Sujud Sahwi Jika Tertinggal

Pendapat terakhir, lebih baik jenazah keduanya masing-masing dishalati secara terpisah. Para ulama yang berpendapat shalati jenazah laki-laki dan perempuan dilakukan secara terpisah dengan jenazah perempuan karena mereka menempuh cara yang hati-hati agar tidak melanggar larangan. Disebabkan tidak ada hadis yang menjelasakannya maka hukum asalnya bisa mubah dan bisa juga haram. Sehingga mereka lebih memilih untuk menghindarinya.

Rekomendasi

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Shalat Jenazah Boleh Bagi Perempuan

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect