Ikuti Kami

Diari

Momen Lebaran: Kenali Dirimu untuk Jawab “Kapan Nikah”

High Angle View Portrait Of Smiling Young Woman - gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Lebaran tahun ini beda banget, kehadiran virus covid-19 membuat kebiasaan berubah, biasanya kalau lebaran gini berkumpul semua, sekarang cukup silaturahim virtual. Ada satu kebahagiaan bagi teman-teman jomblo saat momen lebaran tahun ini, apakah itu? Yups, pertanyaan “kapan nikah” turun drastis.

Pertanyaan klasik yang sangat mengusik, sebenarnya banyak meme yang muncul di media sosial sebagai balasan untuk menjawab pertanyaan itu, seperti jika ada pertanyaan kapan nikah, maka bisa dijawab “kamu kapan mati?”, “kamu kapan cerai?”, tapi itu hanya sekedar meme, dalam dunia nyata mana berani jawab begitu ya kan? Apalagi jika yang bertanya saudara-saudara tua yang harus kita hormati, paling dijawab sambil tersenyum kecut, hehe.

Tapi semua itu sudah jarang terjadi tahun ini, karena silaturrahim dibatasi virtual, jarang ada basa-basi, meskipun masih ada beberapa yang iseng nanyain itu, hehe. Sebenarnya pertanyaan “kapan nikah” hanya bisa dijawab oleh Allah SWT, karena jodoh sudah diatur oleh yang Maha Kuasa, jadi gak salah kalau kamu gak bisa jawab pertanyaan itu. Tapi tekanan dari pertanyaan “kapan nikah” yang dilakukan secara terus-menerus mampu memberikan ketidaknyamanan, bahkan bisa mempengaruhi seseorang untuk segera menikah tanpa tahu kesiapan dirinya, nah hal seperti ini yang berpotensi menimbulkan kedzaliman dalam pernikahan.

Beda lagi kalau pertanyaannya “kapan siap nikah?” nah, itu setiap individu ukurannya berbeda, karena tanggung jawab yang diemban oleh setiap orang pun berbeda. Kalau pertanyaan model begini, kemungkinan besar kamu bisa menjawabnya. Lalu apasih yang mempengaruhi kesiapan seseorang untuk menikah?

Setiap orang mempunyai perbedaan hukum nikah, karena hukum nikah selalu mengikuti kondisi orang yang bersangkutan, jadi hukum nikah gak bisa dipukul rata untuk semua orang. Seperti pelajaran yang bisa diambil dalam kitab Fiqh al-Manhaji karya Sa’id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha yang membagi hukum nikah jadi lima.

Baca Juga:  Belajar Memaknai Cinta dari Rabiatul Adawiyah

Hukum asal menikah pada dasarnya adalah sunnah, kalau ini sudah tidak ada alasan lagi buat menunda menikah, dalam tahap ini kamu mempunyai kesiapan lahir dan batin, tapi bisa jadi belum menikah karena belum ketemu sama calon nya. Mencari calon pasangan memang butuh ikhitiar dan kesabaran, carilah mereka yang mau diajak bekerjasama dalam situasi apapun, komunikasi terbuka, menerapkan prinsip kesalingan (mubaadalah), demi tercapainya keluarga sakinah mawaddah dan warahmah.

Selanjutnya menikah berhukum sunnah ditinggalkan, pada kondisi ini seseorang sudah siap untuk menikah, tapi belum ada biaya buat nikah, mending cari biaya dulu, paling tidak harus mampu membiayai diri sendiri sebelum biaya untuk keluarga nanti. Misal kamu dalam kondisi ini sekarang, sudah melamar calon pasangan, nikah udah ditetapkan harinya, tapi tiba-tiba di PHK oleh perusahaan karena pandemi, yaahh.. mau gimana lagi? Tinggal satu kata, berjuang! Yakinlah Allah SWT sudah mengatur rejeki hamba-hamba Nya, tinggal kita harus berusaha semaksimal mungkin dan tidak lupa berdoa memohon pertolongan-Nya.

Hukum ketiga yaitu makruh, kamu bisa dalam kondisi ini jika memang belum siap untuk nikah, bisa karena secara lahir dan batin belum siap nikah, atau karena tidak mau nikah secara pribadi, misal tidak mau menikah karena pengalaman masa lalu yang traumatik, sehingga belum siap untuk menikah. Kondisi seperti ini tidak bisa dipaksa untuk menikah, harus ada keinginan dari yang bersangkutan untuk menikah, kembali lagi bahwa hukum nikah tergantung pada individu tersebut. Kalau masih dipakas untuk nikah, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan setelah menikah, seperti terbengkalainya hak dan kewajiban hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya hukum yang nomer empat, lebih utama jika tidak menikah. Biasanya seseorang dalam kondisi ini secara lahir sudah cukup siap untuk menikah, tapi secara batin masih belum ingin menikah, alasannya macam-macam tergantung individu tersebut, misal karena kesibukan menuntut ilmu atau kegiatan yang sangat menyita fokus dan waktumu. Tapi kalau kamu meskipun sibuk menuntut ilmu tapi mempunyai kesiapan lahir dan batin maka hukum menikah kembali ke sunnah.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Pagimu Diselimuti Kabut Asap, Bukan Lagi Embun Pagi?

Hukum yang terakhir yaitu lebih utama jika menikah, kalau lebih utama menikah pastinya harus siap lahir dan batin dong, ada calon dan tidak ada kegiatan yang sangat menyita fokus dan waktumu.

Membahas persoalan menikah memang gak ada habisnya dan selalu menyita perhatian, tapi memaksakan menikah atau memberi tekanan pada orang yang belum menikah bukan pilihan yang bijak. Karena syarat utama untuk menikah adalah adanya calon pasangan, meskipun siap lahir dan batin untuk menikah tapi belum menemukan calon pasangan, yaa.. gak jadi nikah dong, hehe

Menemukan calon pasangan juga bukan perkara mudah, butuh ikhtiar dan kesabaran, selain itu menikah bukan hanya tentang kamu dan calon pasangan, tapi hubungan antar dua keluarga dan dua tradisi yang berisi banyak orang. Semua itu akan mudah jika kita mendapat pertolongan Allah SWT, kalau kamu saat ini belum menikah karena belum menemukan calon pasangan, padahal sudah berusaha, ya berati belum sampai pada waktu yang Allah SWT tentukan.

Urusan dunia ini jika kita fikir mendalam tanpa melibatkan Allah SWT, ya akhirnya stress sendiri, hidup yang bikin Allah SWT, urusan dunia kalau kita gak mampu menyelesaikan ya serahkan ke Allah SWT. Tetap semangat dan berdoa cari calon pasangan ya mblo.. hehe

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis buku "Melacak Jejak Keadilan Perempuan", aktif di komunitas Perempuan Bergerak, Alumni pascasarjana UIN Malang dan anggota dari Womens Writer Asian Muslim Action Network Chapter Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect