Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara I’tikaf di Rumah Selama Masa Pandemi Corona

Keutamaan I’tikaf Masjid Istimewa
Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

BincangMuslimah.Com – Sampai hari ini jumlah yang terkena pandemi Covid-19 masih terus meningkat. Pemerintah pun telah menginstruksikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak beberapa pekan yang lalu. Masyarakat diminta mengurangi aktfitas luar, terutama yang berada dalam daerah zona merah. Mungkin ini yang membuat bulan Ramadhan kali ini tampak sangat berbeda dari tahun kemarin.

Banyak ibadah yang selama bulan Ramadhan dilakukan di masjid, seperti tarawih dan i’tikaf, kini ditiadakan. Jika jamah tarawih masih bisa dilakukan berjamaah di rumah, tapi bagaimana dengan i’tikaf? Sahkah i’tikaf yang tidak dilaksanakan di Masjid?

Menurut para ulama fiqih, i’tikaf adalah berdiam dirinya seorang muslim di dalam masjid dengan niat ibadah. Sebagaimana definisi Imam al-Bujairimi dalam Hasyiyah ‘ala Syarhi al-Minhaj berikut ini

 الاعتكاف: اللبث بمسجد من شخص بنية. والأصل فيه قبل الإجماع آيَةُ (وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ)، وقوله تعالى (وَعَهِدْنَا إلَى إبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِي لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ).

“I’tikaf adalah berdiam dirinya seseorang di masjid dengan niat (ibadah). Dasar hukum ijma’ adalah ayat; dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid (QS. Al-Baqarah; 187) . Dan juga firman Allah; Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf.(QS. Al-Baqarah; 125).”

Berdasarkan firman Allah Swt tersebut, berdiam diri di masjid termasuk rukun i’tikaf. Mayoritas ulama berpendapat bahwa syarat i’tikaf bagi laki-laki harus berdiam diri di masjid dan masjid jami’ lebih utama. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Imam Nawawi dalam al-Majmu‘, al-Syaukani dalam Nailul Authar dan al-Badru al-Tamam dalam Syarah Bulugh al-Maram.

Namun meskipun jumhur ulama mensyaratkan berdiam diri di masjid sebagai syarat sah i’tikaf, tapi terdapat pendapat yang membolehkan. Di antaranya pendapat sebagian madzhab Maliki dan imam Syafi’i dalam qaul qadim-nya.  Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari :

واتفق العلماء على مشروطية المسجد للاعتكاف إلا محمد بن عمر بن لبابة المالكي، فأجازه في كل مكان، وأجاز الحنفية للمرأة أن تعتكف في مسجد بيتها وهو المكان المعد للصلاة فيه. وفيه قول للشافعي قديم وفي وجه لأصحابه وللمالكية: يجوز للرجال والنساء لأن التطوع في البيوت أفضل. وذهب أبو حنيفة وأحمد إلى اختصاصه بالمساجد التي تقام فيها الصلوات. وخصه أبو يوسف بالواجب منه، وأما النفل ففي كل مسجد

Baca Juga:  Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

“Para ulama sepakat mensyaratkan masjid untuk i’tikaf kecuali Muhammad Umar ibn Lubanah al-Maliki, ia membolehkan i’tikaf di semua tempat. Sementara Madzhab Hanafiyah hanya membolehkan untuk perempuan beri’tikaf di masjid rumahnya yaitu tempat yang biasanya untuk shalat.

Sementara dalam Qaul Qadim-nya Imam Syafi’i, juga salah satu pendapat muridnya dan dalam madzhab Malikiyah, (i’tikaf di rumah) boleh bagi laki-laki dan perempuan karena ibadah sunnah di rumah lebih utama. Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal mengkhususkan harus di masjid jami’ tempat diselenggarakan shalat. Abu Yusuf mengkhususkan masjid untuk i’tikaf wajib (contoh; sebab nadzar) dan i’tikaf sunnah bisa di masjid manapun.”

Memang pendapat yang rajih (kuat) mensyaratkan berdiam diri di masjid dalam  ibadah i’tikaf. Hal ini bisa kita lakukan dalam keadan normal. Akan tetapi selama masa PSBB, yang mengharuskan kita untuk social distancing maka kita boleh mengambil pendapat sebagian ulama malikiyah yang membolehkan untuk i’tikaf di masjid rumah.

Berikut ini tata cara i’tikaf di rumah selama pandemi Covid-19;

Pertama, i’tikaf harus dilakukan di masjid rumah atau di ruangan yang biasanya digunakan untuk shalat saja atau yang sering kita sebut mushala.

Kedua, sebelum i’tikaf pastikan suci dari hadas kemudian berniat i’tikaf dengan melafalkan niat berikut ini;

نَوَيْتُ الإعْتِكَافَ للهِ تَعَالى

nawaitul i’tikaafa lillahi ta’ala

Artinya; Aku niat i’tikaf karena Allah Ta’ala 

Ketiga, orang yang i’tikaf harus berdiam diri di musala rumah dan tidak keluar ruangan kecuali karena darurat seperti buang hajat dan semisalnya. Hendaknya berdiam diri di sana selama waktu i’tikaf, baik hanya beberapa jam atau selama sepertiga malam setelah shalat tarawih. Jika keluar dari tempat i’tikaf untuk buang hajat, maka ia harus memperbarui wudhunya dan kemudian niat i’tikaf kembali.

Baca Juga:  Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Keempat, menyibukkan diri dengan ibadah selama beri’tikaf seperti shalat sunnah, dzikir, membaca al-Quran dan lain sebagainya agar tercapai tujuan i’tikaf.

Kesimpulannya, memilih pendapat marjuh yang membolehkan i’tikaf di mushalla rumah bisa menjadi alternatif pilihan selama kendala yang dihadapi masyarakat masih berlangsung, yaitu pandemi Covid-19. Jika kendala hilang dan keadaan kembali seperti sedia kala, maka kembali ke hukum asal i’tikaf yaitu i’tikaf harus berdiam diri di masjid mengikuti pendapat rajih yang dipegang mayoritas ulama. Sebagaimana kaidah ushul fiqh;

الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا

“Hukum itu berputar berdasarkan ilatnya, dalam mewujudkan dan meniadakan hukum”

Dengan memilih pendapat yang membolehkan i’tikaf di rumah memiliki pengaruh yang besar karena dengan demikian kita bisa melaksanakan sunnah i’tikaf sekaligus menjaga keluarga agar terhindar dari tertular pandemi Covid-19. Hal ini lebih baik dari pada meniadakan ibadah i’tikaf sama sekali. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect