Ikuti Kami

Kajian

Perempuan dan Politik: Bagaimana Islam Memandang Partisipasi Politik Perempuan?

ayat legitimasi kekerasan perempuan
credit: photo from mcgil.id

BincangMuslimah.Com – “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang perempuan.” (HR. Bukhari)

Mungkin di antara kita ada yang pernah mendengarkan hadits tersebut. Ya, berdasarkan potongan hadits tersebut banyak ulama seperti  Al-Khatthabi yang berpendapat bahwa perempuan tidak sah untuk menduduki jabatan sebagai pemimpin. Asy-Syaukani sendiri menilai bahwa perempuan tidak memiliki kompetensi dan keahlian dalam berpolitik.

Selain hadits di atas, juga ada riwayat lain yang berkenaan dengan perempuan dan politik, yaitu, “Hancurlah laki-laki ketika mereka tunduk pada perempuan.” Hadits yang dibawakan oleh Imam Thabrani ini mengindikasikan bahwa kaum pria sebaiknya tidak memberikan peluang dan jabatan politik apapun kepada kaum perempuan, dengan menggunakan alasan teologis, bahwa jika perempuan diberikan jabatan politik, maka itu akan membawa kehancuran bagi negara.

Banyaknya riwayat dan fatwa para ulama tradisional tentang perempuan dan politik, berdampak pada hilangnya hak politik bagi perempuan dan juga hilangnya kesempatan perempuan dalam berpartisipasi dalam mengurus masalah kenegaraan. Lewat riwayat dan hadits tersebut, para ulama (tentu ulama yang didominasi laki-laki) secara sepihak menutup peluang wanita dalam berpolitik dengan mengeluarkan fatwa “haram”.

Hampir selama beradab-abad perempuan  tidak dapat berkontribusi dalam ranah sosial dan politik. perempuan dianggap sebagai warga kelas 2 bahkan di sebagian budaya ada yang menganggap bahwa perempuan hanya properti laki-laki, dengan kata lain perempuan memiliki nilai lebih jika disisinya ada seorang pria. Dan ini berlaku selama ratusan tahun baik di dunia Islam atau juga di belahan dunia lainnya

***

Namun zaman berubah, gerak pemikiran dan juga pembaruan muncul, termasuk ide kesetaraan gender. Pada zaman sekarng posisi perempuan sudah masuk ke dalam berbagai aspek, entah budaya, ekonomi termasuk di antaranya aspek sosial dan aspek politik. Di Indonesia sendiri, pada tahun 1999 di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie, ratifikasi Optional Protocol of the Women Convention menjadi titik awal dari program pemberdayaan perempuan melalui pengarusutamaan gender.

Baca Juga:  Bagaimana Memahami Ayat "Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa"?

Di dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, seluruh lembaga dan instansi negara sampai Pemerintahan Daerah diperintahkan untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, penerapan, pengawasan dan evaluasi program, serta kebijakan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan ke dalam sektor publik.

Bahkan pada tahun 2001, kita memiliki presiden dari kalangan perempuan untuk yang pertama kali, ini adalah fenomena yang cukup luar biasa, Indonesia sebagai negara dengan pemeluk Islam terbanyak, memiliki seorang presiden dari kalangan perempuan. Lalu bagaimana? Dalam catatan sejarah kita, hampir semua ormas dan partai Islam sepakat menyetujui Megawati sebagai presiden ke-5 RI.

Tetapi, bagaimanakah pandangan Islam kontemporer tentang perempuan dalam sektor politik?

Keharaman  perempuan masuk kedalam sektor publik (khususnya politik) adalah kesepakatan (ijma) yang direkonstruksi oleh para ulama yang notabene adalah laki-laki. Begitu juga masalah aurat perempuan, perselisihan dan perbedaan pandangan mengenai mana ruang privat tubuh perempuan saja tidak sedikitpun melibatkan perempuan.

Padahal Al-Qur’an menjelaskan, bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara sebagai manusia (QS. Hujurat: 13) .Untuk melihat peran perempuan dalam dunia politik Islam, kita harus merekontruksi ulang sumber-sumber sejarah yang sampai ketangan kita. Seperti nama-nama seperti Fatimah, Khadijah, dan Aisyah yang memiliki peran pubik yang luas.

Nabi Muhammad sendiri menjadikan Khadijah sebagai teman diskusi dalam urusan keagamaan dan juga sosial. Siti Fatimah dalam sejarah adalah tokoh yang paling berani memperotes masalah pembaiatan Abu Bakar di Tsaqifah Bani Sa’idah yang tidak melibatkan partisipasi ahlul waris nabi, perdebatan ini membuat Abu Bakar menangis memohon maaf kepada Siti Fatimah. Begitu juga Aisyah yang  menjadi pemimpin oposisi di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib. Pasca perselisihan itu, Imam Ali tetap menghormati keputusan Aisyah dan memuliakannya.

Baca Juga:  Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

Dari fakta sejarah diatas, kita bisa melihat peran wanita dalam politik sangat besar sekali. Al-Qur’an sendiri menceritakan kisah negeri Saba yang dipimpin oleh Ratu Balqis. Walaupun para ulama tekstualis menyanggah bahwa kisah Ratu Balqis hanya sebuah cerita, namun Allah dalam Al-Qur’an sekali-kali tidak mengecam, mencela, dan mengutuk negeri Saba yang dipimpin oleh perempuan, sebaliknya Allah menyebut negeri Saba sebagai “Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr” (QS. Saba: 15)

Di Indonesia pun, yaitu di Aceh, kita memiliki seorang perempuan pemimpin, yaitu Sulthanah Safiatuddin yang dihormati dan dijunjung dan diakui kepemimpinannya oleh para ulama Aceh hingga sekarang. Karena itulah para tokoh Muslim dan Muslimah kontemporer, seperti Fatimah Mernissi dan Syaikh Muhammad Al-Ghazali, membolehkan perempuan berperan serta dalam mengurus negara.

Pentingnya Partisipasi Perempuan Dewasa Ini

Partisipasi perempuan ke dalam sektor publik sangatlah penting. Misalnya dalam konteks demokrasi sangat berpengaruh untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Dalam bukunya yang berjudul Gender and Culture (polity Press, 2010) Anne Phillips mengatakan bahwa representasi perempuan dalam politik berguna untuk menekan perbedaan sehingga perempuan dapat mewakili kelompoknya karena beberapa kelompok membutuhkan hak dan jaminan yang berbeda dari yang lain untuk mencapai kesetaraan yang sama.

Dikutip dari National Democratic Institute for International Affairs, representasi perempuan sangat dibutuhkan untuk membangun dan mempertahankan demokrasi yang kuat, serta mewujudkan kesetaraan gender. Partisipasi politik perempuan menghasilkan manfaat yang nyata bagi demokrasi, termasuk responsif yang lebih besar terhadap kebutuhan masyarakat, peningkatan kerja sama, serta perdamaian yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, partisipasi perempuan dalam politik dapat meningkatkan standar kehidupan yang lebih tinggi di dalam suatu negara, produktivitas ekonomi, perkembangan positif yang dapat dilihat dari aspek pendidikan, pembangunan infrastruktur, aspek kesehatan, serta langkah-langkah konkret yang diambil untuk mewujudkan demokrasi.

Baca Juga:  Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Selain di dalam ranah politik, partisipasi perempuan dalam ranah ekonomi juga dibutuhkan untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan yang ada. Dengan adanya partisipasi perempuan, maka baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak akses dan kontrol serta manfaat yang sama di dalam proses pembangunan.

Kita tidak bisa menafikan bahwa partisipasi perempuan dalam bidang politik telah menciptakan sebuah kehidupan yang lebih baik untuk sesama, baik dalam pertumbuhan ekonomi, politik, pembangunan, dan lain sebagainya. rasa-rasanya setiap lini ruang kehidupan, pasti disana turut serta peran perempuan. Karena itulah konsep lama para ulama klasik yang cenderung negatif dalam memandang prtisipasi politik kaum perempuan sudah tidak relevan bahkan harus sesegera mungkin untuk ditafsir ulang.

Rekomendasi

Perempuan Aceh Pemilihan Kepala Daerah Perempuan Aceh Pemilihan Kepala Daerah

Perempuan Aceh Berhak untuk Berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

politikus muslim politikus muslim

Catatan Penting Politikus Muslim Sebelum Pesta Demokrasi

politik identitas politik identitas

Fenomena Politik Identitas dalam Kontestasi Pemilu Indonesia

NIlai Perpolitikan Nabi Muhammad NIlai Perpolitikan Nabi Muhammad

Nilai yang Diterapkan di Perpolitikan Nabi Muhammad

Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect