Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Sebelum membahas tentang batal tidaknya puasa sebab mimpi basah, kita perlu mengenal terlebih dulu termasuk katagori cairan apa yang keluar sebab mimpi basah tersebut. Perlu diketahui, bahwa cairan yang keluar dari kemaluan saat mimpi basah disebut madzi.

Madzi adalah cairan putih, bening dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan wanita. Madzi berbeda dengan mani. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung, dan ketika mengering ia berbau seperti telur.

Kedua, mani keluarnya muncrat. Ketiga, mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Oleh karena itu ketika keluar mani diwajibkan mandi besar. Sedangkan madzi keluarnya tidak muncrat dan tidak melemahkan dzakar. Lalu apakah jika mengeluarkan madzi dapat membatalkan puasa? Berikut ulasannya.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan mani akibat dari sentuhan antarkulit, dengan tanpa melakukan hubungan badan. Baik itu keluarnya mani tadi dengan cara yang diharamkan, yaitu cara mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau dengan cara yang tidak diharamkan, yaitu mengeluarkan maninya dengan menggunakan tangan istrinya.

Tetapi jika keluarnya air mani itu sebab mimpi basah, maka tidak batal puasanya, karena tidak melanggar hal yang membatalkan puasa, yakni tidak ada sentuhan kulit secara langsung. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Fathul Qarib sebagaimana berikut.

والسادس الانزال وهو خروج المني عن مباشرة بلا جماع محرما كان كإخراجه بيد زوجته أوجاريته. واحترز بمباشرة عن خروج المني بالإحتلام فلاافطار به.

Sementara jika hanya sampai mengeluarkan madzi saja, bukan mani sebagaimana ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, maka puasanya tidak batal. Hal ini telah diterangkan di dalam kitab Fathul Muin karya imam Zainudin al Malibari, sebagaimana berikut.

Baca Juga:  Fenomena Beragamnya Rakaat Shalat Tarawih, dari Mana Dalilnya?

وَلاَ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ مَذِيٍّ خِلاَفَةً لِلْمَالِكِيَّةِ

Dan tidak batal puasa (seseorang) sebab keluarnya madzi, berbeda dengan Malikiyah.”

Hal ini juga diungkapkan oleh imam Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid, sebagaimana berikut.

وَ إِنْ أمْذَى فَلَمْ يُفْطِرْ إِلاَّ مَالِك

Dan Jika seseorang mengeluarkan madzi, maka puasanya tidak batal, kecuali menurut pendapat imam Malik (yang mengatakan batal puasanya bagi orang yang mengeluarkan madzi)”.

Jadi karena cairan yang keluar sebab mimpi basah termasuk dalam kategori madzi dan keluarnya air tersebut bukan juga karena sentuhan kulit, maka puasanya tidak batal. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pertama kali dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect