Ikuti Kami

Kajian

Di Masa Pandemi Covid-19, Benarkah Lebih Baik Bayar Fidyah dari pada Puasa?

tata cara membayar fidyah

BincangMuslimah.Com – Beberapa politisi baru-baru ini ramai membahas tentang lebih memilih fidyah dari pada puasa karena adanya wabah Covid-19 yang mana penderitanya sampai saat ini masih tinggi di Indonesia. Bagaimana jika melihat dari sudut pandang ilmu fiqih? Sebenarnya apa saja sebab yang membolehkan seseorang membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasanya?

Para ulama telah sepakat bahwa dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan untuk seseorang yang  dalam perjalanan, atau sedang sakit.  Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Ak-Baqarah [2]; 184)

Lalu, kriteria seperti apa yang membolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa?

Raja’ ibn ‘Abid al-Mathrafi mengatakan dalam al-Kafarat fi al-Fiqh al-Islami bahwa dalam pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa, adalah orang sakit atau tua renta, dan tidak mungkin untuk menyembuhkannya.

Fidyah memiliki banyak pengertian, dalam  al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaithiyah dijelaskan, fidyah adalah uang yang ditawarkan untuk menebus sesuatu, dan penebusan bagi Tuhan – bagiNya – sebagai ganti untuk kelalaian yang dilakukan. Dalam kasus puasa, fidyah merupakan kompensasi yang dikeluarkan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa, sebagai penebusan atas sebab yang membuat dia tidak puasa. 

Baca Juga:  Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Jadi orang yang tua renta dan orang yang memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan diperbolehkan tidak puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah yang dibayarkan adalah satu mud (6 ons) beras untuk 60 orang miskin.

Adapun selama masa pandemi Covid-19 ini, bagi pasien memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan, mereka termasuk dalam golongan orang sakit yang diperbolehkan tidak puasa seperti disebutkan dalam QS. al-Baqarah ayat 184 tadi.

Jika pasien tersebut selama dalam proses penyembuhan penyakitnya ternyata ditemukan tanda-tanda tidak mungkin sembuh, maka ia bisa mengganti puasanya nanti dengan fidyah. Akan tetapi jika dia nanti sembuh dan baik-baik saja, maka fidyah tersebut tidak lagi berlaku. Akan tetapi yang berlaku adalah kewajiban mengqadha puasa di hari lain.

Adapun orang yang masih sehat tapi jadi ODP (Orang dalam Pantauan) karena pernah kontak dengan daerah atau kasus terkonfirmasi, menurut penulis ia termasuk yang masih diwajibkan berpuasa. Sebab ia tidak sakit dan tidak memiliki sebab-sebab yang membolehkan untuk meninggalkan puasa. Selain itu, para masyarakat yang berada di zona merah Covid-19, yang tidak terpapar virus tersebut juga tetap diwajibkan berpuasa selama Bulan Ramadhan. Dengan tetap menjaga diri dan melakukan pencegahan agar tetap sehat selama menjalani ibadah puasa. Wallahu’alam.

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Muslimah Daily

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect