Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Sulam Alis dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Sulam alis menjadi tren para wanita untuk menunjang penampilannya, terutama wanita perkotaan. Klinik-klinik yang menyediakan layanan ini pun makin marak dengan membandrol harga yang bermacam-macam. Fitrahnya, perempuan manapun selalu ingin nampak selalu cantik. Namun Islam telah mengatur umatnya untuk tidak melampaui aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sebelum beranjak ke pembahasan hukum sulam alis dalam Islam, kita perlu perhatikan bagaimana praktik sulam alis yang terjadi?

Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna dengan tekstur menyerupai rambut asli mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering. Hampir sama dengan tato, hanya saja sulam alis penanaman pigmen warnanya tidak sampai ke lapisan terdalam. Warna hasil sulam alis pun tidak berlaku permanen seperti tato, ia hanya sampai pada lapisan epidermis dan hanya bertahan dua hingga tiga tahun.

Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim :

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya: dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.

Dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa al-Waasyimah yang merupakan bentuk fail (subjek) berasal dari kata wasyama yang bermakna memasukkan jarum ke dalam salam satu anggota tubuh untuk ditanamkan warna kemudian warnanya berubah menjadi biru yang dalam praktik kita kenali adalah tato. Sulam alis pun demikian, meski tidak sampai ke lapisan terdalam.

Baca Juga:  Tips Memilih Kosmetik dan Skincare Aman Bagi Muslimah

Praktik sulam alis selain masuk kategori mentato (al-wasym) ia juga masuk praktik an-nashimah, yaitu pelaku pencukur rambut wajah. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab yang sama bahwa keharaman mencukur rambut di wajah adalah pada alis dan rambut pinggir wajah (wa anna an-nahya innamaa huwa fii al-hawaajib wa maa fii ath-rofi al-wajh). Namun jika seorang perempuan yang tumbuh kumis dan jenggot maka diperbolehkan bahkan disunahkan untuk menghilangkannya.

Hal yang dipermasalahkan dalam praktik sulam alis adalah karena menyerupai tato, menyakitkan, dan mengubah ciptaan Allah. Hadis di atas juga menerangkan keharaman melakukan praktik yang telah disebutkan disebabkan tujunnya yaitu mengubah ciptaan Allah.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect