Ikuti Kami

Kajian

Apakah Istri di Masa Iddah Akibat Cerai Masih Wajib Dinafkahi?

masa iddah

BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istri adalah memberinya nafkah. Nafkah berasal dari kata an-nafaqaat bentuk jamak dari kata an-nafaqah yang bermakna harta. Secara istilah, nafkah adalah memenuhi apa-apa yang ada di bawah tanggungannya dengan baik dan layak, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang berhubungan dengannya. Lalu, bagaimana jika istri dalam iddah akibat cerai Apakah ia masih dapat nafkah?

Iddah atau idah ialah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Jika iddahnya karena diceraikan suami dan termasuk talak raji (masih bisa rujuk), sang istri masih berhak mendapat nafkah. Selama idah tersebut, kedudukan istri masih istri yang sah. Sebagaimana firman Allah dalam QS al Baqarah ayat 228:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (suami) itu menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Para ulama Fiqih sepakat bahwa istri di masa iddah masih wajib dinafkahi oleh suaminya. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-kuwaitiyyah dijelaskan bahwa perempuan yang ditalak raj’i (talak 1 dan 2 ) dan sedang menjalani masa iddahnya masih berhak mendapat nafkah dari suaminya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain. Baik saat ditalak itu ia sedang hamil atau tidak.

Begitu pun Abu Syuja dalam al Ghayah wa al Taqrib memaparkan bahwa istri yang sedang masa iddah dari talak raj’I (bisa rujuk) wajib dinafkahi. Bahkan istri yang yang sedang mas iddah dari talak ba’in (talak 3) pun masih wajib diberikan tempat tinggal yang layak oleh suaminya. Beliau mengungkapkan dalam kitabnya:

Baca Juga:  Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

“Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan”

Keterangan dari Abu Syuja di atas merupakan angin segar bagi perempuan yang kadang nasibnya dibiarkan begitu saja ketika sudah jatuh talak. Padahal dirinya masih memiliki hak untuk mendapatkan nafkah yang baik dari suaminya ketika masa iddah.

Jadi beberapa adegan yang sering terlihat di layar tv atau dunia perfilman yang mempertontonkan seorang istri langsung keluar dari rumah dan mencari tempat tinggal sendiri itu perlu diluruskan. Sebab nafkah dan tempat tinggal masih berlaku pada istri yang sedang masa iddah.

Bijaknya adalah istri tak mengapa keluar dari rumah, namun suami juga harus mamastikan dan ikut mencarikan tempat tingal yang layak untuknya. Dengan begitu dapat dipastiakn bahwa istri di masa iddah adalah masih wajib dinafkahi oleh suaminya.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect