Ikuti Kami

Kajian

Berapa Lama Masa Iddah Istri yang Cerai dengan Suaminya?

Cerai daripada poligami

BincangMuslimah.Com – Setelah dijelaskan tentang iddahnya perempuan yang ditinggal wafat suaminya. Maka, berikut ini akan dijelaskan tentang iddah istri yang cerai dengan suaminya, baik pisahnya sebab  talak (cerai) atau faskh (adanya suatu hal yang menyebabkan rusaknya ikatan pernikahan).

Pertama, jika perempuan itu dalam keadaan hamil ketika berpisah dengan suaminya. Maka, iddahnya adalah sampai selesai melahirkan anaknya. Adapun dalilnya adalah

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S. At-Talaq/65: 4)

Kedua, jika perempuan itu dalam keadaan tidak hamil ketika berpisah dengan suaminya. Dan ia termasuk perempuan yang masih mengeluarkan darah haid. Maka, Iddahnya adalah tiga kali suci dari haid. Terhitung setelah berpisah dengan suaminya. Dalilnya adalah firman Allah swt.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (suci). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.(Q.S. Al Baqarah/2: 228)

Ketiga, jika perempuan itu ketika berpisah dengan suaminya tidak dalam keadaan hamil. Dan ia sudah menopause/ tidak lagi mengeluarkan darah haid disebabkan faktor usia. Atau ia masih kecil/belum mengeluarkan darah haid. Maka, idahnya adalah tiga bulan. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu. Jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya). Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Q.S. At-Talaq: 65/ 4)

Baca Juga:  Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Keempat, jika perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau faskh itu belum pernah disetubuhi. Maka ,perempuan tersebut tidak memiliki masa iddah. Dalilnya adalah firman Allah swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman.  Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya. Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Q.S. Al-Ahzab/33: 49).

Demikianlah penjelasan tentang iddah istri yang cerai dengan suaminya. Baik karena talak atau faskh. Bagi perempuan hamil adalah sampai melahirkan. Bagi perempuan yang masih bisa haid adalah tiga kali sucian. Bagi perempuan yang tidak atau belum haid adalah tiga bulan. Dan bagi perempuan yang belum disentuh suaminya adalah tidak memiliki masa iddah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect