Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

BincangMuslimah.Com –Memiliki seorang anak adalah dambaan bagi setiap perempuan. Namun, tidak sedikit yang harus menerima pengalaman pahit karena bayi yang ia kandung meninggal dunia. Lalu bagaimana tata-cara mengurus bayi yang meninggal dunia? Apakah harus mengurus bayi tersebut seperti layaknya orang dewasa yang meninggal dunia?

Ada dua macam perlakuan bagi bayi yang meninggal dunia. Sebagaimana penjelasan di dalam kitab Al-Fiqh A-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam As-Syafii.

الحالة الأولى: أن لا يصيح عند الولادة، فإن لم يكن قد بلغ حمله أربعة أشهر بعد. لم يجب غسله ولا تكفيه ولا الصلاة عليه. ولكن يستحب تكفينه بخرقة والدفن دون الصلاة.

الحالة الثانية: أن يصيح عند الولادة، أو يتيقن حياته باختلاج ونحوه، فيجب في حقه الصلاة مع جميع ما ذكر، لا فرق بينه وبين الكبير

Pertama, jika bayi tersebut tidak menangis saat dilahirkan. Yakni melahirkan bayi tersebut saat usia kehamilan belum sempurna empat bulan lebih. Maka, tidak wajib memandikan bayi tersebut, mengkafani, dan mensalati. Tetapi berhukum sunah mengafaninya dengan kain dan menguburnya tanpa perlu mensalati.

Bayi yang Sempat Menangis Saat Lahir

Kedua, jika bayi tersebut bisa menangis saat lahir. Atau terlihat pasti adanya tanda-tanda kehidupannya dengan adanya gerakan-gerakan kecil atau semisalnya. Maka, ia wajib menerima haknya untuk disalati beserta semua yang telah disebutkan. Tidak ada perbedaan antara ia dengan orang dewasa.

Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan suatu hadis. Nabi saw. bersabda:

 (رواه الترمذي)” إذا استهل السقط صلى عليه وورث “

“Jika bayi (yang lahir sebelum waktunya) itu terdapat suatu tanda-tanda kehidupan (menjerit, atau ada gerakan). Maka ia wajib disalati dan mewarisi.” (H.R. At-Tirmidzi).

Baca Juga:  Meneguhkan Peran Ulama Perempuan di KUPI II, Kamaruddin Amin: Otoritas Keilmuan Perempuan Diakui dalam Islam

Demikianlah penjelasan bayi yang meninggal dunia saat lahir atau lahir sebelum waktunya. Yakni jika saat lahir tidak ada tanda-tanda kehidupan seperti menjerit dan menangis. Maka, tidak wajib memperlakukan bayi tersebut seperti jenazah orang dewasa. Tetapi sunah untuk mengkafani dan menguburkan. Tanpa memandikan dan mensalati. Dan jika bayi tersebut sudah ada tanda-tanda kehidupan, entah menangis, menjerit atau bergerak-gerak. Maka wajib memperlakukan bayi tersebut seperti orang dewasa. Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect