Ikuti Kami

Ibadah

Suci Haid di Waktu Isya, Wajibkah Qadha Shalat Sebelumnya?

doa waswas dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam islam terdapat ketentuan qadha shalat bagi perempuan haid. Dimana ketika haid telah selesai maka perempuan tersebut wajib mengqadha shalat yang tertinggal. Dalam hal ini ada tiga kondisi:

Pertama, Jika ada perempuan yang kedatangan haid atau nifas setelah masuknya waktu shalat, padahal ia belum melakukan shalat.

Kedua, jarak antara masuknya waktu shalat dan permulaan haid atau nifas tadi mencukupi untuk melaksanakan shalat, meskipun tidak cukup disertai bersucinya (bagi orang yang bersucinya boleh dikerjakan sebelum masuknya waktu shalat, sebagaimana wudunya orang sehat biasa).

Ketiga, waktu tersebut cukup untuk bersuci (bagi orang yang bersucinya harus dijalankan setelah masuk waktu shalat sebagaimana orang yang bertayamum atau berwudu bagi orang yang terus-menerus mengeluarkan kencing (beser) atau orang istihadhah).

Maka perempuan yang demikian itu ketika setelah selesai haid atau nifasnya wajib qadha shalat yang ditinggalkan waktu awal haid atau nifas tadi.

Contoh: Masuknya waktu Isya jam 17.00 WIB dan kira-kira jam 17.30 WIB datang haid, padalah shalat isya belum dikerjakan, maka ketika setelah haid selesai wajib qadha shalat Isya.

Begitu juga shalat sebelum waktu tersebut wajib di-qadha jika memenuhi 3 syarat sebagaimana berikut:

  1. Shalat sebelumnya boleh dijama dengan shalat waktu datangnya haid atau nifas seperti: zuhur boleh dijama dengan asar, dan magrib dengan isya, namun selainnya tidak boleh dijama.
  2. Shalat sebelumnya belum dilakukan karena pada waktu shalat sebelum haid atau nifas tersebut terjadi perkara yang mencegah shalat. Misalnya gila atau ayan. Tetapi jika belum menjalankan shalat bukan karena adanya pencegah seperti di atas, maka jelas shalat tersebut wajib di-qadha meskipun tidak memenuhi persyaratan, bahkan meskipun sesudahnya tidak haid. Penjelasan di atas sebagaimana yang dimaksud dengan perkataan ulama’ مع فرض قبلها (beserta shalat fardu sebelumnya).
  3. Antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid atau nifas tadi mencukupi untuk melakukan shalat. Contoh: Masuknya waktu shalat asar jam 15.00 WIB, namun mulai masuk waktu zuhur perempuan tersebut sudah gila atau ayan, bertepatan dengan 15.00 wib ia sembuh, lalu jam 16.00 ia haid, maka ia wajib meng-qadha asar dan zuhur. Sebab zuhur belum dikerjakan dikarenakan ada perkara yang mencegah shalat, dan zuhur boleh dijama dengan asar, serta antara jam 15.00 WIB sampai jam 16.00 WIB itu cukup dipergunakan untuk bersuci, salat asar dan zuhur. Adapun salat berikutnya (setelah datangnya haid/nifas) itu mutlak tidak wajib di-qadha meskipun boleh dijama.
Baca Juga:  Empat Fardhu Puasa yang Harus Dilakukan agar Puasa Sah

Jadi kesimpulannya jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid itu cukup dipergunakan shalat/sekaligus bersucinya, dan pada waktu sebelumnya ia sudah mengerjakan shalat, maka ia wajib mengerjakan shalat yang belum ia laksanakan ketika datang haid tersebut. Jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid tidak cukup digunakan untuk bersuci serta shalat, dan waktu shalat sebelumnya sudah dikerjakan, maka ia tidak wajib meng-qadha-nya.

Namun jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid cukup digunakan shalat/sekaligus bersuci dan shalat sebelumnya belum dikerjakan karena adanya perkara yang mencegah shalat selain haid maka ia wajib meng-qadha shalat ketika datangnya haid dan salat sebelumnya jika bisa dijamak.

Sementara jika antara masuknya waktu shalat dan datangnya haid tidak cukup dipergunakan shalat/beserta bersuci, dan waktu shalat sebelumnya ia belum melakukan shalat karena ada perkara yang mencegah shalat selain haid, maka ia tidak waib meng-qadha shalat tersebut.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Diolah dari kitab Risalah Haidl Nifas dan Istihadhah Lengkap karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad (Surabaya: Al-Miftah, 1987, h. 32-35.)

*Artikel ini pernah dimuat di BincangMuslimah.Com

 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect