Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Jama’ah Mengikuti Live Streaming, Siaran Radio dan Televisi

perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Di zaman modern seperti saat ini, perkembangan teknologi semakin menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Hal itu juga beriringan dengan problematika fikih kontemporer yang terus bermunculan. Salah satunya adalah menjawab pertanyaan tentang kewajiban mutaba’atul imam (mengikuti imam). Salah satu fenomena yang muncul yakni bagaimana hukum shalat jama’ah dengan mengikuti Live Streaming ataupun siaran radio dan televisi?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui syarat sah shalatsyarat sah shalat berjama’ah dan apa saja hal-hal yang membatalkannya.

Menurut syarh al-Mumti’, jika makmum berada dalam masjid yang sama dengan imam dan memungkinkan untuk mengikuti seluruh gerakan imam dengan cara apapun, baik melihatnya maupun mendengarkan suaranya, maka syarat tersebut sudah cukup dan jama’ahnya dianggap sah. Namun, jika makmum berada di luar masjid, maka ada satu syarat tambahan yakni shafnya harus bersambung dan tidak terputus.

Menurut al-Utsaimin, pendapat yang kuat adalah shalat berjamaah harus memenuhi dua syarat yakni mendengar takbir dan bersambungnya shaf antara satu makmum dengan makmum lainnya.
Menurut madzhab Hanafiyah, shalat jama’ah batal jika lokasi imam berbeda dengan lokasi makmum. Menurut madzhab Hanabilah, shalat jamaah batal jika antara rumah dan masjid yang sedang diadakan shalat berjamaah terhalang oleh jalan yang ramai, sedangkan menurut madzhab Syafi’iyah, shalat jamaah batal jika jarak antara rumah dan dan masjid lebih dari 300 hasta.

Dari pendapat di atas, bisa kita simpulkan bahwa tidak sah hukumnya shalat berjamaah di rumah dengan mengikuti live streaming maupun siaran radio dan televisi. Youtube, radio dan televis bukanlah imam yang boleh diikuti karena ketiganya dipisahkan jarak yang jauh. Jika tetap dilakukan, maka tujuan dari shalat berjama’ah yakni menyambung silaturrahmi dengan tetangga dan saudara se-iman tidaklah tercapai.

Baca Juga:  Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Lajnah Da’imah berfatwa bahwa seseorang yang berjama’ah di rumah mengikuti speaker dari masjid, padahal antara makmun dan imam tidak bersambung sama sekali, maka shalatnya tidak sah. Hal ini menurut pandangan ulama syafi’iyah.

Sementara menurut pendapat Imam Ahmad, jika shafnya bersambung hingga ke rumahnya dan dimungkinkan untuk mengikuti imam dengan melihat maupun mendengarkan suaranya, maka shalatnya sah sebagaimana dihukumi shalat bagi orang-orang yang berada yang berada di shaf-shaf yang bersambung hingga rumahnya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah karena seorang muslim wajib melaksanakan shalat berjama’ah hanya di masjid atau rumah-rumah Allah swt bersama saudara-saudaranya yang seiman.

Sebaliknya, Ahmad Ibn Muhammad as-Shiddiq dalam bukunya yang berjudul al-Iqna bi as-Shihhah as-Shalah al-Jumu’ah fi al-Manzil khalfa al-Mizya mengungkapkan bahwa shalat berjamaah boleh dilakukan di rumah dengan tiga syarat.

Pertama, waktu pelaksanaannya bersamaan dan tidak dilakukan di luar waktu shalat karena setiap shalat harus dilakukan pada waktunya.

Kedua, negeri atau tempat shalat makmum harus berada di belakang negeri atau tempat shalat imam karena syarat sah shalat berjamaah adalah imam harus berada di depan makmum.

Ketiga, makmum harus berada dalam satu shaf bersama orang lain walaupun hanya satu orang (tidak dijelaskan apa alasan syarat ini). Pendapat yang seperti ini ditolak oleh jumhur ulama karena bisa mengakibatkan kosongnya masjid dan rumah-rumah sebab semua orang akan memilih untuk shalat di tempat masing-masing. Waallahu A’lam bis shawab.

Rekomendasi

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect