Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan yang Suka Julid Pahala Shalatnya Diterima?

BincangMuslimah.Com – Dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa ada seorang perempuan yang rajin melakukan shalat dan ibadah-ibadah lainnya, tetapi akhirnya ia dimasukkan ke dalam neraka karena shalatnya tidak mampu mencegahnya dari berbuat kecurangan yang menyakiti orang lain seperti suka menggunjing, memfitnah atau bahasa ngetrendnya julid.

Riwayat lengkapnya diceritakan dalam kitab Musnad Ahmad ibn Hanbal sebagai berikut:

 قال رجلٌ يا رسولَ اللهِ إنَّ فلانةَ فذَكَرَ من كثرةِ صلاتِها وصدقتِها وصيامِها غيرَ أنَّها تُؤْذِي جيرانَها بلسانِها قال هيَ في النارِ قال يا رسولَ اللهِ فإنَّ فلانَةَ فذَكَرَ من قلَّةِ صيامِها وصلاتِها وأنَّها تصَّدَّقُ بالأثْوارِ من الأقِطِ ولا تُؤْذِي بلسانِها جيرانَها قال هي في الجنةِ

Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah saw bahwa seorang wanita disebut-sebut karena banyak shalat, puasa dan sedekahnya tetapi ia sering menyakiti tetangganya dengan lidahnya. Maka Rasul menegaskan “wanita itu di dalam neraka.” Kemudian laki-laki tadi bercerita lagi; “Wahai Rasulullah seorang wanita yang disebut-sebut sedikit shalat dan puasanya dan sesungguhnya ia hanya bersedekah dengan sepotong keju, tetapi ia tidak pernah menyakiti tetangganya. Rasulullah menegaskan: “Wanita itu di dalam surga.” (H.R Ahmad)

Hadis di atas secara tegas menyatakan bahwa shalat yang tidak mereflesikan kelembutan dan kasih sayang terhadap sesama manusia akan sia-sia. Orang yang melakukan shalat seharusnya memberikan pengaruh terhadap ucapan dan perbuatannya dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, orang yang melakukan shalat dilarang menyakiti, nyinyir/julid, mengumpat, dan menfitnah orang lain atau yang saat ini ngetred disebut julid. Karena shalat yang tidak dibarengi perilaku terpuji akan menyeret pelakunya ke dalam neraka.

Sebaliknya, orang yang shalatnya mampu mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar serta dapat memperhalus budi pekertinya kendatipun sedikit, maka akan memperoleh balasan pahala dan surga dari Allah swt. Kadangkala amalan yang sedikit namun berkualitas akan lebih bermakna daripada amal yang banyak tetapi kualitasnya rendah atau tidak berkualitas sama sekali. Sebab itulah Rasulullah saw mengingatkan:

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

اخلص دينك يكفيك العمل القليل – رواه الحاكم

Ikhlaskan hatimu dalam menjalankan ajaran agama, maka cukup bagimu amal yang sedikit (HR Ahmad)

Jelaslah bahwa setiap amal yang dikerjakan dengan hati yang ikhlas akan membuahkan hasil dan mendatangkan pahala kendatipun amal itu sedikit. Bersedekah segenggam beras kepada orang miskin dengan ikhlas jauh lebih baik daripada satu kwintal beras tetapi tidak ikhlas. Karena itulah Allah swt memerintah hamba-Nya untuk senantiasa menjalankan setiap amalan dengan tulus dan ikhlas, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Q.S Al-Bayyinah: 5)

Wallahu A’lam bis Shawab…

Artikel ini pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

perempuan mendapatkan pahala haid perempuan mendapatkan pahala haid

Apakah Perempuan Tetap Mendapatkan Pahala Shalat di Saat Haid?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect