Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Shalat Seorang Ibu Diimami Anaknya yang Masih Kecil?

BincangMuslimah.Com – Para ulama dari empat madzhab fikih sepakat bahwa perempuan tidak bisa menjadi imam bagi laki-laki. Oleh sebab itu, biasanya di dalam keluarga, yang menjadi imam dalam sholat jamaah adalah ayah, atau anak laki-laki yang sudah dewasa (baligh). Dalam rangka mendidik anak menuju dewasa, seorang ibu biasanya mengajarkan anak laki-lakinya untuk menjadi imam shalat di usianya yang masih kecil. Sah-kah shalat ibu diimami anaknya tersebut?

Mayoritas ahli fikih, yaitu dari kelompok Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa di antara syarat sahnya imam pada shalat wajib lima waktu adalah baligh (dewasa). Karena fase inilah seseorang telah berada pada fase yang sempurna, sedangkan anak kecil tidak masuk dalam kategori dewasa.

Berbeda dengan ketiga pendapat tersebut, Imam Syafii tidak mensyaratkan kedewasaan seseorang dalam menjadi imam, sehingga anak kecil dalam hal ini boleh menjadi imam secara mutlak sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah.

Di antara kebolehan pendapat Imam Syafi’i mengacu pada hadis yang ‘Amr bin Salamah yang pernah mengimami di usia 6 atau 7 tahun;.

عن عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ أَنَّهُ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِين (رواه البخاري)

Dari ‘Amr ibn Salamah bahwa ia pernah mengimami kelompoknya di masa Nabi Muhammad dalam usia 6 atau 7 tahun.(HR. Bukhari)

Atas dasar inilah, banyak sekali dijumpai dalam kitab-kitab fikih Syafii seperti fathul qarib bahwa orang yang sudah baligh boleh berimam kepada anak kecil. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi dengan anak kecil di sini adalah anak yang sudah tamyiz. Yaitu anak yang mendekati usia baligh, yang bisa membedakan perkara baik dan benar atau disebut juga anak yang mumayyiz.

Para ulama berpendapat bahwa minimal usia dalam kategori tamyiz adalah 7 tahun sebagaimana mengacu pada usia diperintahkannya shalat. Oleh sebab itu, shalat seorang ibu diimami anaknya yang sudah tamyiz adalah sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya menurut pendapat imam syafi’i.

Baca Juga:  Tata Cara Membersihkan Rambut Ketiak dan Kemaluan

Kebolehan ini pada hakikatnya juga berlaku pada laki-laki baligh yang menjadi makmum bagi anak yang mumayyiz. Meski begitu, para ulama menghukuminya dengan makruh karena sekalipun anak mumayyiz tersebut lebih fasih bacaan shalatnya. Karena sesungguhnya yang sudah baligh itu lebih utama dari yang masih mumayyiz. Wallahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Hukum Salat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect