Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Shalat Seorang Ibu Diimami Anaknya yang Masih Kecil?

BincangMuslimah.Com – Para ulama dari empat madzhab fikih sepakat bahwa perempuan tidak bisa menjadi imam bagi laki-laki. Oleh sebab itu, biasanya di dalam keluarga, yang menjadi imam dalam sholat jamaah adalah ayah, atau anak laki-laki yang sudah dewasa (baligh). Dalam rangka mendidik anak menuju dewasa, seorang ibu biasanya mengajarkan anak laki-lakinya untuk menjadi imam shalat di usianya yang masih kecil. Sah-kah shalat ibu diimami anaknya tersebut?

Mayoritas ahli fikih, yaitu dari kelompok Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa di antara syarat sahnya imam pada shalat wajib lima waktu adalah baligh (dewasa). Karena fase inilah seseorang telah berada pada fase yang sempurna, sedangkan anak kecil tidak masuk dalam kategori dewasa.

Berbeda dengan ketiga pendapat tersebut, Imam Syafii tidak mensyaratkan kedewasaan seseorang dalam menjadi imam, sehingga anak kecil dalam hal ini boleh menjadi imam secara mutlak sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah.

Di antara kebolehan pendapat Imam Syafi’i mengacu pada hadis yang ‘Amr bin Salamah yang pernah mengimami di usia 6 atau 7 tahun;.

عن عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ أَنَّهُ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِين (رواه البخاري)

Dari ‘Amr ibn Salamah bahwa ia pernah mengimami kelompoknya di masa Nabi Muhammad dalam usia 6 atau 7 tahun.(HR. Bukhari)

Atas dasar inilah, banyak sekali dijumpai dalam kitab-kitab fikih Syafii seperti fathul qarib bahwa orang yang sudah baligh boleh berimam kepada anak kecil. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi dengan anak kecil di sini adalah anak yang sudah tamyiz. Yaitu anak yang mendekati usia baligh, yang bisa membedakan perkara baik dan benar atau disebut juga anak yang mumayyiz.

Para ulama berpendapat bahwa minimal usia dalam kategori tamyiz adalah 7 tahun sebagaimana mengacu pada usia diperintahkannya shalat. Oleh sebab itu, shalat seorang ibu diimami anaknya yang sudah tamyiz adalah sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya menurut pendapat imam syafi’i.

Baca Juga:  Anjuran Self Improvement dalam Islam

Kebolehan ini pada hakikatnya juga berlaku pada laki-laki baligh yang menjadi makmum bagi anak yang mumayyiz. Meski begitu, para ulama menghukuminya dengan makruh karena sekalipun anak mumayyiz tersebut lebih fasih bacaan shalatnya. Karena sesungguhnya yang sudah baligh itu lebih utama dari yang masih mumayyiz. Wallahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

shalat berjamaah dengan pacar shalat berjamaah dengan pacar

Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar, Bolehkah? 

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect