Ikuti Kami

Ibadah

Sebelum Shalat, Muslimah Harus Perhatikan Tiga Hal Ini

BincangMuslimah.Com – Nabi saw. dalam salah satu sabdanya menyebutkan bahwa shalat adalah hal yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Sehingga, sudah semestinya setiap muslim dan muslimah memperhatikan shalatnya, baik syarat maupun rukunnya. Berikut adalah tiga hal yang perlu diperhatikan wanita sebelum shalat.

Pertama. Pastikan rambut tidak terlihat.

Sebelum melaksanakan shalat, hendaknya para wanita memeriksa terlebih dahulu mukena bagian kepalanya. Apakah masih ada rambut yang terlihat atau tidak. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengaca terlebih dahulu. Biasanya bagian rambut yang terlihat adalah rambut bagian dekat telinga.

Maka sebaiknya wanita itu menggunakan ikat rambut (daleman jilbab) sebelum memakai mukena. Hal ini sangat perlu diperhatikan karena aurat wanita ketika shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga ketika ada rambut yang terlihat satu helai saja, bisa membatalkan shalat. Apalagi terlihat banyak sekali.

Kedua. Pastikan mukena tidak kekecilan.

Sebelum melaksanakan shalat, hendaknya para wanita memastikan mukena atau kain penutup untuk shalat pas di badan, alias tidak kekecilan. Sehingga ketika melaksanakan sujud bisa menutupi kaki dengan sempurna, yakni telapak kaki tidak terlihat ketika sujud.

Hal ini disebabkan tidak jarang ada wanita yang ketika melaksanakan sujud telapak kakinya terlihat karena mukena yang ia gunakan terlalu kecil untuknya. Jika ia sudah tahu dari awal sebelum shalat kemungkinan hal ini akan terjadi, maka shalatnya batal.

Maka, hendaknya ia memilih mukena yang sesuai dengan bentuk tubuhnya, jika ia melakukan shalat di tempat umum. Atau lebih utamanya ketika berpergian hendaknya seorang wanita itu membawa mukenanya sendiri yang lebih pas dan sesuai dengan tubuhnya.

Dan bagi wanita lainnya, jika mengetahui ada seorang wanita yang ketika shalat terlihat auratnya, baik itu rambutnya atau kakinya ketika sujud, maka hendaknya ia (wanita yang melihat) langsung membantu menutup aurat wanita yang sedang shalat tersebut.

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Suka Julid Pahala Shalatnya Diterima?

Ketiga. Pastikan tidak membawa najis.

Hampir seluruh wanita pernah mengalami keputihan. Sedangkan keputihan adalah berhukum najis (baca di sini). Oleh karena itu, hendaknya bagi wanita melepas celana dalamnya yang terkena najis tersebut sebelum shalat. Jangan sampai ia melaksanakan shalat dengan menggunakan celana dalam yang terdapat cairan keputihannya atau bekas cipratan air kencingnya. Kecuali jika memang sudah dapat dipastikan kalau celana dalamnya masih suci, baru diganti atau tidak ada najisnya.

Adapun solusi bagi wanita yang selalu berpergian adalah menggunakan pentiliner atau softex kecil khusus untuk keputihan. Setiap akan melaksanakan shalat, pentiliner itu dilepas, disucikan kemaluannya, dan menggantinya dengan pentiliner yang baru, wudhu, kemudian shalat. Sehingga, meskipun ia tidak melepas celana dalam, tetapi ia sudah memastikan bahwa ia tidak membawa najis ketika shalat.

Demikian tiga hal yang perlu diperhatikan wanita sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat? Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Ibadah

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect