Ikuti Kami

Ibadah

Sebelum Shalat, Muslimah Harus Perhatikan Tiga Hal Ini

BincangMuslimah.Com – Nabi saw. dalam salah satu sabdanya menyebutkan bahwa shalat adalah hal yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Sehingga, sudah semestinya setiap muslim dan muslimah memperhatikan shalatnya, baik syarat maupun rukunnya. Berikut adalah tiga hal yang perlu diperhatikan wanita sebelum shalat.

Pertama. Pastikan rambut tidak terlihat.

Sebelum melaksanakan shalat, hendaknya para wanita memeriksa terlebih dahulu mukena bagian kepalanya. Apakah masih ada rambut yang terlihat atau tidak. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengaca terlebih dahulu. Biasanya bagian rambut yang terlihat adalah rambut bagian dekat telinga.

Maka sebaiknya wanita itu menggunakan ikat rambut (daleman jilbab) sebelum memakai mukena. Hal ini sangat perlu diperhatikan karena aurat wanita ketika shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga ketika ada rambut yang terlihat satu helai saja, bisa membatalkan shalat. Apalagi terlihat banyak sekali.

Kedua. Pastikan mukena tidak kekecilan.

Sebelum melaksanakan shalat, hendaknya para wanita memastikan mukena atau kain penutup untuk shalat pas di badan, alias tidak kekecilan. Sehingga ketika melaksanakan sujud bisa menutupi kaki dengan sempurna, yakni telapak kaki tidak terlihat ketika sujud.

Hal ini disebabkan tidak jarang ada wanita yang ketika melaksanakan sujud telapak kakinya terlihat karena mukena yang ia gunakan terlalu kecil untuknya. Jika ia sudah tahu dari awal sebelum shalat kemungkinan hal ini akan terjadi, maka shalatnya batal.

Maka, hendaknya ia memilih mukena yang sesuai dengan bentuk tubuhnya, jika ia melakukan shalat di tempat umum. Atau lebih utamanya ketika berpergian hendaknya seorang wanita itu membawa mukenanya sendiri yang lebih pas dan sesuai dengan tubuhnya.

Dan bagi wanita lainnya, jika mengetahui ada seorang wanita yang ketika shalat terlihat auratnya, baik itu rambutnya atau kakinya ketika sujud, maka hendaknya ia (wanita yang melihat) langsung membantu menutup aurat wanita yang sedang shalat tersebut.

Baca Juga:  Lelaki Membuat Perempuan Menangis, Bagaimana Pandangan Islam?

Ketiga. Pastikan tidak membawa najis.

Hampir seluruh wanita pernah mengalami keputihan. Sedangkan keputihan adalah berhukum najis (baca di sini). Oleh karena itu, hendaknya bagi wanita melepas celana dalamnya yang terkena najis tersebut sebelum shalat. Jangan sampai ia melaksanakan shalat dengan menggunakan celana dalam yang terdapat cairan keputihannya atau bekas cipratan air kencingnya. Kecuali jika memang sudah dapat dipastikan kalau celana dalamnya masih suci, baru diganti atau tidak ada najisnya.

Adapun solusi bagi wanita yang selalu berpergian adalah menggunakan pentiliner atau softex kecil khusus untuk keputihan. Setiap akan melaksanakan shalat, pentiliner itu dilepas, disucikan kemaluannya, dan menggantinya dengan pentiliner yang baru, wudhu, kemudian shalat. Sehingga, meskipun ia tidak melepas celana dalam, tetapi ia sudah memastikan bahwa ia tidak membawa najis ketika shalat.

Demikian tiga hal yang perlu diperhatikan wanita sebelum shalat. Semoga bermanfaat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

shalat berjamaah dengan pacar shalat berjamaah dengan pacar

Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar, Bolehkah? 

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect