Ikuti Kami

Kajian

Heboh CrossHijaber; Ini Komentar Ketua PBNU

BincangMuslimah.Com – Beberapa hari terakhir warganet dihebohkan dengan fenomena crosshijaber, yaitu laki-laki yang memakai hijab syar’i. Aksi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan  kalangan muslimah sebab mereka berani memasuki area tempat shalat dan tempat wudhu serta toilet khusus muslimah yang disediakan di masjid.

Istilah crosshijaber diambil dari crossdressing, di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup. Dalam kasus crosshijaber, pelaku senang berbusana hijab syar’i dan bercadar. Crosshijaber jadi sensasi setelah akun Twitter @lnfinityslut mengunggah thread tentang keberadaan komunitas tersebut.

Menurut Ketua PBNU, KH Abdul Manan Gani menyebutkan bahwa perlakuan tersebut menyimpang baik dalam pandangan budaya apalagi dalam ajaran syariat Islam, terutama menurut pandangan ilmu fiqih.

“Ya menyimpang ajaran fikih, maksudnya apa datang ke masjid ditutupi pakai hijab. Ini diluar ajaran islam,” kata KH. Abdul Manan sebagaimana dilansir Detik.Com, pada Senin (14/10/19).

Jika saat masuk masjid dengan berpakaian hijab syar’i maksudnya untuk menunaikan ibadah shalat, jelas KH. Abdul Manan, maka hal itu menyalahi syariat sebab dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa laki-laki harus membuka jidat dan muka dalam shalat agar sah.

“Dalam ajaran Islam, seorang pria tidak boleh memakai hijab. Itu sudah menyalahi budaya, kalau salat ditutupi mau apa? laki-laki jidat harus dibuka,” ujarnya.

Selain itu, Kiai senior NU tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan komunitas crosshijaber tersebut. Ketidak jelasan aksi tersebut menimbulkan teror dan kekhawatiran khususnya bagi kalangan muslimah.

“Ya baru dengar ini, apalagi marak apa maksudnya? Mau teror atau mau apa? Laki-laki pakai hijab ini saya baru denger. Laki menutup hijab warna hitam ya, kemudian apa maksudnya? Namanya apa? Apa tujuannya itu? Harus tahu identitasnya kan,” jelas dia.

Baca Juga:  Hijab dalam Pandangan Ulama Kontemporer

Berdasarkan pantauan sementara, saat ini sejumlah akun crosshijaber sudah dikunci dan tidak ada foto profilnya. Aksi crosshijaber ini dinilai meresahkan, khususnya bagi para wanita. Jika gerakan crosshijaber ini merupakan gerakan hijrah, tentu merupakan hijrah yang salah kaprah. Sebab hijrah yang sesungguhnya dan dianjurkan dalam syariat tidak demikan. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect