Ikuti Kami

Kajian

Heboh CrossHijaber; Ini Komentar Ketua PBNU

BincangMuslimah.Com – Beberapa hari terakhir warganet dihebohkan dengan fenomena crosshijaber, yaitu laki-laki yang memakai hijab syar’i. Aksi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan  kalangan muslimah sebab mereka berani memasuki area tempat shalat dan tempat wudhu serta toilet khusus muslimah yang disediakan di masjid.

Istilah crosshijaber diambil dari crossdressing, di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup. Dalam kasus crosshijaber, pelaku senang berbusana hijab syar’i dan bercadar. Crosshijaber jadi sensasi setelah akun Twitter @lnfinityslut mengunggah thread tentang keberadaan komunitas tersebut.

Menurut Ketua PBNU, KH Abdul Manan Gani menyebutkan bahwa perlakuan tersebut menyimpang baik dalam pandangan budaya apalagi dalam ajaran syariat Islam, terutama menurut pandangan ilmu fiqih.

“Ya menyimpang ajaran fikih, maksudnya apa datang ke masjid ditutupi pakai hijab. Ini diluar ajaran islam,” kata KH. Abdul Manan sebagaimana dilansir Detik.Com, pada Senin (14/10/19).

Jika saat masuk masjid dengan berpakaian hijab syar’i maksudnya untuk menunaikan ibadah shalat, jelas KH. Abdul Manan, maka hal itu menyalahi syariat sebab dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa laki-laki harus membuka jidat dan muka dalam shalat agar sah.

“Dalam ajaran Islam, seorang pria tidak boleh memakai hijab. Itu sudah menyalahi budaya, kalau salat ditutupi mau apa? laki-laki jidat harus dibuka,” ujarnya.

Selain itu, Kiai senior NU tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan komunitas crosshijaber tersebut. Ketidak jelasan aksi tersebut menimbulkan teror dan kekhawatiran khususnya bagi kalangan muslimah.

“Ya baru dengar ini, apalagi marak apa maksudnya? Mau teror atau mau apa? Laki-laki pakai hijab ini saya baru denger. Laki menutup hijab warna hitam ya, kemudian apa maksudnya? Namanya apa? Apa tujuannya itu? Harus tahu identitasnya kan,” jelas dia.

Baca Juga:  Ubah Insecure Jadi Bersyukur dengan Doa Ini

Berdasarkan pantauan sementara, saat ini sejumlah akun crosshijaber sudah dikunci dan tidak ada foto profilnya. Aksi crosshijaber ini dinilai meresahkan, khususnya bagi para wanita. Jika gerakan crosshijaber ini merupakan gerakan hijrah, tentu merupakan hijrah yang salah kaprah. Sebab hijrah yang sesungguhnya dan dianjurkan dalam syariat tidak demikan. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect