Ikuti Kami

Ibadah

Umur Perempuan Haid dalam Fiqih

BincangMuslimah.Com – Salah satu kodrat bagi seorang perempuan adalah mengalami menstruasi. Yakni mengeluarkan darah dari kemaluannya tidak karena sakit dan tidak setelah melahirkan. Selain itu darah tersebut dapat dikatakan darah haid jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama, tidak kurang dari 24 jam. Kedua, tidak lebih dari 15 hari dan ketiga, bertempat pada waktu mungkin atau bisa haid. Berkaitan dengan syarat yang ketiga, maka timbul pertanyaan kapan waktu mungkin seorang perempuan bisa mengeluarkan darah haid?

Seorang perempuan mungkin mengeluarkan darah haid jika sudah berumur kira-kira 9 tahun. Tidak harus sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak sampai 16 hari. (16 hari ini diambil dari batas minimal haid yakni satu hari satu malam dan batas maksimal minimal suci yakni 15 hari malam). Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haid tetapi darah istihadhah.

Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum umur haid tersebut kemudian terus mengeluarkan darah sampai masuk umur haid, maka darah sebelum umur haid itu darah istihadhah. Dan darah yang masuk umur haid itu darah haid, bila memenuhi syarat-syarat bagi darah haid yang diterangkan di atas. Misalkan pada waktu itu perempuan tersebut berumur 9 tahun kurang dua puluh hari, ia mengeluarkan darah selama sepuluh hari, maka 4 hari lebih sedikit yang awal itu darah istihadhah kemudian 6 hari kurang sedikit yang akhir itu darah haid.

Adapun umur 9 tahun sebagai batas awal masa haid seperti diterangkan di atas itu yang untuk menghitung adalah tahun Qamariyah (tahun hijriyyah). Jadi tidak boleh dihitung dengan tahun Masehi, karena selisihnya banyak. Sebab satu tahun Hijriyyah itu 354 hari 8 jam 48 menit. Sedangkan satu masehi 365 hari 6 jam. Oleh karena itu, untuk para orang tua baik bapak maupun ibu haruslah berhati-hati dalam menghitung umur anaknya.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan; Apa Itu Darah Istihadhah?

Hendaknya orangtua tidak hanya mencatat umur anaknya dalam tahun masehi saja, tetapi juga tahun hijriyyahnya. Sehingga orang tua dapat mengontrol apakah darah yang dikeluarkan oleh anaknya sudah termasuk haid atau tidak. Karena akibatnya jika tidak diperhatikan umur hijriyyahnya, maka dikhawatirkan darah yang dikeluarkan dihukumi haid semua, padahal seandainya yang dikeluarkan itu justru adalah darah istihadhah, maka otomatis anak itu akan meninggalkan kewajiban shalat dan puasa yang masih harus dikerjakan oleh orang yang mengeluarkan darah istihadhah. Adapun cara shalat perempuan yang istihadhah adalah seperti orang beser. Yakni perempuan tersebut harus membersihkan kemaluannya dan menyumbatnya sebelum melaksanakan shalat.

Sedangkan umur haid tidak ada habisnya/batasnya, yakni selama masih perempuan itu hidup, maka masih mungkin mengeluarkan darah haid. Jadi jika ada orang yang sudah tua mengeluarkan darah yang mencukupi syarat-syarat darah haid sebagaimana tersebut di atas, maka darah tersebut juga dinamakan darah haid, walaupun sudah tua sekali dan sudah lama sekali tidak haid.

Jadi, kesimpulannya batas awal umur dimungkinkannya haid adalah 9 tahun kurang 16 hari menurut tahun Qamariyyah atau Hijriyyah. Sehingga bagi anak perempuan yang mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka bukan dinamakan darah haid, tetapi darah istihadhah atau darah penyakit. Sedangkan batas umur maksimal mengeluarkan darah haid adalah tidak ada. Selama darah yang dikeluarkan perempuan tua itu tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari maka darah itu tetap disebut haid.

[Keterangan tersebut disarikan dari kitab ianatun nisa’ dan Risalah Haid, Nifas dan Istihadhah karya K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad.]

*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

  1. Pingback: Umur Perempuan Haid dalam Fiqih | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Umur Perempuan Haid dalam Fiqih | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect