BincangMuslimah.Com – Salah satu kodrat bagi seorang perempuan adalah mengalami menstruasi. Yakni mengeluarkan darah dari kemaluannya tidak karena sakit dan tidak setelah melahirkan. Selain itu darah tersebut dapat dikatakan darah haid jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama, tidak kurang dari 24 jam. Kedua, tidak lebih dari 15 hari dan ketiga, bertempat pada waktu mungkin atau bisa haid. Berkaitan dengan syarat yang ketiga, maka timbul pertanyaan kapan waktu mungkin seorang perempuan bisa mengeluarkan darah haid?
Seorang perempuan mungkin mengeluarkan darah haid jika sudah berumur kira-kira 9 tahun. Tidak harus sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak sampai 16 hari. (16 hari ini diambil dari batas minimal haid yakni satu hari satu malam dan batas maksimal minimal suci yakni 15 hari malam). Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haid tetapi darah istihadhah.
Apabila seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum umur haid tersebut kemudian terus mengeluarkan darah sampai masuk umur haid, maka darah sebelum umur haid itu darah istihadhah. Dan darah yang masuk umur haid itu darah haid, bila memenuhi syarat-syarat bagi darah haid yang diterangkan di atas. Misalkan pada waktu itu perempuan tersebut berumur 9 tahun kurang dua puluh hari, ia mengeluarkan darah selama sepuluh hari, maka 4 hari lebih sedikit yang awal itu darah istihadhah kemudian 6 hari kurang sedikit yang akhir itu darah haid.
Adapun umur 9 tahun sebagai batas awal masa haid seperti diterangkan di atas itu yang untuk menghitung adalah tahun Qamariyah (tahun hijriyyah). Jadi tidak boleh dihitung dengan tahun Masehi, karena selisihnya banyak. Sebab satu tahun Hijriyyah itu 354 hari 8 jam 48 menit. Sedangkan satu masehi 365 hari 6 jam. Oleh karena itu, untuk para orang tua baik bapak maupun ibu haruslah berhati-hati dalam menghitung umur anaknya.
Hendaknya orangtua tidak hanya mencatat umur anaknya dalam tahun masehi saja, tetapi juga tahun hijriyyahnya. Sehingga orang tua dapat mengontrol apakah darah yang dikeluarkan oleh anaknya sudah termasuk haid atau tidak. Karena akibatnya jika tidak diperhatikan umur hijriyyahnya, maka dikhawatirkan darah yang dikeluarkan dihukumi haid semua, padahal seandainya yang dikeluarkan itu justru adalah darah istihadhah, maka otomatis anak itu akan meninggalkan kewajiban shalat dan puasa yang masih harus dikerjakan oleh orang yang mengeluarkan darah istihadhah. Adapun cara shalat perempuan yang istihadhah adalah seperti orang beser. Yakni perempuan tersebut harus membersihkan kemaluannya dan menyumbatnya sebelum melaksanakan shalat.
Sedangkan umur haid tidak ada habisnya/batasnya, yakni selama masih perempuan itu hidup, maka masih mungkin mengeluarkan darah haid. Jadi jika ada orang yang sudah tua mengeluarkan darah yang mencukupi syarat-syarat darah haid sebagaimana tersebut di atas, maka darah tersebut juga dinamakan darah haid, walaupun sudah tua sekali dan sudah lama sekali tidak haid.
Jadi, kesimpulannya batas awal umur dimungkinkannya haid adalah 9 tahun kurang 16 hari menurut tahun Qamariyyah atau Hijriyyah. Sehingga bagi anak perempuan yang mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka bukan dinamakan darah haid, tetapi darah istihadhah atau darah penyakit. Sedangkan batas umur maksimal mengeluarkan darah haid adalah tidak ada. Selama darah yang dikeluarkan perempuan tua itu tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari maka darah itu tetap disebut haid.
[Keterangan tersebut disarikan dari kitab ianatun nisa’ dan Risalah Haid, Nifas dan Istihadhah karya K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad.]
*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.Com
Pingback: Umur Perempuan Haid dalam Fiqih | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Umur Perempuan Haid dalam Fiqih | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah