Ikuti Kami

Ibadah

Ini Cara Tepat Memastikan Darah Haid Telah Selesai

BincangMuslimah.Com –  Bagi kita yang para muslimah, mengeluarkan darah haid adalah suatu aktivitas bulanan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, batas minimal haid adalah satu hari satu malam atau dua puluh empat jam. Sementera, batas maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Adapun kebiasaannya adalah enam atau tujuh hari.

Nah, sudah tahu belum bagaimana cara menentukan darah haid atau nifas sudah berhenti? Apakah dengan tidak terlihatnya darah kita langsung diwajibkan mandi besar?

Terkait hal ini, KH. Muhammad Ardani bin Ahmad menjelaskan di dalam kitab Risalah Haidl, Nifas, dan Istihadhah. Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan selesai (habis)nya darah (dianggap suci) adalah seandainya dimasukkan kapas ke dalam farji (kemaluan) sampai pada tempat yang tidak wajib dibasuh di kala istinja’. Yaitu bagian farji yang tidak nampak tatkala wanita duduk berjongkok, maka kapas yang dimasukkan tadi keluar dengan putih bersih, tidak ada bekas darah sama sekali.

Jadi seandainya darah sudah tidak keluar sama sekali, tapi jika ketika dioleskan kapas ke dalam tempat yang tersebut di atas ternyata masih ada bekas darah meskipun hanya sedikit, maka tidak dapat dikatakan selesai (habis) haid atau nifas.

Persoalannya adalah jika wanita dalam keadaan demikian melakukan mandi wajib, maka hukumnya tidak sah. Otomatis salat-salat yang dikerjakan setelah itu sampai mandi yang sah tidak menjadi sah pula. Oleh karena itu, bagi wanita supaya berhati-hati dan teliti, jangan sampai ada salat yang tertinggal disebabkan kecerobohan.

Demikianlah ketentuan wanita dianggap suci dari haid atau nifas. Yakni ketika kapas di oleskan ke dalam kemaluan atau farji keluar tetap dalam keadaan putih bersih, tidak ada bekas darah warna apapun itu, merah, hitam, coklat, atau kuning. Jadi, ketika melihat pembalut yang dipakai atau celana dalam keadaan bersih, maka jangan buru-buru mandi wajib. Tetapi cek dulu menggunakan kapas sebagaimana keterangan di atas. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pertama kali diterbitkan di BincangSyariah.Com

Baca Juga:  Empat Hikmah Haid bagi Perempuan

Rekomendasi

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ? Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect