Ikuti Kami

Video

Sunat Perempuan di antara Medis, Adat hingga Syariat

BincangMuslimah.Com – Terdapat beragam pandangan terkait praktik sunat bagi perempuan baik dari aspek medis, adat, hingga syariat. Keputusan final Pemerintah dalam penghapusan praktik sunat perempuan menuai banyak reaksi dari masyarakat.

Pasalnya, sunat perempuan sendiri sudah menjadi perbincangan hangat sejak bertahun-tahun lalu. Hal itu disebabkan karena problematika ini memang melibatkan beberapa kacamata yang berbeda dalam responnya.

Adat Sunat Perempuan

Meninjau dari sisi budaya, pro kontra manfaat dan madharat sunat perempuan masih terus bergaung di Indonesia. Tradisi sunat perempuan sendiri sudah mengakar di beberapa penjuru daerah Indonesia. Namun sebagian lain masih melek informasi dan berusaha tidak mengembangkan tradisi ini.

Perbedaan Pendapat dalam Syariat

Dari kacamata lain, perdebatan praktik sunat perempuan muncul di tengah pakar ulama.  Sebagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri masih teguh dalam fatwa pertama dan keduanya, bahwa keputusan pemerintah dalam penghapusan praktik ini adalah hal yang bertentangan dengan syariat islam.

Sedang di sudut berbeda, fatwa Darul Ifta’ Mesir merilis penegasan keharaman bagi pelaksanaan khitan perempuan.

Landasan syariat perihal sunat perempuan pun tidaklah mengarah pada suatu keharusan sebagaimana laki-laki. Mayoritas hadis perihal riwayat ini juga dhaif atau lemah untuk pedoman.

Justru melalui disiplin Ilmu ushul fikih dinamis dan sesuai perkembangan zaman, mengambil tindakan keagamaan yang paling kecil madharatnya adalah hal yang dianjurkan.

Sunat Perempuan dalam Medis

Selanjutnya, pada ranah medis sendiri sebetulnya tidak ada deskripsi pasti perihal pemotongan bagian tertentu pada vagina perempuan. Bahkan United Nations Children’s Fund (UNICEF) hingga World Health Organization (WHO) membantah adanya keuntungan sunat ini bagi perempuan, dengan menyajikan data dan fakta pengalaman. Mulai dari gangguan fisik seperti infeksi, pendarahan, HIV, gangguan menstruasi, gagal ginjal. Hingga gangguan psikologis seperti shock dan trauma.

Baca Juga:  Bincang Nikah: Perempuan Berpendidikan Tinggi, Bakal Gak Laku?

Lalu dengan fakta dan narasi yang ada, mengapa masih banyak tradisi sunat perempuan? Apa dan siapa yang melatarbelakangi adanya gagasan sunat perempuan?  Bagaimana cara kita menyikapi perbedaan ini. Haruskah sebagai warga negara mematuhi peraturan pemerintah,   ataukah meninjau kembali landasan syariat Islam.

Yang terpenting dalam menyikapi polemik sunat perempuan adalah bukan dengan satu perspektif saja, bahkan tidak dengan praduga yang mengarah pada tubuh dan seksualitas perempuan. Tentunya sangat perlu pertimbangan dalam menghindari perkara yang banyak madharat dari pada manfaat.

Untuk penjelasan lengkap dan menariknya, yuk kita simak penjelasan sunat perempuan dari seorang pakar gender ibu Lies Marcoes, pada video kali ini. Check it out !

Rekomendasi

Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah

Tok! Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam

sunat disunnahkan untuk perempuan sunat disunnahkan untuk perempuan

Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect