BincangMuslimah.Com – Terdapat beragam pandangan terkait praktik sunat bagi perempuan baik dari aspek medis, adat, hingga syariat. Keputusan final Pemerintah dalam penghapusan praktik sunat perempuan menuai banyak reaksi dari masyarakat.
Pasalnya, sunat perempuan sendiri sudah menjadi perbincangan hangat sejak bertahun-tahun lalu. Hal itu disebabkan karena problematika ini memang melibatkan beberapa kacamata yang berbeda dalam responnya.
Adat Sunat Perempuan
Meninjau dari sisi budaya, pro kontra manfaat dan madharat sunat perempuan masih terus bergaung di Indonesia. Tradisi sunat perempuan sendiri sudah mengakar di beberapa penjuru daerah Indonesia. Namun sebagian lain masih melek informasi dan berusaha tidak mengembangkan tradisi ini.
Perbedaan Pendapat dalam Syariat
Dari kacamata lain, perdebatan praktik sunat perempuan muncul di tengah pakar ulama. Sebagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri masih teguh dalam fatwa pertama dan keduanya, bahwa keputusan pemerintah dalam penghapusan praktik ini adalah hal yang bertentangan dengan syariat islam.
Sedang di sudut berbeda, fatwa Darul Ifta’ Mesir merilis penegasan keharaman bagi pelaksanaan khitan perempuan.
Landasan syariat perihal sunat perempuan pun tidaklah mengarah pada suatu keharusan sebagaimana laki-laki. Mayoritas hadis perihal riwayat ini juga dhaif atau lemah untuk pedoman.
Justru melalui disiplin Ilmu ushul fikih dinamis dan sesuai perkembangan zaman, mengambil tindakan keagamaan yang paling kecil madharatnya adalah hal yang dianjurkan.
Sunat Perempuan dalam Medis
Selanjutnya, pada ranah medis sendiri sebetulnya tidak ada deskripsi pasti perihal pemotongan bagian tertentu pada vagina perempuan. Bahkan United Nations Children’s Fund (UNICEF) hingga World Health Organization (WHO) membantah adanya keuntungan sunat ini bagi perempuan, dengan menyajikan data dan fakta pengalaman. Mulai dari gangguan fisik seperti infeksi, pendarahan, HIV, gangguan menstruasi, gagal ginjal. Hingga gangguan psikologis seperti shock dan trauma.
Lalu dengan fakta dan narasi yang ada, mengapa masih banyak tradisi sunat perempuan? Apa dan siapa yang melatarbelakangi adanya gagasan sunat perempuan? Bagaimana cara kita menyikapi perbedaan ini. Haruskah sebagai warga negara mematuhi peraturan pemerintah,  ataukah meninjau kembali landasan syariat Islam.
Yang terpenting dalam menyikapi polemik sunat perempuan adalah bukan dengan satu perspektif saja, bahkan tidak dengan praduga yang mengarah pada tubuh dan seksualitas perempuan. Tentunya sangat perlu pertimbangan dalam menghindari perkara yang banyak madharat dari pada manfaat.
Untuk penjelasan lengkap dan menariknya, yuk kita simak penjelasan sunat perempuan dari seorang pakar gender ibu Lies Marcoes, pada video kali ini. Check it out !