Ikuti Kami

Video

Sunat Perempuan di antara Medis, Adat hingga Syariat

BincangMuslimah.Com – Terdapat beragam pandangan terkait praktik sunat bagi perempuan baik dari aspek medis, adat, hingga syariat. Keputusan final Pemerintah dalam penghapusan praktik sunat perempuan menuai banyak reaksi dari masyarakat.

Pasalnya, sunat perempuan sendiri sudah menjadi perbincangan hangat sejak bertahun-tahun lalu. Hal itu disebabkan karena problematika ini memang melibatkan beberapa kacamata yang berbeda dalam responnya.

Adat Sunat Perempuan

Meninjau dari sisi budaya, pro kontra manfaat dan madharat sunat perempuan masih terus bergaung di Indonesia. Tradisi sunat perempuan sendiri sudah mengakar di beberapa penjuru daerah Indonesia. Namun sebagian lain masih melek informasi dan berusaha tidak mengembangkan tradisi ini.

Perbedaan Pendapat dalam Syariat

Dari kacamata lain, perdebatan praktik sunat perempuan muncul di tengah pakar ulama.  Sebagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri masih teguh dalam fatwa pertama dan keduanya, bahwa keputusan pemerintah dalam penghapusan praktik ini adalah hal yang bertentangan dengan syariat islam.

Sedang di sudut berbeda, fatwa Darul Ifta’ Mesir merilis penegasan keharaman bagi pelaksanaan khitan perempuan.

Landasan syariat perihal sunat perempuan pun tidaklah mengarah pada suatu keharusan sebagaimana laki-laki. Mayoritas hadis perihal riwayat ini juga dhaif atau lemah untuk pedoman.

Justru melalui disiplin Ilmu ushul fikih dinamis dan sesuai perkembangan zaman, mengambil tindakan keagamaan yang paling kecil madharatnya adalah hal yang dianjurkan.

Sunat Perempuan dalam Medis

Selanjutnya, pada ranah medis sendiri sebetulnya tidak ada deskripsi pasti perihal pemotongan bagian tertentu pada vagina perempuan. Bahkan United Nations Children’s Fund (UNICEF) hingga World Health Organization (WHO) membantah adanya keuntungan sunat ini bagi perempuan, dengan menyajikan data dan fakta pengalaman. Mulai dari gangguan fisik seperti infeksi, pendarahan, HIV, gangguan menstruasi, gagal ginjal. Hingga gangguan psikologis seperti shock dan trauma.

Baca Juga:  Bincang Thaharoh; Rahasia di Balik Jumlah Basuhan Wudhu

Lalu dengan fakta dan narasi yang ada, mengapa masih banyak tradisi sunat perempuan? Apa dan siapa yang melatarbelakangi adanya gagasan sunat perempuan?  Bagaimana cara kita menyikapi perbedaan ini. Haruskah sebagai warga negara mematuhi peraturan pemerintah,   ataukah meninjau kembali landasan syariat Islam.

Yang terpenting dalam menyikapi polemik sunat perempuan adalah bukan dengan satu perspektif saja, bahkan tidak dengan praduga yang mengarah pada tubuh dan seksualitas perempuan. Tentunya sangat perlu pertimbangan dalam menghindari perkara yang banyak madharat dari pada manfaat.

Untuk penjelasan lengkap dan menariknya, yuk kita simak penjelasan sunat perempuan dari seorang pakar gender ibu Lies Marcoes, pada video kali ini. Check it out !

Rekomendasi

Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah

Tok! Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam

sunat disunnahkan untuk perempuan sunat disunnahkan untuk perempuan

Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect