BincangMuslimah.Com – Pada dasarnya, hukum asal menikah dalam Islam adalah sunah muakad atau sangat dianjurkan sekali. Namun demikian, hukum asal menikah tidak berlaku pada setiap orang. Sebagian orang memang disunahkan menikah, sebagian wajib, sebagian boleh, sebagian makruh, bahkan sebagian lagi haram hukumnya menikah.
Dalam kitab Qurratul ‘Uyun disebutkan bahwa hukum menikah berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung dengan kondisi orang yang hendak melakukannya. Berikut hukum menikah dalam Islam sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing orang.
Nah, apa saja sih macam-macam hukum menikah?? Simak penjelasan selengkapnya di video kita kali ini yaa!