Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?

Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Pertanyaan seputar hukum memakai minyak wangi saat berpuasa sering kali muncul, terutama di bulan Ramadan. Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium minyak wangi beralkohol atau bahan volatil secara sengaja bisa membatalkan puasa.

Pasalnya, zat-zat dalam minyak wangi tersebut bisa masuk ke tubuh melalui pernapasan. Dari sudut pandang medis, partikel kimia dalam minyak wangi juga bisa masuk ke paru-paru dan memengaruhi metabolisme tubuh. Tapi, apakah benar mencium minyak wangi dapat membatalkan puasa? Mari kita simak pandangan ulama terkait masalah ini.

 

Pendapat Pertama: Membatalkan Puasa

Dalam fiqih, perbedaan pendapat di kalangan ulama cukup bervariasi. Seperti contoh- Dalam kitab Fatawa wa Ahkam lil Mar’ah Muslimah Karya Syaikh Athiyah Saqr. Mengatakan bahwa mencium aroma bunga dalam keadaan alaminya – baik sengaja maupun tidak – tidak membatalkan puasa.

السؤال – هل يطل الصوم بوضع العطور والكحل والقطرة وتعاطى الحقن، والكشف المهبلي , الجواب – ١- شم الزهور في حالتها الطبيعية لا يبطل الصيام ، سواء أكان ذلك عن عمد أم عن غير عمد

Artinya: Apakah puasa batal dengan penggunaan parfum, celak, obat tetes, suntikan, dan pemeriksaan vaginal? Jawaban: Mencium bunga dalam kondisi alaminya tidak membatalkan puasa, baik sengaja maupun tidak.

Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa minyak wangi yang mengandung alkohol atau bahan volatil bisa membatalkan puasa jika sengaja menghirupnya. Dalam Hasyiyah Ibn Abidin karya Ibn Abidin Juz 2, Halaman 395 menyebutkan:

اما العطور المحلولة فى مادة نقادة مثل الكولونيا فقد قال بعض الفقهاء ببطلان الصوم إن تعمد الإنسان شمها ، ولا يبطل عند عدم التعمد

Artinya: Parfum dengan bahan volatil seperti cologne dapat membatalkan puasa jika sengaja dihirup, tetapi tidak batal jika tidak sengaja.

 

Baca Juga:  Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Pendapat Kedua: Tidak Membatalkan Puasa

Di sisi lain, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Juz 3, Halaman 125 menyebutkan bahwa minyak wangi sebenarnya tidak membatalkan puasa. Tetapi lebih baik menghindari memakainya pada siang hari Ramadan, kecuali untuk keperluan tertentu, seperti menghilangkan bau tidak sedap:

وقال آخرون بعدم البطلان مطلقاً ، لكن الأفضل ترك ذلك في نهار رمضان ، إلا لحاجة كإزالة رائحة كريهة ونحوها

Artinya: Beberapa ulama berpendapat bahwa minyak wangi tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dihindari kecuali untuk kebutuhan tertentu.

Ada juga pendapat yang menyamakan minyak wangi dengan obat-obatan hirup seperti inhaler. Beberapa ulama berpendapat bahwa zat ini bisa membatalkan puasa, sementara yang lain tidak menganggapnya sebagai makan dan minum. Sebagaimana dalam sebuah penjelasan:

ومثل العطور أدوية الزكام والربو التي تستعمل عن طريق الأنف، فقد رأى العلماء أنها مادة نفاذة تدخل إلى الحوف فيبطل بها الصوم

Artinya: Begitu pula dengan parfum, obat flu, dan asma yang digunakan melalui hidung. Beberapa ulama menyatakan bahwa zat ini bisa membatalkan puasa. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Juz 10, Halaman 252)

Imam Al-Kasani dalam Fathul Qadir Juz 2, Halaman 45 menjelaskan bahwa mencium sesuatu yang harum tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada zat yang masuk ke tenggorokan:

قال الإمام الكاساني في فتح القدير: “لا يفسد الصوم بشم الروائح الطيبة إلا إذا كان فيها جرم يصل إلى الحلق”

Artinya: Imam Al-Kasani berkata: “Puasa tidak batal dengan mencium aroma wangi kecuali jika ada zat yang masuk ke tenggorokan.”

Secara umum, minyak wangi tidak membatalkan puasa. Namun, demi menghindari perbedaan pendapat, sebaiknya menghindari minyak wangi yang mengandung alkohol atau bahan volatil yang mudah menguap selama siang hari Ramadan, kecuali untuk keperluan tertentu. Jika hanya mengoleskan minyak wangi ke tubuh tanpa sengaja menghirup aromanya, maka tidak ada masalah.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Muslimah Memakai Topi Santa Claus?

Umat Islam sebaiknya berhati-hati dan bijak dalam menjaga kesempurnaan puasa. Meskipun mayoritas ulama tidak menganggap minyak wangi sebagai pembatal puasa, lebih baik menggunakannya dengan bijak agar ibadah puasa tetap berjalan lancar dan khusyuk.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect