BincangMuslimah.Com– Mirisnya fenomena Pekerja anak adalah memperkerjakan anak yang belum memiliki kapabilitas di dalamnya. Miris fenomena pekerja anak, bagaimana respon Islam? Agama islam sejatinya tidak melarang umatnya untuk bekerja asalkan tidak berujung membahayakan. Namun pada kenyataannya, fenomena ini mengandung konotasi diskriminatif terhadap anak. Karena acap kali kita temui anak jalanan yang menjadi kuli terlebih harus mengemis.
Unicef dalam bukunya Hak dan perlindungan Anak Dalam Islam juga menyebut hal ini sebagai bentuk ekploitasi anak. Hal ini karena memberikan beban pekerjaan yang berlebih, merampas hak-hak dasar, serta mengganggu kesehatan fisik dan mentalnya. Jika hal ini terabaikan, maka sama saja dengan memupuk benih kesuraman bagi masa depan dan pertumbuhan mereka.
Organisasi Buruh International (ILO) mencatat sekitar 160 juta anak di seluruh dunia masih menjadi pekerja. Dengan rating usia terbanyak adalah kisaran 5-17 tahun. Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya telah mengeluarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,bahwa anak-anak dilarang untuk bekerja kecuali dalam kondisi dan kepentingan tertentu. Dengan bentuk pekerjaan tertentu.
Seperti pekerjaan yang ringan dan memperoleh izin maupun di bawah perlindungan, pekerjaan yang menjadi bagian dari kurikulum pendidikan, hingga pekerjaan yang menunjang bakat dan minat anak.
Dalam jurnal Penanganan Masalah Pekerja Anak Melalui Pemberdayaan Organisasi Lokal “Forum Peduli Anak” Kelurahan Cibeureum Kota Cimahi, Nada dan Santoso menyebutkan perihal istilah pekerja anak yang seringkali menimbulkan perdebatan, meskipun sama-sama digunakan untuk menggantikan istilah buruh anak.
Faktor Terjadinya Pekerja Anak
Faktor utama miris fenomena pekerja anak ini tersinyalir karena masalah perekonomian dalam suatu keluarga. Rendahnya pendapatan orang tua yang tidak sebanding dengan tingginya harga kebutuhan-kebutuhan sehari-hari menjadi wujud keterbelakangan. Belum lagi sebagian dari kepala keluarga mereka kesusahan mencari lapangan pekerjaan.
Beberapa deret kasus lain tersirat dalam buku Hak dan perlindungan Anak Dalam Islam. Tak sedikit anak yang kehilangan figur ayah sedari kecil. Sehingga, ia terpaksa membantu menjadi tulang punggung keluarga.
Selanujtnya kasus orang tua yang enggan menyekolahkan anaknya hingga anak yang putus sekolah di tengah-tengah. Padahal dengan hilangnya hak pendidikan anak, hilang pula kesempatan mereka untuk mewujudkan generasi bermutu dan menaikkan kualitas sosialnya.
Mengutip dari kompasiana.com bahwa urbanisasi juga merupakan hal yang mendasari adanya ketimpangan dan keterbelakangan sosial. Minimnya pertimbangan masyarakat yang berpindah ke kota menimbulkan masifnya persaingan pekerjaan dan angka pengangguran.
Islam Menyikapi Hal ini
Firman Allah swt dalam surat Albaqarah ayat 286 menyebut tidak akan membebani hambanya melebihi kapasitas hamba tersebut. Dalam pembebanan kewajiban ibadah pun Allah mengharuskannya pada hamba yang mukallaf. Yakni muslim yang telah baligh dan berakal sehat.
Begitu pula nabi Muhammad saw yang sangat lemah lembut, menyayangi dan memuliakan anak kecil. Hal ini tercermin dalam tiap tindak laku beliau. Salah satunya senang sekali memangku cucunya Hasan bin Ali di pahanya sambil mendoakannya.
Dalam kitab Al-Birr, riwayat Imam at-Tirmidzi menyebutkan sabda rasulullah saw:
ليس منا من لم يرحم صغيرنا
“ Bukanlah golongan kami siapapun yang tidak menyayangi anak kecil”.
Islam memandang tahap pengasuhan anak adalah hal yang sangat krusial. Dalam AlQuran pun banyak ayat yang mengulas tentang fase kehidupan anak. Semuanya memiliki tujuan agar anak tumbuh menjadi manusia yang berdampak baik dalam ketaatannya beragama maupun kontribusinya bagi dunia.
Islam juga mengecam keras segala bentuk kekerasan dan kedzaliman. Terutama bagi seorang anak yang menjadi titik awal perkembangan manusia. Adapun diperbolehkan jika memberikan pekerjaan sederhana untuk melatihnya hingga bermanfaat baginya. Asal tidak ada hak anak yang terenggut dan kekerasan yang sampai padanya. Hal ini selaras juga dengan tujuan syariat islam (Maqaasid Asy-syari’ah), yakni Hifdz An-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifdz An-Nasl (menjaga keturunan).
Pada dasarnya, tindakan memperkerjakan anak dalam usia, kemampuan maupun bentuk pekerjaan apapun yang belum selayaknya untuknya adalah perbuatan buruk bahkan zalim. Karena tidak menempatkan hal pada yang semestinya. Hal tersebut akan mempengaruhi perkembangan sosial, fisik, hingga emosi anak bagi masa depannya.
Namun jika hal tersebut sangat tidak bisa dihindari karena banyak faktor untuk bertahan hidup, sebisa mungkin mengacu pada peraturan pemerintah dan norma yang ada. Yakni anak tetap mendapat hak masa kecil mereka, pendidikan, serta lingkungan hidup yang layak baginya.
1 Comment