Ikuti Kami

Tak Berkategori

Diskriminasi Bagi Pencari Kerja Perempuan yang Sudah Menikah

sandwich berbakti orang tua
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai pencari kerja yang sering membaca iklan lowongan pekerjaan, tentu akan sangat akrab dengan berbagai macam persyaratan dan kualifikasi kerja. Tak jarang juga menemukan persyaratan ‘belum menikah atau single’ terutama bagi pekerja perempuan. Sebenarnya apakah syarat ini termasuk diskriminasi terhadap pencari kerja perempuan yang sudah menikah?

Pada dasarnya diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. Yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Namun, kemudian syarat ‘belum menikah’ memang menjadi penghalang bagi perempuan yang sudah menikah untuk mendapatkan pekerjaan. Pencantuman syarat ini hampir merata di berbagai sektor pekerjaan, terutama di sektor perbankan. Perempuan yang sudah menikah apalagi punya anak dinilai tidak bisa melakukan pekerjaan secara profesional dan tidak fleksibel.

Menjadi seorang istri dan ibu bagi sebagian perusahaan dinilai menjadi tanggung jawab tambahan yang membuat urusan pekerjaan menjadi terganggu. Pekerja perempuan akan sering meminta izin pulang cepat karena anak sakit, cuti hamil, dan melahirkan, misalnya. Namun, apakah hal demikian bisa dianggap sebagai tidak profesional dalam bekerja?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita pertanyakan pada diri sendiri, bukankah ketika kita melamar pekerjaan, berarti kita sudah siap akan tanggung jawab pekerjaan tersebut. Dan hal itu termasuk professional bukan? Tentu iya. Maka ketakutan-ketakutan tersebut seharusnya tidak menjadikan alasan perusahaan untuk mencantumkan persyaratan ‘belum menikah’.

Baca Juga:  Adakah Perbedaan antara Nabi dan Rasul?

Pemberi kerja diberikan kebebasan dalam menentukan kualifikasi kerja, tapi tetap harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Hal tersebut tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam mencantumkan kualifikasi kerja sudah ada acuan yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan. Diantaranya: agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, disabilitas, status HIV/AIDS, dan keanggotaan dalam serikat pekerja. Dalam hal ini pernikahan masuk dalam status sosial, yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan.

Meskipun beberapa di antaranya masih ada pengecualian seperti bahasa, karena bisa masuk kategori kemampuan. Karena yang boleh dicantumkan dalam iklan lowongan pekerjaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan (pengetahuan), kecakapan (keterampilan), bakat (attitude), pendidikan, dan pengalaman. Dengan memperhatikan harkat, martabat, HAM, dan perlindungan hukum. Yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pasal 32 ayat (2).

Bukankah setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan? Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa ‘Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.’ Para pencari kerja tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik, termasuk perlakuan yang sama pada penyandang disabilitas.

Sekalipun pemberi kerja diberikan asas bebas dalam menentukan kualifikasi dalam perekrutan pegawai, dan pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan sesuai dengan keinginannya. Namun, harus diperhatikan juga asas obyektifnya. Artinya si pemberi kerja menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, dan harus memperhatikan kepentingan umum, tidak memihak pada kepentingan pihak tertentu, tidak diskriminatif dan setara.

Baca Juga:  Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

Jadi pencantuman syarat belum menikah dalam iklan lowongan pekerjaan adalah tindakan diskriminatif. Status menikah termasuk dalam status sosial yang seharusnya tidak boleh dicantumkan dalam kualifikasi kerja. Syarat ini menjadikan halangan bagi perempuan yang sudah menikah dalam mencari pekerjaan. Padahal kesempatan mendapatkan pekerjaan yang sama adalah bagian dari HAM. Dan seharusnya menjadi seorang istri atau ibu bukanlah penghalang untuk bekerja secara profesional.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect