Ikuti Kami

Muslimah Talk

Prof Huzaemah T. Yanggo; Imunisasi Difteri Mengandung Babi, Bagaimana Hukumnya?

BincangMuslimah.Com – Diduga karena minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya imunisasi, hampir 66 persen masyarakat Indonesia tercatat tidak melakukan imunisasi. Sedangkan 33 persen melakukan imunisasi tapi tidak sampai final. Padahal agar terbebas dari difteri diperlukan tiga sampai empat kali vaksinasi. Sedangkan alasan lain yang saat ini masih hangat diperbincangkan karena dalam vaksin terdapat kandungan babi yang menyebabkannya tidak halal seratus persen.

Hal tersebut menyebabkan tingginya angka pengidap difteri. Akhir tahun 2017, wabah difteri di beberapa wilayah di Indonesia dinyatakan dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB). Dilansir dalam laman Kompas, setidaknya sepanjang Januari-November dilaporkan adanya difteri dengan 593 kasus dan 32 kematian yang menjangkiti anak usia 3,5 hingga 45 tahun

Belajar dari kejadian tadi, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan meminta MUI agar mengeluarkan fatwa kebolehan melakukan vaksinasi atau imunisasi difteri dengan vaksin tersebut mengingat kondisi kesehatan masyarakat di Indonesia kini sudah darurat difteri.

Sebenarnya bagaimana hukum imunisasi difteri menggunakan vaksin yang mengandung babi tersebut dalam hukum islam? Apakah kebolehan tersebut bersifat selamanya atau temporal, hingga vaksin yang bebas babi ditemukan saja? Dikatakan dalam hadis bahwa tahnik saja sudah cukup sehingga tidak perlu vaksin, apa benar demikian?

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai persoalan tersebut reporter BincangSyariah.Com, Fahmi Suhudi, mewawancarai Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, MA, Rektor Institute Ilmu Alquran (IIQ) jakarta di kantornya baru-baru ini. Ilmuwan Perbandingan Mazhab Fiikih yang saat ini juga menjabat sebagai Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Indonesia (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut juga tercatat masih aktif sebagai anggota Komisi Fatwa MUI sejak tahun 1987 sampai saat ini.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa: KDRT Adalah Kejahatan yang Harus Diproses Secara Hukum 

Sebenarnya bagaimana hukum imunisasi bagi bayi, Prof?

Hukum imunisasi, kalau karena hal itu (tidak imunisasi) mendatangkan bahaya bagi dirinya. Baik minimal dengan alasan lil hajat (karena kebutuhan) atau li al-dharurah (karena darurat) maka dia harus imunisasi. Karena (kalau tidak dilakukan) nanti efeknya bisa mengakibatkan lumpuh bahkan mengakibatkan kematian.

Tapi ada pendapat orang-orang kampung yang masih mengatakan kalau sudah ditakdirkan mati ya akan mati, meski tidak pakai imunisasi. Tapi kanNabi menyuruh kita tadaawau berobatlah kamu. Karena semua penyakit bisa disembuhkan kecuali penyakit tua dan mati, itu tidak ada obatnya.

Dan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa ini atas permintaan dari Kementerian Kesehatan. Fatwanya itu adalah membolehkan imunisasi difteri karena li al-dharurah. Sebab dalam vaksin itu masih ada unsur babinya. Tetapi dalam keadaan darurat dibolehkan. Hanya saja pemerintah tetap berusaha membuat vaksinasi atau bahan untuk imunisasi yang halal.

Tapi yang anehnya wartawan menyampaikan bahwa MUI sudah menghalalkan. Kalau menghalalkan itu beda dengan membolehkan karena darurat. Halal kan karena memang tidak ada masalah memang sudah halal 100 persen, tapi kalau dibolehkan karena darurat masih bermasalah dan belum halal 100 persen. Makanya kalimatnya (dalam fatwa) MUI mengatakan dibolehkan bukan dihalalkan, ini impliasi hukumnya berbeda. Kadang-kadang wartawan tidak tahu bedanya dihalalkan dan dibolehkan, kalau dihalalkan sudah 100 persen (tidak ada masalah) kalau dibolehkan ada alasannya kenapa dibolehkan karena darurat tadi.

Ada yang membandingkan lebih memilih untuk ditahnik daripada divaksin?

Ya bisa saja. Tahnik kan disunahkan. Tapi Tahnik hanya mengeluarkan lendir. kalau vaksin kan untuk macam-macam penyakit apakah untuk campak, cacar, peradangan otak dan tenggorokan dan sebagainya. Itu vaksin  DPT (Difteri, Peradangan dan Tenggorokan) ada jenis-jenisnya sekarang semakin maju Ipktek semakin canggih juga tentu cara pengobatannya.

Baca Juga:  Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Hanya saja dalam hal ini islam tidak melarang kemajuan Iptek, tapi harus disesuaikan dengan hukum Islam. Kalau tidak sesuai dilihat dulu apakah itu li al-dharurah atau minimal lil hajat, maka itu (vaksin) dibolehkan karena al-hajat tanzilu manzilata al-dharurah terkadang kebutuhan itu bisa menduduki posisi darurat.

Ada mahasiswa Fakultas Pendidikan UIN Jakarta yang meninggal karena difteri atau DPT.  Dia meninggal karena difteri, padahal sudah umur 17 tahun. Dekan Fakultas Kedokteran mahasiswa itu sendiri yang cerita kepada kami serta teman-teman di Pasca UIN tentang alasan kenapa bisa kena DPT, Dekan itu bercerita, “saya hadiri takziyah karena itu anak UIN dan ada hubungannya dengan penyakit. saya bertanya ke pihak keluarga, dulu saat kecil waktu imunisasi apakah disuntik vaksin DPT? Kata keluarganya tidak.”

Penyakit (difteri) itu tidak terbatas usia, ada yang terkena waktu masih kecil ada juga yang dewasa baru kena, jadi untuk menjaga-jaga ya dilaksanakan saja (imunasasi itu). Karena kita kan disuruh Nabi berobat, tadaawau, berobatlah kamu. Tapi disuruh berobat dengan yang halal. Kecuali dalam keadaan darurat seperti ini.

Dan daruratnya ini sementara sebenarnya, fatwa ini sudah dikeluarkan lama, pemerintah kita dalam hal ini Kemenkes sampai sekarang belum menemukan cara membuat obat vaksin yang halal 100 persen belum ada. Selama belum ditemukan boleh pakai vaksin ini.

Jadi vaksin dan tahnik itu beda, Prof?

Ya beda tahnik itu hanya membersihkan lendir dari rongga mulut hingga leher, lendir-lendir saja. Dan zaman itu mungkin belum ada penyakit-penyakit seperti yang sekarang ini terjadi. Karena makanan sekarang kan beda, banyak instan-instan.

Ini anaknya tidak makan yang macam-macam tapi lihat dari yang dimakan ibunya,itu bisa terpengaruh ke anak-anak. Karena makanan ibu itu berpengaruh juga pada bayinya. Kalau ibu yang menyusui minum es maka bayi yangmasih makan ASI bisa flu juga.

Baca Juga:  E-Commerce Sebagai Upaya Mengurangi Risiko Beban Ganda bagi Perempuan

Seperti vaksin jamaah haji juga ya, Prof?

Oh iya, itu kan (tentang vaksin jemah haji) ada fatwa MUI. Kalau dalam fatwa MUI, pertama karena belum ditemukan ada vaksin yang halal maka dibolehkan karena darurat. Karena pemerintah Saudi juga tidak mau menerima orang yang belum divaksin dan itu harus ada buku keterangan dokternya baru dibolehkan. Tetapi hanya bagi orang yang haji pertama, kalau haji kedua tidak perlu. Maksudnya tidak boleh dan haram bagi dia melakukan vaksin miningitis. Karena sekarang pun sudah ditemukan ada yang halal dari China dan Italia dan yang dari Belgia itu yang ditemukan ada unsur babinya tapi tidak tahu apa sekarang sudah diganti atau belum.

Baik prof, terimakasih atas wawancaranya. Semoga masyarakat semakin tercerahkan dan mau melakukan imunisasi difteri serta tidak menganggap enteng penyakit difteri.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Vaksin Haram makna darurat Vaksin Haram makna darurat

Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

Ditulis oleh

6 Komentar

6 Comments

  1. Pingback: Darurat Imunisasi MR dalam Perspektif Fikih - Dagang dan Dakwah

  2. Pingback: Prof Huzaemah T. Yanggo; Imunisasi Difteri Mengandung Babi, Hukumnya | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect