Ikuti Kami

Muslimah Talk

Melihat Hukuman Tambahan bagi Pedofilia di Indonesia

alasan mendukung permen PPKS
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kembalinya SJ ke dunia hiburan setelah keluar dari penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap 2 remaja. Dari mulai dijemput menggunakan Ferari diarak dan dikalungi bunga seperti pemenang olimpiade. Tak hanya itu, SJ juga langsung mengisi 2 acara di stasiun tv. Dan topik ini menjadi trending di media sosial. Meski masyarakat banyak yang mengkritisi hal ini, tapi banyak pula yang mendukung dan memuji sang pedofilia ini, tanpa memikirkan bagaimana keadaan psikis korban.

Glorifikasi terhadap pelaku jika terus dilakukan maka akan menjadi “pemakluman” oleh masyarakat atas perilaku kejahatan seksual terhadap anak. Dan menganggap hal ini adalah peristiwa biasa. Padahal menurut Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dikutip dari tayangan Mata Najwa Rabu 8 september 2021, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa dan tidak berlaku toleransi dalam bentuk apapun pada pelaku.

Tak hanya itu KPAI juga mengungkapkan bahwa sikap pemakluman tersebut akan memancing masyarakat untuk melakukan hal serupa. Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data Komnas Nasional Perlindungan Anak sepanjang tahun 2020 ada 2.737 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara itu sebanyak 1.424 adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang terdiri dari kasus sodomi, pencabulan, pemerkosaan, dan inses.

Hingga pada 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2016 yang kemudian dijadikan UU No. 17 Tahun 2016. Peraturan ini terkenal dengan Perppu kebiri. Kembali ke kasus SJ, KPAI juga menganggap seharusnya Saipul Jamil diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Yang memang peraturannya sudah sah berlaku di Indonesia. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga:  Alasan Kenapa UU PRT Harus Segera Disahkan

Peraturan Pemerintah ini berpedoman pada Pasal 81 ayat (7) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut UU ini, tindakan kebiri kimia ini adalah sebuah hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Yang bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih, dan disertai rehabilitasi.

Tindakan kebiri kimia diberikan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan oleh orang yang kompeten di bidangnya sesuai dengan perintah jaksa. Hukuman tambahan kebiri kimia ini diberikan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun, setelah hukuman pokoknya selesai dijalani. Jadi pelaku menjalani dulu masa tahanannya baru dikenakan hukuman tambahan ini.

Dilansir dari detik.com, Indonesia sudah menerapkan vonis hukuman kebiri kimia kepada Aris pelaku kekerasan seksual pada 9 anak. Aris divonis 12 tahun penjara, yang artinya pelaksanaan kebiri kimia baru akan dilakukan setelah Aris menjalani hukuman pokoknya. Setelah hukuman kebiri kimia ini diberikan, pelaku juga akan mendapatkan rehabilitasi sebagai upaya untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual kepada pelaku sehingga mampu menjalankan kehidupan secara wajar.

Selain kebiri kimia, hukuman tambahan bagi pedofilia (pelaku kekerasan seksual terhadap anak), adalah pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. Sama halnya dengan kebiri kimia, pelaksaan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pokoknya. Pemasangan dan pelepasan alat ini dilakukan sesuai perintah jaksa dan dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Dalam hal pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik pada pelaku harus diberikan informasi kepada korban atau keluarga korban. Terkait berapa lama pemasangan alat pendeteksi elektronik ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Baca Juga:  Refleksi Cerita Perjalanan Nabi Muhammad ke "Langit"

Hukuman tambahan bagi pedofilia lainnya adalah dengan mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sama dengan hukuman tambahan lainnya, mekanisme pengumuman ini juga dilakukan setelah pelaku selesai menjalani masa hukuman pokoknya. Dalam hal ini yang berhak melakukan pengumuman adalah jaksa dengan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu bagaimana pengumuman identitas pelaku ini dilakukan? Ada beberapa media yang digunakan petugas dalam mempublikasikan pelaku, di papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, elektronik, dan/atau media sosial. Pengumuman ini dilakukan selama 1 bulan. Apa saja yang diumumkan terkait identitas pelaku? Setidaknya mencakup nama, foto, NIK, tempat, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.

Pada dasarnya pemberian hukuman tambahan bagi pedofilia ini adalah wujud upaya serius pemerintah dalam memerangi kekerasan seksual pada anak. Tujuan tentu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, tapi tetap tidak mengesampingkan HAM dari pelaku. Namun, pemulihan korban adalah yang utama. Peraturan ini harus segera diimbangi dengan peraturan yang lebih teknis lagi, agar pemberian hukuman tambahan ini bisa berjalan maksimal.

Sistem hukum yang baik juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang serius dan tidak perlu adanya pemakluman apalagi sampai menyalahkan korban. Ketika korban berbicara dan melapor, itu memerlukan keberanian yang luar biasa. Namun, masyarakat masih memberikan stigma kepada korban membuat korban memilih bungkam, apalagi ancaman kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.

Rekomendasi

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect