BincangMuslimah.Com – Kembalinya SJ ke dunia hiburan setelah keluar dari penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap 2 remaja. Dari mulai dijemput menggunakan Ferari diarak dan dikalungi bunga seperti pemenang olimpiade. Tak hanya itu, SJ juga langsung mengisi 2 acara di stasiun tv. Dan topik ini menjadi trending di media sosial. Meski masyarakat banyak yang mengkritisi hal ini, tapi banyak pula yang mendukung dan memuji sang pedofilia ini, tanpa memikirkan bagaimana keadaan psikis korban.
Glorifikasi terhadap pelaku jika terus dilakukan maka akan menjadi “pemakluman” oleh masyarakat atas perilaku kejahatan seksual terhadap anak. Dan menganggap hal ini adalah peristiwa biasa. Padahal menurut Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dikutip dari tayangan Mata Najwa Rabu 8 september 2021, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa dan tidak berlaku toleransi dalam bentuk apapun pada pelaku.
Tak hanya itu KPAI juga mengungkapkan bahwa sikap pemakluman tersebut akan memancing masyarakat untuk melakukan hal serupa. Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data Komnas Nasional Perlindungan Anak sepanjang tahun 2020 ada 2.737 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara itu sebanyak 1.424 adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang terdiri dari kasus sodomi, pencabulan, pemerkosaan, dan inses.
Hingga pada 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2016 yang kemudian dijadikan UU No. 17 Tahun 2016. Peraturan ini terkenal dengan Perppu kebiri. Kembali ke kasus SJ, KPAI juga menganggap seharusnya Saipul Jamil diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Yang memang peraturannya sudah sah berlaku di Indonesia. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Peraturan Pemerintah ini berpedoman pada Pasal 81 ayat (7) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut UU ini, tindakan kebiri kimia ini adalah sebuah hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Yang bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih, dan disertai rehabilitasi.
Tindakan kebiri kimia diberikan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan oleh orang yang kompeten di bidangnya sesuai dengan perintah jaksa. Hukuman tambahan kebiri kimia ini diberikan untuk jangka waktu maksimal 2 tahun, setelah hukuman pokoknya selesai dijalani. Jadi pelaku menjalani dulu masa tahanannya baru dikenakan hukuman tambahan ini.
Dilansir dari detik.com, Indonesia sudah menerapkan vonis hukuman kebiri kimia kepada Aris pelaku kekerasan seksual pada 9 anak. Aris divonis 12 tahun penjara, yang artinya pelaksanaan kebiri kimia baru akan dilakukan setelah Aris menjalani hukuman pokoknya. Setelah hukuman kebiri kimia ini diberikan, pelaku juga akan mendapatkan rehabilitasi sebagai upaya untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual kepada pelaku sehingga mampu menjalankan kehidupan secara wajar.
Selain kebiri kimia, hukuman tambahan bagi pedofilia (pelaku kekerasan seksual terhadap anak), adalah pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. Sama halnya dengan kebiri kimia, pelaksaan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pokoknya. Pemasangan dan pelepasan alat ini dilakukan sesuai perintah jaksa dan dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Dalam hal pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik pada pelaku harus diberikan informasi kepada korban atau keluarga korban. Terkait berapa lama pemasangan alat pendeteksi elektronik ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Hukuman tambahan bagi pedofilia lainnya adalah dengan mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sama dengan hukuman tambahan lainnya, mekanisme pengumuman ini juga dilakukan setelah pelaku selesai menjalani masa hukuman pokoknya. Dalam hal ini yang berhak melakukan pengumuman adalah jaksa dengan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu bagaimana pengumuman identitas pelaku ini dilakukan? Ada beberapa media yang digunakan petugas dalam mempublikasikan pelaku, di papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, elektronik, dan/atau media sosial. Pengumuman ini dilakukan selama 1 bulan. Apa saja yang diumumkan terkait identitas pelaku? Setidaknya mencakup nama, foto, NIK, tempat, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
Pada dasarnya pemberian hukuman tambahan bagi pedofilia ini adalah wujud upaya serius pemerintah dalam memerangi kekerasan seksual pada anak. Tujuan tentu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, tapi tetap tidak mengesampingkan HAM dari pelaku. Namun, pemulihan korban adalah yang utama. Peraturan ini harus segera diimbangi dengan peraturan yang lebih teknis lagi, agar pemberian hukuman tambahan ini bisa berjalan maksimal.
Sistem hukum yang baik juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang serius dan tidak perlu adanya pemakluman apalagi sampai menyalahkan korban. Ketika korban berbicara dan melapor, itu memerlukan keberanian yang luar biasa. Namun, masyarakat masih memberikan stigma kepada korban membuat korban memilih bungkam, apalagi ancaman kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.