Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kasus Kekerasan di Pesantren, Apakah Ada Indikasi Femisida?

Kasus Kekerasan di Pesantren, Apakah Ada Indikasi Femisida?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Kasus kekerasan seksual kembali merenggut masa emas seorang pelajar pesantren di desa Mipa-Mipa Pajukukang, Bantaeng, Sulawesi Selatan. Tepatnya seorang santri kelas 3 SMP di Pesantren Madrasatul Qur’an Hasyim Asy’ari. Korban inisial RF yang masih berumur 14 tahun itu ditemukan tewas gantung diri di asrama pesantrennya pada 23 November lalu.

Setelah mendapat penanganan autopsi oleh tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, Dokter menyatakan adanya luka sekujur tubuh dan tanda-tanda kekerasan seksual. Keluarganya menyempatkan untuk berkunjung ke Pesantren namun tidak menemukan pembinanya di sana. Hingga sekarang, keluarga masih belum mendapat informasi resmi dari pihak Pesantren.

Mengutip dari Detik.com, salah satu teman yang melihat korban mengira RF sedang main prank bersama teman lain di kolong rumah pembina Pondok karena di malam hari tersorot oleh lampu. Kakak korban yang juga sedang nyantri di Ponpes tersebut, juga mengira bahwa adiknya yang tergantung hanya bermain prank saja.

Setelah dilepaskan, kakaknya sempat mencoba menyadarkan korban dengan mengguncangkan badannya dan memberi nafas buatan. Mereka yang menemukan kemudian bergegas membawanya ke klinik terdekat dan ke RSUD Anwar Makkatutu. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah tidak bernyawa.

 

Apakah Kasus ini Termasuk Femisida?

Dalam penyelidikan kasus ini, keterangan konkrit hasil autopsi menyatakan terdapat unsur lain dalam tewasnya korban. Yakni terdapat tanda pelukaan dan kekerasan seksual sebelum korban gantung diri. Meski masih dalam penyelidikan, unsur kekerasan tersebut menjadi titik terang adanya kekerasan dan ketimpangan dalam Pesantren tempat kejadian.

Hal ini dapat tergolong juga sebagai aktifitas Femisida, jika merujuk pada paper kajian ‘Femisida Tidak Dikenal’ oleh Komnas Perempuan. Dalam pengertiannya, femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

Baca Juga:  Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Sepanjang tahun 2024, media sosial selalu penuh dengam mirisnya pemberitaan kekerasan seksual di instansi pendidikan. Menurut hasil wawancara tim Bincang Muslimah dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat 14 kasus penanganan kekerasan di Pesantren dari total 93 korban yang terlapor.

Bu Ciput Eka Purwianti, selaku Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak (DPKA) juga menegaskan data tersebut baru sebagian laporan yang direkap melalui hotline SAPA 129.

Melalui data Komnas Perempuan, kasus dengan indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida.

Perkara tewasnya Santri RF inipun masih menunggu proses penyelidikan final. Karena keluarga masih merasa janggal dengan belum adanya ketegasan informasi dari pihak pesantren sendiri. Di mana pesantren yang seharusnya lebih awal mengetahui adanya peristiwa naas ini, bahkan menangani kasus santrinya hingga mendapatkan keadilan.

 

Upaya Pencegahan Femisida di Pesantren

Mengutip dari Bincang Syariah, Pakar Gender dan Kajian Islam Bu Lies Marcoes berpendapat perihal penyebab teoritis adanya kekerasan di Pesantren. Yakni adanya ketimpangan atau relasi kuasa, yang menindas seseorang berdasarkan strata yang lebih lemah. Seperti senior dengan junior atau bahkan guru dengan murid.

Yang lebih melanggengkan kekerasan ini adalah budaya kepatuhan kepada pihak yang kuat (bisa dikatakan guru atau pengasuh), di mana selanjutnya kepatuhan tersebut disalahartikan dengan menuruti segala hal yang diperintahkan. Dan di sisi lain, pihak yang kuat akan memanfaatkan powernya untuk mengontrol pihak yang lemah.

Upaya pencegahan tentu tidak bisa dilakukan secara instan dan oleh satu pihak. Tentu hal ini membutuhkan sinergi banyak pihak dalam mencegah munculnya femisida maupun bentuk kekerasan lain.

Baca Juga:  UU TPKS Telah Disahkan, Masih Ada Tugas Lain yang Menanti

KemenPPPA memberikan pernyataan tentang pentingnya kolaborasi antara pemilik pesantren, guru, pendamping santri atau wali, hingga santri itu sendiri untuk memahami hak anak dan pengasuhannya.

Selain itu, lembaga pemerintahan juga perlu menunjukkan dukungan kuat untuk memunculkan atmosfer aman bagi rayatnya terutama bagi instansi pendidikan. Yang mana, di sana seharusnya tercipta pola pengasuhan dan pembelajaran yang positif dan aman bagi tumbuh kembang anak.

Rekomendasi

Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren

Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren

Wawancara Eksklusif Prof Lies Marcoes: Menyelami Isu Kekerasan di Pesantren dan Penanganan Terbaik

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Indonesia Darurat Femisida!

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis? Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Hadits Puasa Bulan Rajab termasuk Hadis Maudhu’? Hadits Puasa Bulan Rajab termasuk Hadis Maudhu’?

Hadis Puasa Bulan Rajab termasuk Hadis Maudhu’?

Tanya Ustazah

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Sikap Muslimah Untuk Menyambut Tahun Baru 2025 Sikap Muslimah Untuk Menyambut Tahun Baru 2025

Sikap Muslimah Untuk Menyambut Tahun Baru 2025

Diari

Jadi Bapak Rumah Tangga, Kenapa Tidak?

Keluarga

Kenapa Perempuan Harus Peduli Pada Kenaikan Pajak 12%? Kenapa Perempuan Harus Peduli Pada Kenaikan Pajak 12%?

Kenapa Perempuan Harus Peduli Pada Kenaikan Pajak 12%?

Muslimah Talk

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

Bagaimana Sikap Perempuan Dalam Menghadapi Tekanan Sosial? Bagaimana Sikap Perempuan Dalam Menghadapi Tekanan Sosial?

Bagaimana Sikap Perempuan Dalam Menghadapi Tekanan Sosial?

Muslimah Talk

Trending

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Kajian

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Kajian

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam? Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Muslimah Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Ibadah

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Connect