Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Mempelajari Filsafat dalam Islam

setiap orang itu berfilsafat
Credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, masih ada sejumlah muslim yang sengaja menjauhkan diri dari pembahasan filsafat, bahkan hingga menganggap bahwa hukum mempelajari filsafat adalah haram menurut Islam. Mereka mengimani keharaman belajar filsafat secara mentah-mentah. Mereka menganggap, dengan berfilsafat, seseorang akan membanding-bandingkan teks-teks agama dengan kebenaran-kebenaran akal. Sehingga di saat yang sama, filsafat akan mengantarkan seseorang pada kekafiran. Kurang lebih demikian lah pola pikir mereka (sejumlah muslim) yang sengaja menjaga jarak dari pembahasan-pembahasan filsafat.

Hal yang mengherankan adalah, di setiap masa, pola pikir orang-orang yang menolak filsafat semacam di atas tak kunjung sirna. Padahal, pembahasan soal keterikatan filsafat dan agama telah disuarakan sejak berada-abad yang lalu. Ibnu Thufail hadir dengan karangan fiksinya Hay bin Yaqdhan berusaha mengulas kedudukan filsafat dan syariat. Begitu juga Ibnu Rusyd dalam tulisannya Fashl al-Maqâl dan Tahâfut al-Tahâfut yang berusaha mengupas habis persoalan filsafat dan doktrin-doktrin agama, serta memaparkan secara detil bagaimana urgensi nalar falsafi dalam memahami teks-teks agama. 

Bagaimana sih sebenarnya pandangan syariat tentang hukum mempelajari filsafat? Mubah? Haram? Atau justru dianjurkan (bisa jadi sunnah atau wajib)?

Menjawab hal tersebut Ibnu Rusyd mengutarakan bahwa, filfasat itu tidak lain adalah sebuah upaya menelisik tentang hakikat suatu realitas atau suatu keberadaan. Yang mana dengan mengkaji hakikat sebuah keberadaan akhirnya, akhirnya akan mengantarkan manusia pada pengetahuan tentang Sang Pencipta keberadaan tersebut. Semakin seseorang memahami keberadaan suatu hakikat (maujûdât/mashnû’ât), maka akan semakin sempurna juga pengetahuannya terhadap Sang Pencipta segala. Nash Alquran pun menguatkan hal tersebut. Berikut ayat Alquran yang berisi perintah untuk tadabur alam.

اَوَلَمْ يَنْظُرُوْا فِيْ مَلَكُوْتِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا خَلَقَ اللّٰهُ مِنْ شَيْءٍ

Baca Juga:  Pengertian dan Urgensi Filsafat Islam

Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang diciptakan Allah.” (Surat al-A’raf ayat 185)

فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ

“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!” (Surat al-Hasyr ayat 2)

Saya kira, kebanyakan muslim sering mendengar anjuran-anjuran  terkait tadabur alam, baik dari literatur-literatur Islam maupun dari para muballigh yang berceramah. Sayangnya, tidak banyak yang menyadari bahwa tadabur alam tersebut merupakan potret seseorang sedang berfilsafat. Yakni menghayati dan merenungkan hakikat sebuah realitas. Yang mana dari penghayatan tersebut akan membawa seseorang ke pengetahuan yang sebelumnya belum pernah ia temui. Atau dari penghayatan tersebut seseorang mampu mengambil nilai-nilai tertentu yang sebelumnya belum ia ketahui. Dalam ilmu mantiq ia disebut sebagai qiyâs, yang merupakan salah satu kaidah logika untuk menarik sebuah hukum (istinbâth al-majhûl min al-ma’lûm).

Lantas apakah kaidah berpikir falsafi tersebut (qiyâs) adalah sebuah bentuk bid’ah sebab tidak ada di masa awal Islam?

Jika qiyas falsafi dianggap sebagai sebuah bentuk bid’ah sebab tidak ada di masa awal Islam, maka demikian juga qiyas dalam fikih—salah satu metode pengambilan hukum fiqih dari nash-nash yang ada saat menjawab suatu persoalan. Sebagaimana yang kita praktikkan sehari-hari, setiap gerak-gerik kita akan selalu bersinggungan dengan hukum-hukum fikih.

Contoh yang paling dekat adalah praktik sholat dan bermuamalah dengan orang sekitar. Saat kita sholat dengan menjalankan segala syarat dan rukun-rukunnya, juga saat kita melakukan transaksi jual beli, akan kita temukan persoalan tersebut telah termaktub dalam hukum-hukum fikih. Di mana dalam persoalan-persoalan mendetil (seperti kesunahan dalam sholat, bacaan-bacaan dalam sholat atau pun hal-hal yang membatalkan sebuah akad jual beli) para ulama fikih pun berbeda-beda pendapat. 

Baca Juga:  Sepuluh Hal yang Mesti Diperhatikan Saat Membaca Teks Filsafat

Hal ini mengisyaratkan pada satu fakta penting, bahwa hukum-hukum fikih adalah persoalan ijtihâdiy yang mana untuk bisa mencapai sebuah putusan hukum para ulama fikih membutuhkan metode tertentu dan belum ada di masa-masa kenabian. Metode yang penulis maksud tersebut tidak lain adalah qiyas fikih.

Dari sini bisa kita simpulkan, bahwa posisi qiyas falsafi adalah sebagaimana qiyas fiqih dalam urusan hukum-hukum fiqih. Dimana praktik sehari-hari qiyas falsafi ini tidak lain adalah saat kita sedang mengamati sebuah hakikat realitas. 

Sehingga, jika dikatakan pola pikir falsafi ini sebagai sesuatu yang menyesatkan sebab ia bid’ah (tidak ada di masa awal Islam), maka hal tersebut tidak bisa kita terima. Untuk itulah tidak bisa kita katakan bahwa hukum mempelajari filsafat dalam Islam adalah haram.

Rekomendasi

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Perempuan Filsafat dan Posthumanisme Perempuan Filsafat dan Posthumanisme

Perempuan, Filsafat, dan Posthumanisme

Pengertian Urgensi Filsafat Islam Pengertian Urgensi Filsafat Islam

Pengertian dan Urgensi Filsafat Islam

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect