Ikuti Kami

Muslimah Talk

Bolehkah Mempelai Perempuan Menentukan Jumlah Mahar?

diperhatikan Memilih pasangan hidup

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, jumlah mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat shalat adalah hal yang lumrah. Selain mukenah, sajadah, tasbih dan Al- Qur’an, uang atau emas merupakan benda-benda pelengkap yang selanjutnya umum dijadikan sebagai mahar pernikahan. Sedangkan beberapa tahun belakangan ini bacaan dan hafalan Al-Quran menjadi salah satu tren mas kawin yang banyak digunakan.

Umumnya benda-benda di atas banyak digunakan karena memiliki nilai tukar yang bisa dimanfaatkan lagi oleh istri dalam kehidupan berumah tangga. Pertanyaan selanjutnya adalah, bolehkah calon istri menentukan bentuk dan jumlah mahar yang akan diberikan oleh mempelai laki-laki?

Mahar merupakan salah satu syarat sah pernikahan. Mahar bersifat wajib hukumnya bagi laki-laki yang akan menikahi perempuan. Meskipun ia bukanlah bagian dari rukun nikah yang menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan, mahar sejatinya adalah hak istri yang wajib dipenuhi oleh calon suami. Hal ini sesuasi dengan apa yang difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa :4)

Pemberian mahar merupakan bentuk hadiah yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk kesungguhannya untuk menikah. Mas kawin juga diartikan sebagai bentuk penghargaan kepada wanita atas kerelaanya menjadi pendamping dari calon suami. Oleh karena ini hadiah, maka suami bisa saja memberikan hadiah berdasarkan keinginannya dan kemampuannya.

Baca Juga:  Ada Gus Dur di Perayaan Imlek

Logika ini juga bisa dibalik bahwa karena ini adalah hadiah, biasanya yang diberikan adalah sesuatu yang dibutuhkan atau diinginkan oleh orang yang diberi hadiah. Berbicara jenis dan jumlah mahar, banyak sekali hadis Nabi yang menjelaskan perihal ini. Salah satunya adalah riwayat Imam Muslim tentang cerita Abdurrahman ibn Auf yang menikahi perempuan dengan mahar nuwah (biji emas), sebagaimana berikut;

عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه: رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلي بشاشة العرس. فقلت: تزوجت امرأة من الأنصار. فقال “كم أصدقتها؟ ” فقلت: نواة. وفي حديث إسحق: من ذهب.

Diceritakan dari Abdurrahman ibn ‘Auf r.a; Rasulullah dan Ali melihatku (memotong) kambing untuk pernikahan. Kemudian aku berkata; aku telah menikahi perempuan dari Kaum Anshar. Kemudian Nabi bertanya; berapa mahar yang engkau berikan? Aku menjawab; biji (sepotong). Dalam riwayat hadis Ishaq, biji dari emas. (HR. Muslim)

Syekh Musa Syahin Lasyin dalam kitabnya Fathul Mun’im syarh Shahih Muslim menjelaskan intisari hadis di atas sebagai berikut;

وفي هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلاً وكثيراً مما يتمول، إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي، وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar boleh berjumlah sedikit ataupun banyak sebagaimana yang memodali (memberikan), apabila keduanya (suami dan istri) menerima itu. Karena sesungguhnya cincin dari besi merupakan bentuk atau takaran jumlah mahar paling minimalis sebagaimana pendapat Imam Syafi’i, dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama’ salaf dan khalaf.”

Berdasarkan pendapat di atas, memberikan mahar sejatinya adalah tentang kemampuan dan keinginan. Kemampuan suami untuk memberikan hadiah terbaiknya untuk istri, yang menjadi pendamping hidup selamanya. Serta keinginan istri yang diwujudkan dalam bentuk terindah tentu dengan mempertimbangakan kemampuan suami.

Baca Juga:  Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

Oleh sebab itu, perempuan terbaik adalah yang permintaannya tidak neko-neko dan tahu batas kemampuan calon suami. Pun laki-laki yang baik adalah yang memberikan mas kawin terbaiknya atau terbanyaknya sebagaimana yang ia mampu.

Waallahu A’lam Bisshawab

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect