BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini, artis cantik yang juga kerap aktif menyuarakan perempuan, Cinta Laura Kiehl kembali jadi sorotan. Daya tarik ini muncul pada sebuah potongan video yang menampilkan cuplikan Cinta Laura, diketahui saat itu tengah menjadi pembicara di sebuah talkshow.
Pada potongan video tersebut, Cinta Laura secara tegas menolak stigma yang menyebutkan bahwa perempuan memiliki “tanggal kedaluwarsa” (expired date). Julukan ini dimaknai dengan perempuan kehilangan pesonanya setelah melewati usia tertentu. Ia mengiritik pandangan yang menjadikan usia sebagai tolok ukur nilai dan pencapaian perempuan berdasarkan usia.
Perempuan berdarah Indonesia dan Jerman ini menegaskan bahwa jalan hidup setiap orang berbeda-beda dan kedewasaan justru menambah nilai diri masing-masing pribadi. Antara laki-laki dan perempuan, kedua gender ini sama-sama punya hak untuk mengembangkan diri.
Berkarya, dan mendapatkan kebahagiaan. Pernyataan dari Cinta ini menuai banyak pujian dan sambutan positif. Sebagian warga di media sosial bahkan ada yang merasa terwakilkan dengan pernyataan tersebut.
Sikap dari Cinta ini juga mengingatkan penulis pada pernyataan seorang teman. Di Indonesia, perempuan sudah seperti makanan kaleng. Punya label dan tanggal kadaluarsa. Jika kaleng makanan tersebut tidak digunakan setelah lewat tanggal kadaluarsa, maka tidak ada lagi gunanya. Tidak diliring, bahkan dibuang begitu saja.
Kenapa Label ‘Kadaluarsa’ pada Perempuan Bisa Terbentuk?
Penulis tidak pernah sepakat dengan analogi tersebut. Rasanya janggal, namun tidak punya ilmu untuk menyanggah, kala itu. Namun, belakangan rasanya amat tidak bijak, menjadikan kaleng makanan sebagai perbandingan pada perempuan. Analogi ini tidak relevan. Sama tidak masuk akalnya dengan ‘perempuan bak ikan asin’ dan ‘laki-laki adalah kucing’. Sehingga wajar saja menjadi korban pelecehan seksual, bagaimana pun kondisinya.
Makanan kaleng merupakan benda mati yang tidak punya kehendak, akal dan hati. Sedangkan perempuan adalah manusia. Yang telah diberi akal dan hati oleh Allah SWT. Perempuan bukanlah ikan asin yang akan ‘pasrah’ saat dicabik-cabik kucing. Perempuan adalah manusia yang punya otoritas akan dirinya sendiri.
Lalu kenapa sih label kadaluarsa ini bisa disematkan secara tidak sukarela pada perempuan? Ada beragam pandangan dari berbagai perspektif yang mencoba mengaitkan, kenapa stigma ini dapat terbentuk.
Seorang sosiolog terkemuka Erving Goffman dalam bukunya berjudul Stigma (1963) mengungkapkan jika memang ada kecenderungan di tengah masyarakat, untuk membuat kategori ideal. Perjalanan hidup perempuan yang ideal adalah menikah di usia 20-an, memiliki anak sebelum usia 30 tahun dan seterusnya.
Jika standar ideal ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan mendiskreditkan, atau melabeli hal negatif pada perempuan tersebut. Teori Erving Goffman selaras dengan perspektif psikologis yaitu teori jam sosial (social clock). Teori ini muncul dari tokoh psikologi pengembangan Bernice Neugarten.
Pada teori ini menggambarkan adanya ‘jam kultur’ yang memuat beberapa ekspektasi kapan seseorang melakukan suatu pencapaian tertentu (yang penulis rasa juga dikontruksi oleh sosial). Ekspetasi tersebut bisa berupa kapan lulus kuliah, menikah, punya anak, dan seterusnya. Apa bila perempuan terlambat dari ‘jam’ yang ditentukan oleh masyarakat itu, maka ia rentan dideskreditkan.
Setelahnya, perempuan bisa mengalami stress kronis hingga penurunan harga diri, imbas dari sanksi sosial (yang sebenarnya tidak dibutuhkan, buat apa?) oleh masyarakat sekitar. Situasi ini, tentu saja dapat memunculkan gangguan mental dan adanya perasaan gagal, karena tidak berhasil mengikuti standar sosial tersebut.
Selain faktor sosial dan psikologis, stigma ini juga muncul dari sisi antropologis. Kebudayaan masa lalu sangat bergantung pada jumlah manusia. Sehingga melanjutkan keturunan adalah sesuatu yang mesti dilakukan. Keturunan punya tugas penting seperti melanjutkan silsilah hingga memutar roda perekonomian kaum.
Lantas bagaimana kita sebagai masyarakat bersikap?
Mengingat besarnya dampak stigma ‘perempuan punya tangga kadaluarsa ini’, maka sudah saatnya masyarakat kita melakukan beberapa pembaharuan. Pertama, lingkungan sudah seharusnya berhenti menjadikan status pernikahan, punya anak sebagai penentu nilai dan moral perempuan. Apakah ini bisa dilakukan? Tentu saja.
Sosiolog Judith Lorber dalam bukunya The Social Construction of Gender menyampaikan bahwa identitas gender dan ekspektasi sosial di sekitarnya adalah hasil buatan masyarakat, buah pikir manusia. Sehingga bisa disimpulkan jika ini bukan takdir yang harus diterima mutlak. Oleh karena itu, membongkar (deconstruct) stigma ini adalah keniscayaan.
Beberapa upaya ‘pembongkaran’ stigma yang bisa dilakukan seperti menghapus standrisasi usia untuk mencapai sesuatu. Seperti menikah saat siap, bukan karena desakan pihak eksternal karena sudah melewati batas usia yang ditentukan lingkungan, kerabat. Hargai pencapaian perempuan yang ada di sekitar kita.
Tidak perlu ada kalimat seperti, sukses sih, tapi belum menikah. Keren sih, tapi belum punya anak. Langkah selanjutnya adalah menghormati keputusan pribadi tiap orang saat mengambil langkah menuju tahap tertentu.
Bahkan, jika perempuan memilih untuk melajang, rasanya tidak bijak pihak luar menghakimi pilihannya. Status lajang atau belum menikah merupakan sebuah pilihan hidup yang valid, bukan sebuah kegagalan.
Ajarkan anak-anak sejak dini bahwa nilai seorang manusia (baik laki-laki maupun perempuan) terletak pada karakter dan karyanya, bukan pada status pernikahan. Dan masih banyak lagi upaya positif yang bisa dilakukan.
