Ikuti Kami

Muslimah Daily

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

BincangMuslimah.Com- Dalam tradisi fiqh klasik, ada pemahaman bahwa seorang istri harus mendapatkan izin dari suami sebelum meninggalkan rumah. Namun, di balik aturan tersebut, terdapat situasi-situasi tertentu yang membolehkan seorang perempuan keluar tanpa izin, demi kepentingan pribadi, keluarga, atau agama. Berikut adalah beberapa alasan memperbolehkan menurut pandangan ulama Fiqh klasik dan kontemporer:

Ketakutan atas Keselamatan Diri dan Rumah 

Ulama klasik, seperti Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu’in, menyebutkan bahwa istri boleh keluar rumah jika ada keperluan mendesak terkait keselamatan diri atau rumah. Ulama kontemporer Wahbah az-Zuhaili juga mendukung pendapat ini. Sebagaimana dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh yang juga memperhatikan keselamatan sebagai prioritas dalam keadaan darurat.

وإذا خافت على نفسها من الضرر أو الضرورة، جاز لها الخروج من غير إذن الزوج، ما دام ذلك لا يتعارض مع مبادئ الشريعة

Artinya: “Dan jika seorang wanita takut terhadap bahaya atau keadaan darurat yang mengancam dirinya, maka diperbolehkan baginya untuk keluar tanpa izin suami. Selama hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.”

Menuntut Hak atau Mendapatkan Keadilan di Pengadilan

Menurut Syaikh al-Malibari dalam Fath al-Mu’in, istri dapat keluar tanpa izin untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.

منها إذا خرجت إلى القاضي لطلب حقها منه

Artinya: “Termasuk juga jika seorang istri keluar untuk pergi ke pengadilan untuk memperjuangkan hak-haknya.”

Menuntut Ilmu atau Berkonsultasi dengan Ahli Agama

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa perempuan boleh keluar untuk menuntut ilmu atau meminta fatwa terkait agama, terutama jika tidak ada orang di rumah yang bisa memberikan penjelasan. Hal ini juga selaras dengan pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi, yang mendukung pentingnya pendidikan perempuan.

Baca Juga:  Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

   التعلم والتعليم من حقوق المرأة، والخروج لهذا الغرض جائز شرعاً إذا كان وفقاً لأحكام الإسلام

Artinya: “Belajar dan mengajar merupakan hak-hak perempuan, dan keluar rumah untuk tujuan ini boleh secara syariat selama sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam.”

Kebutuhan Ekonomi dan Pekerjaan

Dalam Fath al-Muin menjelaskan, Dalam kasus di mana suami tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga. Maka istri boleh bekerja di luar rumah untuk membantu perekonomian keluarga. Hal ini setara dengan teks di dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah karya Syaikh Yusuf al-Qaradawi

خروج المرأة للعمل والتعليم جائز ما دام لا يتعارض مع أحكام الشريعة، بل قد يصبح ضرورة لظروف معينة، كحاجة أسرتها إلى دخلها أو لتطوير ذاتها.”

Artinya: “Keluarnya perempuan untuk bekerja dan belajar adalah diizinkan selama tidak bertentangan dengan syariat, bahkan dalam kondisi tertentu hal tersebut bisa menjadi suatu keharusan, seperti kebutuhan keluarganya akan penghasilannya atau untuk mengembangkan dirinya.”

Mengunjungi Keluarga atau Menjenguk Orang Sakit

Kunjungan kepada keluarga dekat, seperti orang tua atau saudara, masuk sebagai kepentingan yang syariat larang. Terutama jika kunjungan tersebut mendesak, seperti untuk merawat keluarga yang sakit. Seperti ucapan Syaik al-Malibari dalam Fathul Mu’in:

ومنها إذا خرجت على غير وجه النشوز في غيبة الزوج عن البلد بلا إذنه لزيارة أو عيادة قريب لا أجنبي أو أجنبية على الأوجه لان الخروج لذلك لا يعد نشوزا عرفا.

Artinya: Termasuk pula jika seorang istri keluar rumah tanpa maksud membangkang (terhadap suami) saat suaminya sedang tidak berada di kota, tanpa izin darinya untuk tujuan mengunjungi atau menjenguk kerabat, bukan orang asing atau perempuan asing menurut pendapat yang lebih kuat, karena keluar untuk tujuan tersebut tidak dianggap sebagai pembangkangan menurut kebiasaan.”

Baca Juga:  Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Kesimpulannya, Islam memberi ruang bagi istri untuk keluar rumah tanpa izin suami dalam keadaan darurat. Yakni demi kepentingan yang lebih besar, seperti keselamatan, hak, pendidikan, dan kebutuhan ekonomi. Ulama klasik maupun kontemporer menerima baik hal ini, selama tetap mengikuti prinsip syariat.

 

Rekomendasi

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect