Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Suami Memaksa Istri Melakukan Sesuatu?

puasa istri dilarang suami

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah mu’asyarah bil ma’ruf yakni memperlakukan secara baik bermartabat. Baik suami atau istri tidak boleh memaksa kepada yang lainnya. Jangan hanya menekankan aspek halal  tapi perhatikan juga aspek thayyib (baik) dan ma’ruf (layak).

 

Perintah untuk Maksiat

Karenanya jika suami memerintahkan maksiat, maka istri tidak boleh mentaatinya. Bahkan jangan menaatinya karena itu menolong suami dari berbuat maksiat. Sikap iman kepada Allah adalah sikap yang melahirkan perilaku baik kepada makhluk allah seluas-luasnya di muka bumi.

Dalam Al-Qur’an menyebutkan bahwa hubungan baik dengan Tuhan yang melahirkan hubungan baik dengan makhluknya ini merupakan bentuk takwa.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat; 13)

jadi tanda orang bertakwa adalah bermanfaat bagi orang seluas-luas. Prinsip takwa adalah baik ke dalam dan keluar seluas-luasnya. Perempuan dan Laki-laki, sama-sama menjadi pelaku, perumus, penikmat kemaslahatan.

 

Ketaatan Istri terhadap Suami

Manusia adalah makhluk intelektual, sekaligus juga makhluk spiritual. Karenanya, Suami atau Istri dituntut untuk mempertimbangkan akal budi pasangannya termasuk dalam hal terkait komunikasi dalam pernikahan. Suami istri sering kali disebut sebagai azwaj (pasangan) dalam al-Qur’an, ini menunjukkan pernikahan dibangun bukan atas dasar relasi yang satu melayani dan lainnya dilayani, sebab dalam bahasa Arab makna azwaj merujuk pada makna pasangan, yang saling menolong, melengkapi dan bekerjasama untuk membangun kehidupan rumah tangga.

Baca Juga:  Tiga Portal Khusus Muslimah Masa Kini

Maka dari penjelasan tersebut, ketaatan Istri pada suami bukanlah hal yang mutlak, sebab jika mutlak itu berarti adalah penghambaan. Sedangkan Perempuan hanya hamba Allah, tidak boleh menghamba ke yang lain sembari menyembah Allah. Maka pertanyaannya sejauh mana boleh mentaati makhluk? Islam mengajarkan ketaatan pada nilai kebaikan, bukan figure. Jadi bukan taat pada suami tapi pada kebaikan yang ada pada suami.

Karena itu setidaknya sebelum suami meminta istri melakukan sesuatu, jangan hanya menekankan aspek halal tapi perhatikan juga aspek thayyib (baik) dan ma’ruf (layak). Sebab tidak semua yang boleh (halal) itu baik (Thayyib), dan yang boleh dan baik belum tentu layak (ma’ruf) untuk dilakukan. Misalnya, suami tidak boleh memaksa istri melakukan hubungan intim, jika istri tidak enak badan. Sebab meski berhubungan intim itu hal yang halal, tapi melihat keadaan istri tentu itu bukan yang baik bahkan tidak layak dilakukan.

*Artikel ini merupakan catatan Kajian Rumahan yang diisi oleh Bu Nur Rofiah, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect