Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Suami Memaksa Istri Melakukan Sesuatu?

puasa istri dilarang suami

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah mu’asyarah bil ma’ruf yakni memperlakukan secara baik bermartabat. Baik suami atau istri tidak boleh memaksa kepada yang lainnya. Jangan hanya menekankan aspek halal  tapi perhatikan juga aspek thayyib (baik) dan ma’ruf (layak).

 

Perintah untuk Maksiat

Karenanya jika suami memerintahkan maksiat, maka istri tidak boleh mentaatinya. Bahkan jangan menaatinya karena itu menolong suami dari berbuat maksiat. Sikap iman kepada Allah adalah sikap yang melahirkan perilaku baik kepada makhluk allah seluas-luasnya di muka bumi.

Dalam Al-Qur’an menyebutkan bahwa hubungan baik dengan Tuhan yang melahirkan hubungan baik dengan makhluknya ini merupakan bentuk takwa.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat; 13)

jadi tanda orang bertakwa adalah bermanfaat bagi orang seluas-luas. Prinsip takwa adalah baik ke dalam dan keluar seluas-luasnya. Perempuan dan Laki-laki, sama-sama menjadi pelaku, perumus, penikmat kemaslahatan.

 

Ketaatan Istri terhadap Suami

Manusia adalah makhluk intelektual, sekaligus juga makhluk spiritual. Karenanya, Suami atau Istri dituntut untuk mempertimbangkan akal budi pasangannya termasuk dalam hal terkait komunikasi dalam pernikahan. Suami istri sering kali disebut sebagai azwaj (pasangan) dalam al-Qur’an, ini menunjukkan pernikahan dibangun bukan atas dasar relasi yang satu melayani dan lainnya dilayani, sebab dalam bahasa Arab makna azwaj merujuk pada makna pasangan, yang saling menolong, melengkapi dan bekerjasama untuk membangun kehidupan rumah tangga.

Baca Juga:  Sekolah Perempuan Jatim: Komitmen AMAN Indonesia untuk Perempuan

Maka dari penjelasan tersebut, ketaatan Istri pada suami bukanlah hal yang mutlak, sebab jika mutlak itu berarti adalah penghambaan. Sedangkan Perempuan hanya hamba Allah, tidak boleh menghamba ke yang lain sembari menyembah Allah. Maka pertanyaannya sejauh mana boleh mentaati makhluk? Islam mengajarkan ketaatan pada nilai kebaikan, bukan figure. Jadi bukan taat pada suami tapi pada kebaikan yang ada pada suami.

Karena itu setidaknya sebelum suami meminta istri melakukan sesuatu, jangan hanya menekankan aspek halal tapi perhatikan juga aspek thayyib (baik) dan ma’ruf (layak). Sebab tidak semua yang boleh (halal) itu baik (Thayyib), dan yang boleh dan baik belum tentu layak (ma’ruf) untuk dilakukan. Misalnya, suami tidak boleh memaksa istri melakukan hubungan intim, jika istri tidak enak badan. Sebab meski berhubungan intim itu hal yang halal, tapi melihat keadaan istri tentu itu bukan yang baik bahkan tidak layak dilakukan.

*Artikel ini merupakan catatan Kajian Rumahan yang diisi oleh Bu Nur Rofiah, Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect