Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki?

agar rumah tangga tetap harmonis

BincangMuslimah.Com – Kegiatan melamar (khitbah) hanya menyediakan dua jawabannya, ya atau tidak. Jika iya, maka akan terus berlanjut ke jenjang akad  nikah. Namun jika tidak, maka sudah cukup sampai di situ saja.

Lamaran tersebut bisa langsung kepada perempuannya atau juga bisa dengan mewakilkan.  Bisa melalui kalimat yang jelas, bisa juga sindiran. Sesuai dengan QS Al Baqarah ayat 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-Laki?

Kebanyakan yang terjadi di masyarakat adalah laki-laki datang melamar perempuan. Lantas bagaimana jika seorang perempuan yang ingin datang guna melamar pria idamannya? Jawabannya adalah boleh. Iya boleh. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki, sehingga dengan begitu perempuan pun boleh melamar laki-laki yang ia kehendaki. Kita bisa belajar dari hadis Rasulullah di bawah ini:

حدثنا أبو بكر بن خلف و محمد بن بشار قالا حدثنا مرحوم بن عبد العزيز حدثنا ثابت قال كنا حلوسنا مع أنس بن مالك وعنده ابنة له فقال أنس جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه فقالت يا رسول الله هل لك في حاجة فقالت ابنته ما أقل حياءها قال هي خير منك رغبت في رسول الله صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه

Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr bin Bakr bin Khalaf dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Mahrum bin Abdul Aziz berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit berkata, “Aku pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sisinya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi saw. menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?” lantas putrinya (Anas) berkata, “Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu! ” Anas berkata, “Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah saw., lalu menawarkan dirinya kepada beliau.” (HR Ibnu Majah)

Hadis tersebut membenarkan jika Islam tidak membatasi lamaran hanya laki-laki saja yang mengajukan. Nyatanya perempuan bisa menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan seperti halnya perempuan dalam hadis tersebut. Dalam kitab Fathul Bari menyebutkan bahwa perempuan yang datang ke Rasulullah untuk minta dinikahi tidak hanya satu, melainkan banyak. Di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, dan Laila binti Hatim.

Baca Juga:  Mengenal Lima Jenis Bahan Hijab yang Nyaman untuk Dipakai Beraktifitas Seharian

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect