Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki?

agar rumah tangga tetap harmonis

BincangMuslimah.Com – Kegiatan melamar (khitbah) hanya menyediakan dua jawabannya, ya atau tidak. Jika iya, maka akan terus berlanjut ke jenjang akad  nikah. Namun jika tidak, maka sudah cukup sampai di situ saja. Lamaran tersebut bisa langsung kepada perempuannya atau juga bisa diwakilkan.  Bisa melalui kalimat yang jelas, bisa juga sindiran. Sesuai dengan QS Al Baqarah ayat 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

Kebanyakan yang terjadi di masyarakat adalah laki-laki datang melamar perempuan. Lantas bagaimana jika seorang perempuan yang ingin datang guna melamar pria idamannya? Jawabannya adalah boleh. Iya diperbolehkan. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki, sehingga dengan begitu perempuan pun boleh melamar laki-laki yang dikehendakinya. Kita bisa belajar dari hadis Rasulullah di bawah ini:

حدثنا أبو بكر بن خلف و محمد بن بشار قالا حدثنا مرحوم بن عبد العزيز حدثنا ثابت قال كنا حلوسنا مع أنس بن مالك وعنده ابنة له فقال أنس جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه فقالت يا رسول الله هل لك في حاجة فقالت ابنته ما أقل حياءها قال هي خير منك رغبت في رسول الله صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه

Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr bin Bakr bin Khalaf dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Mahrum bin Abdul Aziz berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit berkata, “Aku pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sisinya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi saw. menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?” lantas putrinya (Anas) berkata, “Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu! ” Anas berkata, “Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah saw., lalu menawarkan dirinya kepada beliau.” (HR Ibnu Majah)

Hadis tersebut membenarkan jika Islam tidak membatasi lamaran hanya boleh diajukan oleh laki-laki. Nyatanya perempuan bisa langsung menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan seperti halnya yang dilakukan perempuan dalam hadis tersebut. Dalam kitab Fathul Bari disebutkan bahwa perempuan yang datang ke Rasulullah untuk minta dinikahi tidak hanya satu, melainkan banyak, di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, dan Laila binti Hatim.

Baca Juga:  Nasehat Ibnu Jauzi tentang Cinta

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect