Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki?

agar rumah tangga tetap harmonis

BincangMuslimah.Com – Kegiatan melamar (khitbah) hanya menyediakan dua jawabannya, ya atau tidak. Jika iya, maka akan terus berlanjut ke jenjang akad  nikah. Namun jika tidak, maka sudah cukup sampai di situ saja. Lamaran tersebut bisa langsung kepada perempuannya atau juga bisa diwakilkan.  Bisa melalui kalimat yang jelas, bisa juga sindiran. Sesuai dengan QS Al Baqarah ayat 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.

Kebanyakan yang terjadi di masyarakat adalah laki-laki datang melamar perempuan. Lantas bagaimana jika seorang perempuan yang ingin datang guna melamar pria idamannya? Jawabannya adalah boleh. Iya diperbolehkan. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki, sehingga dengan begitu perempuan pun boleh melamar laki-laki yang dikehendakinya. Kita bisa belajar dari hadis Rasulullah di bawah ini:

حدثنا أبو بكر بن خلف و محمد بن بشار قالا حدثنا مرحوم بن عبد العزيز حدثنا ثابت قال كنا حلوسنا مع أنس بن مالك وعنده ابنة له فقال أنس جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه فقالت يا رسول الله هل لك في حاجة فقالت ابنته ما أقل حياءها قال هي خير منك رغبت في رسول الله صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه

Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr bin Bakr bin Khalaf dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Mahrum bin Abdul Aziz berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit berkata, “Aku pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sisinya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi saw. menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?” lantas putrinya (Anas) berkata, “Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu! ” Anas berkata, “Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah saw., lalu menawarkan dirinya kepada beliau.” (HR Ibnu Majah)

Hadis tersebut membenarkan jika Islam tidak membatasi lamaran hanya boleh diajukan oleh laki-laki. Nyatanya perempuan bisa langsung menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan seperti halnya yang dilakukan perempuan dalam hadis tersebut. Dalam kitab Fathul Bari disebutkan bahwa perempuan yang datang ke Rasulullah untuk minta dinikahi tidak hanya satu, melainkan banyak, di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, dan Laila binti Hatim.

Baca Juga:  Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect