Ikuti Kami

Khazanah

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tipu Daya Perempuan dalam Surat Yusuf Ayat 28
Freepik.com

BincangMuslimah.Com-Zaman saat ini semakin tampak perkembangannya. Dengan perkembangan ini, tidak melulu memiliki sisi positif, melainkan juga memiliki sisi negatif. Salah satu hal negatif akibat dari zaman adalah ‘adanya stigma no viral, no justice’.

 

Fenomena ‘no viral, no justice

Akhir tahun 2024 kemarin, terdapat berita dari Kompas.Com bahwa seorang anak bos toko roti menganiaya salah satu karyawannya. Terlepas bagaimana kronologinya, tetapi pihak kepolisian baru menangani kasus tersebut saat beritanya sudah viral. Keterlambatan dari pihak berwajib itu akhirnya mendapatkan teguran dari Martin Daniel Tumbelaka (Anggota komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra).

Ia mengatakan bahwa “Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak.” Ucapnya. Teguran ini, Martin sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI Bersama Kapolres Jakarta Timur beserta korban penganiayaan.

Kasus di atas sangat menguatkan bahwa zaman sekarang ini memang harus viral terlebih dahulu, baru kemudian akan diadili. Sudah barang tentu, apabila menunggu viral baru akan mengadilinya maka akan merugikan pihak korban. Selain itu, jika terus melestarikan model keadilan seperti ini maka khawatir masyarakat akan berpikiran ‘yang penting tidak viral, mari lakukan kejahatan’. Dampak-dampak itu sangat mendukung bahwa stigma “No viral no justice” merupakan persoalan yang sangat urgen.

 

Konsep Justice Dalam Al-Quran

Dalam memahami Al-Quran tidak cukup membaca ayatnya saja, melainkan juga harus mengetahui Asbabun Nuzul (sebab turunnya ayat). Hal ini bertujuan agar kita tahu konteks suatu ayat yang akan kita bahas. Selain itu, juga harus tahu penafsiran-penafsiran dari ulama. Hal ini karena mereka memiliki kemampuan yang sangat kompeten dalam menafsiri ayat-ayat Al-Quran.

Baca Juga:  Farha Ciciek, Aktivis Kemanusiaan dari Ambon

Mengenai konsep justice, Allah berfirman dalam Al-Quran surah An-Nisa’, ayat 135:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, meskipun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri atau kedua orang tuamu kerabat-kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan) kaya atau miskin, maka Allah lebih layak tahu (tentang kemaslahatan) keduanya. Oleh karena itu, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), maka sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Dalam kitab Al-Dar al-Mantsur fi At-Tafsir al-Ma’tsur, juz 2, halaman 414, sebab turun ayat tersebut adalah pada waktu itu, ada yang bertengkar di hadapan Nabi Muhammad saw., antara satu orang kaya dan dan satu orang fakir. Lalu, orang kaya itu bersumpah bahwa orang fakir tersebut telah berbuat zalim kepadanya. Saat itu, hati Nabi Muhammad saw., cenderung kepada orang yang fakir, karena merasa iba kepadanya. Oleh karena itu, Allah menurunkan ayat di atas sebagai bentuk warning dari Allah untuk meluruskan kecenderungan tersebut dan agar memutuskan suatu perkara dengan adil.

 

Perintah untuk Bersikap Adil

Wahbah Al-Zuhaili, dalam kitab Al-Tafsir al-Munir, juz 3, halaman 322-333, menafsiri ayat tersebut bahwa Allah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk senantiasa menegakkan keadilan. Beliau menegaskan bentuk ‘menegakkan’ di sini adalah menegakkan secara sungguh-sungguh, secara mendalam, secara intens. Tujuannya agar nantinya hasil putusan benar-benar murni karena Allah, tanpa ada ketergantungan pada seseorang.

Baca Juga:  Muhammad Abduh, Sosok Pelopor Pembaharu Islam

Selain itu, beliau menafsiri ayat di atas bahwa suatu putusan tidak boleh mengikutkan unsur nafsu di dalamnya. Karena, apabila ada nafsu dalam suatu putusan maka dapat dipastikan akan tergelincir dari jalan Allah SWT.

Dari tafsir di atas, tentu stigma ‘no viral, no justice’ keliru dan tidak sesuai dengan Al-Quran. Alasan paling nampak adalah dalam stigma yang telah membudaya itu ‘mengedepankan nafsu dan mengabaikan keadilan’. Maksud nafsu di sini yaitu menunggu viral terlebih dahulu baru kemudian muncul keadilan. Padahal, pondasi atas tegaknya suatu keadilan—berdasarkan pemahaman dari Al-Quran—adalah tidak melibatkan hawa nafsu.

Dengan memahami tafsir Q.S. An-Nisa’ ayat 135, diharapkan stigma ‘no viral, no justice’ akan segera hilang. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Ini Doa Akhir Tahun Menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus

Ibadah

Novel Selamat Tinggal: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial Novel Selamat Tinggal: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial

Ulasan Novel “Selamat Tinggal”: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial

buku

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam? Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Kajian

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Kajian

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect