Ikuti Kami

Khazanah

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha
Freepik.com

BincangMuslimah.Com-Zaman saat ini semakin tampak perkembangannya. Dengan perkembangan ini, tidak melulu memiliki sisi positif, melainkan juga memiliki sisi negatif. Salah satu hal negatif akibat dari zaman adalah ‘adanya stigma no viral, no justice’.

 

Fenomena ‘no viral, no justice

Akhir tahun 2024 kemarin, terdapat berita dari Kompas.Com bahwa seorang anak bos toko roti menganiaya salah satu karyawannya. Terlepas bagaimana kronologinya, tetapi pihak kepolisian baru menangani kasus tersebut saat beritanya sudah viral. Keterlambatan dari pihak berwajib itu akhirnya mendapatkan teguran dari Martin Daniel Tumbelaka (Anggota komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra).

Ia mengatakan bahwa “Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia, untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak.” Ucapnya. Teguran ini, Martin sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI Bersama Kapolres Jakarta Timur beserta korban penganiayaan.

Kasus di atas sangat menguatkan bahwa zaman sekarang ini memang harus viral terlebih dahulu, baru kemudian akan diadili. Sudah barang tentu, apabila menunggu viral baru akan mengadilinya maka akan merugikan pihak korban. Selain itu, jika terus melestarikan model keadilan seperti ini maka khawatir masyarakat akan berpikiran ‘yang penting tidak viral, mari lakukan kejahatan’. Dampak-dampak itu sangat mendukung bahwa stigma “No viral no justice” merupakan persoalan yang sangat urgen.

 

Konsep Justice Dalam Al-Quran

Dalam memahami Al-Quran tidak cukup membaca ayatnya saja, melainkan juga harus mengetahui Asbabun Nuzul (sebab turunnya ayat). Hal ini bertujuan agar kita tahu konteks suatu ayat yang akan kita bahas. Selain itu, juga harus tahu penafsiran-penafsiran dari ulama. Hal ini karena mereka memiliki kemampuan yang sangat kompeten dalam menafsiri ayat-ayat Al-Quran.

Baca Juga:  Hannah Ibunda Maryam: Ibu Teladan Yang Dikisahkan Dalam Al-Quran

Mengenai konsep justice, Allah berfirman dalam Al-Quran surah An-Nisa’, ayat 135:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, meskipun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri atau kedua orang tuamu kerabat-kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan) kaya atau miskin, maka Allah lebih layak tahu (tentang kemaslahatan) keduanya. Oleh karena itu, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), maka sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Dalam kitab Al-Dar al-Mantsur fi At-Tafsir al-Ma’tsur, juz 2, halaman 414, sebab turun ayat tersebut adalah pada waktu itu, ada yang bertengkar di hadapan Nabi Muhammad saw., antara satu orang kaya dan dan satu orang fakir. Lalu, orang kaya itu bersumpah bahwa orang fakir tersebut telah berbuat zalim kepadanya. Saat itu, hati Nabi Muhammad saw., cenderung kepada orang yang fakir, karena merasa iba kepadanya. Oleh karena itu, Allah menurunkan ayat di atas sebagai bentuk warning dari Allah untuk meluruskan kecenderungan tersebut dan agar memutuskan suatu perkara dengan adil.

 

Perintah untuk Bersikap Adil

Wahbah Al-Zuhaili, dalam kitab Al-Tafsir al-Munir, juz 3, halaman 322-333, menafsiri ayat tersebut bahwa Allah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk senantiasa menegakkan keadilan. Beliau menegaskan bentuk ‘menegakkan’ di sini adalah menegakkan secara sungguh-sungguh, secara mendalam, secara intens. Tujuannya agar nantinya hasil putusan benar-benar murni karena Allah, tanpa ada ketergantungan pada seseorang.

Baca Juga:  Jalilah Ridho: Penyair Mesir Yang Romantis

Selain itu, beliau menafsiri ayat di atas bahwa suatu putusan tidak boleh mengikutkan unsur nafsu di dalamnya. Karena, apabila ada nafsu dalam suatu putusan maka dapat dipastikan akan tergelincir dari jalan Allah SWT.

Dari tafsir di atas, tentu stigma ‘no viral, no justice’ keliru dan tidak sesuai dengan Al-Quran. Alasan paling nampak adalah dalam stigma yang telah membudaya itu ‘mengedepankan nafsu dan mengabaikan keadilan’. Maksud nafsu di sini yaitu menunggu viral terlebih dahulu baru kemudian muncul keadilan. Padahal, pondasi atas tegaknya suatu keadilan—berdasarkan pemahaman dari Al-Quran—adalah tidak melibatkan hawa nafsu.

Dengan memahami tafsir Q.S. An-Nisa’ ayat 135, diharapkan stigma ‘no viral, no justice’ akan segera hilang. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect