BincangMuslimah.Com – Dunia telah memperingati tanggal 30 Juli 2020 sebagai hari peringatan untuk mengakhiri perdagangan manusia atau dikenal dengan World Day Against Trafficking in Persons. Apakah itu?
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan orang adalah tindakan pengrekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa perempuan dan anak rentan terjerat dalam perdagangan manusia (trafficking). Tujuannya termasuk kerja paksa dan seks. Melalui simfoni PPPA pada Januari hingga Juni 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak memaparkan bahwasanya terdapat 60 kasus eksploitasi seksual pada perempuan dewasa dan 60 anak korban perdagangan orang.
“Data tersebut selaras dengan data kasus kejahatan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual oleh Badan Reserse Kriminal Polri yang menyebutkan 297 kasus perdagangan orang untuk eksploitasi seksual melalui media internet,” pungkas Pribudiarta dalam diskusi daring menyambut Peringatan Hari Dunia Antiperdagangan Orang yang diikuti di Jakarta, Rabu (29/7).
Tindak pidana perdagangan manusia akan menyebabkan dampak yang sangat merugikan bagi korban. Karena mengalami penderitaan fisik, psikis, infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia.
Perdagangan manusia (trafficking) merupakan salah satu perlakuan terburuk dalam pelanggaran harkat dan martabat manusia. Sekarang, praktik perdagangan perempuan dan anak telah mengalami pola dan bentuk penjaringan korban yang terstuktur. Sehingga, akhir-akhir ini perdagangan manusia sungguh memprihatinkan. Selain jumlah korban yang semakin besar, jaringan antar pelaku (trafficker) yang cukup rapi, modus operasinya pun semakin canggih.
Irwanto, dkk dalam Sofian, dkk dalam penelitian berjudul Menggagas Model Penanganan Perdagangan anak, mencatat sedikitnya terdapat 5 jenis perdagangan anak yang dijumpai di Indonesia, yaitu: (1) perdagangan anak untuk tujuan pelacuran, (2) perdagangan anak untuk dijadikan pembantu rumah tangga, (3) perdagangan anak untuk dijadikan pengemis, (4) perdagangan anak untuk diperkerjakan pada tempat-tempat berbahaya atau tempat kerja yang berbahaya di tepi laut, (5) perdagangan anak untuk dijadikan pengedar narkoba.
Kemudian, Sofian mengatakan bahwa kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, mengidentifikasi sedikitnya 11 bentuk perdagangan anak dan perempuan, yaitu: (1) pekerja seksual komersial, (2) buruh migran, (3) buruh murah, (4) pekerja domestik (PRT), (5) pengemis, (6) pengedar narkoba, (7) pekerja di tempat hiburan, (konsumsi pengidap paedofilia atau orang dewasa terutama laki-laki yang mempunytai selera seksual terhadap anak kecil), (9) pengantin pesanan, (10) adopsi, dan (11) pemindahan organ tubuh.
Abu Hanifah dalam papernya Perdagangan Perempuan dan anak: Kajian Faktor Penyebab dan Alternatif Pencegahannya, memaparkan upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak melalui pemberdayaan sosial keluarga dengan cara meningkatkan ketahanan sosial keluarga yaitu: (a) Pelaksanaan peran sesuai dengan kedudukan; (b) Pemenuhan kebutuhan dasar; (c) Terjalinnya hubungan akrab antara keluarga dengan lingkungannya dan (d) Terwujudnya keluarga yang harmonis.
Perlu digarisbawahi bahwa faktor utama penyebab terjadinya kasus tindak pidana perdagangan perempuan dan anak adalah kemiskinan, pendidikan yang rendah, kawin usia dini, ketidaksetaraan dalam agama, bahkan tidak sedikit orang tua yang terlibat dalam trafficking.
Hal ini menunjukkan lemahnya ketahanan sosial keluarga. Diharapkan pihak yang terkait pemberdayaan peran keluarga dapat meningkatkan peran dan fungsi keluarga dengan memperhatikan keseimbangan bantuan yang bersifat ekonomis produktif dengan pelayanan sosial-psikologis. Maka selain peran keluarga, dalam pencegahan human trafficking juga diperlukan campur tangan pemerintah serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan bantuan pendampingan bagi sosial, media dan psikologis.