Ikuti Kami

Kajian

Kajian Rumahan; Upaya Al-Qur’an Mengangkat Kedudukan Perempuan dalam Tiga Tahapan

kedudukan perempuan

BincangMuslimah.Com – Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ), Nur Rofiah menyebutkan, saat mengkaji tentang kedudukan perempuan dalam al-Qur’an harus melihat jauh kebelakang secara keseluruhan lengkap dengan konteks historisnya.

Dalam sejarahnya, sampai 17 Masehi di India dan Cina ada tradisi ketika suami meninggal jenazahnya dibakar dan istri yang setia akan ikut membakar hidup-hidup dirinya bersamanya. Lalu di Inggris awal abad 19 M, baru dihapuskan undang-undang yang membolehkan suami menjual istrinya.

Kemudian di Irian Jaya sampai saat ini masih ada tradisi kalau suami meninggal, istri memotong jarinya. Artinya sejak peradaban awal perempuan telah diperlakukan berbeda dengan laki-laki, dan perlakuan itu buruk dan bahkan mengancam jiwanya. Lalu bagaimana dalam Islam? Benarkah dalam al-Qur’an kedudukan perempuan lebih rendah dari laki-laki?

Perlu diketahui, saat Islam datang di Jazirah Arab, tidak berbeda dengan yang di belahan dunia lain. Pada masa itu kedudukan perempuan masih dipertanyakan eksistensinya sebagai manusia dan diragukan apakah ruhnya bisa masuk surga.

Saat itu, perempuan bisa dijadikan hadiah, jaminan hutang, dan boleh diwariskan selayaknya harta benda. Perempuan dianggap sebagai objek yang sama sekali tak punya otoritas, kuasanya dipegang mutlak oleh laki-laki, ayahnya kemudian suaminya.

Kemudian Islam datang dengan mukjizat al-Qur’an yang turun kepada Nabi Muhammad Saw selama 23 tahun, al-Qur’an mencoba mengangkat kedudukan perempuan secara bertahap. Setidaknya terdapat tiga tahapan bagaimana al-Qur’an mengangkat derajat perempuan.

Pertama. Ayat-ayat yang masuk dalam tahapan starting point. Pada tahapan ini al-Qur’an menekankan bahwa perempuan adalah makhluk berharga sebagaimana digambarkan sebagai bidadari surga bagi orang bertakwa, karenany cantiknya bidadari kerap kali dimunculkan dalam teks-teks agama.

“Tapi kenapa? Karena pada masa itu memang perempuan merupakan perumpamaan tertinggi. Sekali lagi, hanya perumpamaan,” ujar Nur Rofiah yang menyelesaikan kuliah S2 dan S3 Ilmu Tafsir di Universitas Ankara Turki itu.

Baca Juga:  Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Kedua. Ayat-ayat yang masuk dalam tahapan target antara. Pada tahap ini, al-Qur’an selanjutnya mencoba menegaskan bahwa perempuan juga adalah manusia bukan semata objek benda. Inilah target antara di mana perempuan mulai dianggap dan diperhatikan hak-haknya sebagai manusia. Perempuan mempunyai hak warisan, dan bisa menjadi saksi.

“Meski nilainya setengah dari laki-laki. Meski setengah, tapi telah memiliki hak suara yang sebelumnya tidak pernah ada. Namun dalam kasus li’an, yakni sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, laki-laki harus ada 4 saksi dan perempuan juga sama 4 saksi.” jelasnya.

Ketiga. Ayat-ayat yang masuk dalam tahapan target akhir. Pada akhirnya, target Islam adalah menjadikan perempuan, sama halnya dengan laki-laki sebagai subjek penuh sistem kehidupan. Bahwa yang paling mulia di hadapan Tuhan adalah yang paling bertakwa. Apapun jenis kelamin, suku, bangsa, pangkat dan sebagainya. Laki-laki dan perempuan beriman sama-sama menjadi penolong dan penjaga satu sama lain. Sama-sama menyebarkan kebaikan dan manfaat ke sesama.

“Tentu tidak mudah mengubah tradisi yang tidak menganggap eksistensi perempuan menjadi tradisi yang menghargai perempuan, sebagai manusia seutuhnya.” jelas Nur Rofiah.

Sebagai informasi, Kajian Rumahan adalah kajian keislaman dengan konsep homey yang diinisisi oleh masyarakat urban di suatu kompleks perumahan di kawasan Bintaro, yang bekerjasama dengan cariustadz.id, platform layanan untuk mencari ustadz yang dikelola oleh Yayasan Pusat Study Quran (PSQ) asuhan Prof. Quraish Shihab. Platform ini diluncurkan guna memudahkan masyarakat urban dan perkotaan mencari ustadz yang kompeten dan ramah untuk beragam kegiatan keagamaan, kajian keluarga, aqiqah, pernikahan dan pengajian rutin.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect