Ikuti Kami

Kajian

Kajian Rumahan; Upaya Al-Qur’an Mengangkat Kedudukan Perempuan dalam Tiga Tahapan

kedudukan perempuan

BincangMuslimah.Com – Dosen Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ), Nur Rofiah menyebutkan, saat mengkaji tentang kedudukan perempuan dalam al-Qur’an harus melihat jauh kebelakang secara keseluruhan lengkap dengan konteks historisnya.

Dalam sejarahnya, sampai 17 Masehi di India dan Cina ada tradisi ketika suami meninggal jenazahnya dibakar dan istri yang setia akan ikut membakar hidup-hidup dirinya bersamanya. Lalu di Inggris awal abad 19 M, baru dihapuskan undang-undang yang membolehkan suami menjual istrinya.

Kemudian di Irian Jaya sampai saat ini masih ada tradisi kalau suami meninggal, istri memotong jarinya. Artinya sejak peradaban awal perempuan telah diperlakukan berbeda dengan laki-laki, dan perlakuan itu buruk dan bahkan mengancam jiwanya. Lalu bagaimana dalam Islam? Benarkah dalam al-Qur’an kedudukan perempuan lebih rendah dari laki-laki?

Perlu diketahui, saat Islam datang di Jazirah Arab, tidak berbeda dengan yang di belahan dunia lain. Pada masa itu kedudukan perempuan masih dipertanyakan eksistensinya sebagai manusia dan diragukan apakah ruhnya bisa masuk surga.

Saat itu, perempuan bisa dijadikan hadiah, jaminan hutang, dan boleh diwariskan selayaknya harta benda. Perempuan dianggap sebagai objek yang sama sekali tak punya otoritas, kuasanya dipegang mutlak oleh laki-laki, ayahnya kemudian suaminya.

Kemudian Islam datang dengan mukjizat al-Qur’an yang turun kepada Nabi Muhammad Saw selama 23 tahun, al-Qur’an mencoba mengangkat kedudukan perempuan secara bertahap. Setidaknya terdapat tiga tahapan bagaimana al-Qur’an mengangkat derajat perempuan.

Pertama. Ayat-ayat yang masuk dalam tahapan starting point. Pada tahapan ini al-Qur’an menekankan bahwa perempuan adalah makhluk berharga sebagaimana digambarkan sebagai bidadari surga bagi orang bertakwa, karenany cantiknya bidadari kerap kali dimunculkan dalam teks-teks agama.

Baca Juga:  Apakah Hukum Sperma Najis dalam Fikih?

“Tapi kenapa? Karena pada masa itu memang perempuan merupakan perumpamaan tertinggi. Sekali lagi, hanya perumpamaan,” ujar Nur Rofiah yang menyelesaikan kuliah S2 dan S3 Ilmu Tafsir di Universitas Ankara Turki itu.

Kedua. Ayat-ayat yang masuk dalam tahapan target antara. Pada tahap ini, al-Qur’an selanjutnya mencoba menegaskan bahwa perempuan juga adalah manusia bukan semata objek benda. Inilah target antara di mana perempuan mulai dianggap dan diperhatikan hak-haknya sebagai manusia. Perempuan mempunyai hak warisan, dan bisa menjadi saksi.

“Meski nilainya setengah dari laki-laki. Meski setengah, tapi telah memiliki hak suara yang sebelumnya tidak pernah ada. Namun dalam kasus li’an, yakni sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, laki-laki harus ada 4 saksi dan perempuan juga sama 4 saksi.” jelasnya.

Ketiga. Ayat-ayat yang masuk dalam tahapan target akhir. Pada akhirnya, target Islam adalah menjadikan perempuan, sama halnya dengan laki-laki sebagai subjek penuh sistem kehidupan. Bahwa yang paling mulia di hadapan Tuhan adalah yang paling bertakwa. Apapun jenis kelamin, suku, bangsa, pangkat dan sebagainya. Laki-laki dan perempuan beriman sama-sama menjadi penolong dan penjaga satu sama lain. Sama-sama menyebarkan kebaikan dan manfaat ke sesama.

“Tentu tidak mudah mengubah tradisi yang tidak menganggap eksistensi perempuan menjadi tradisi yang menghargai perempuan, sebagai manusia seutuhnya.” jelas Nur Rofiah.

Sebagai informasi, Kajian Rumahan adalah kajian keislaman dengan konsep homey yang diinisisi oleh masyarakat urban di suatu kompleks perumahan di kawasan Bintaro, yang bekerjasama dengan cariustadz.id, platform layanan untuk mencari ustadz yang dikelola oleh Yayasan Pusat Study Quran (PSQ) asuhan Prof. Quraish Shihab. Platform ini diluncurkan guna memudahkan masyarakat urban dan perkotaan mencari ustadz yang kompeten dan ramah untuk beragam kegiatan keagamaan, kajian keluarga, aqiqah, pernikahan dan pengajian rutin.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect