Ikuti Kami

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Sejak ribuan tahun yang lalu, emas telah dianggap berharga dan tidak lepas dari proses transaksi. Bahkan dinasti Mesir menetapkan standar rasio emas dan perak untuk menilai harganya. 

Dalam sejarah panjangnya, emas pernah menjadi alat tukar hingga mata uang yang sah. Meskipun sudah tidak menjadi alat tukar, emas tetap memiliki nilai tinggi yang mempengaruhi perekonomian dunia.

Selain nilainya, emas juga bukan barang yang bisa habis atau mudah rusak termakan waktu. Itulah sebabnya emas masih menjadi primadona masyarakat modern untuk investasi jangka panjang.

 

Beralih ke Emas Digital

Saat ini, perkembangan zaman membawa pada digitalisasi berbagai macam produk. Zaman dahulu hanya bisa menyimpan emas di rumah dan menjualnya saat ingin menukarkan dengan uang, sedangkan saat ini bisa menyimpan emas yang nilainya sebagai produk digital.

Emas digital mulai banyak peminatnya di Indonesia sekitar sejak tahun 2019. Hingga Januari 2025, menurut Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) transaksi emas digital terus melonjak.

Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah menerima produk emas digital setidaknya karena beberapa manfaat, yaitu : 

– Beberapa platform bank emas menyediakan pembelian emas digital dalam jumlah kecil. Hal ini sangat efisien untuk menabung ketika belum cukup membeli produk terkecil pada emas fisik. 

– Kemudahan akses jual, beli, dan pemantauan harga secara online

– Bisa menukar menjadi emas fisik ketika dibutuhkan

– Tidak ada resiko pencurian emas rusak atau seperti halnya menyimpan emas fisik

– Transaksi di platform jual beli emas yang resmi dan di bawah pengawasan OJK, memiliki kekuatan dan perlindungan hukum.

 

Emas itu Barang Ribawi, Perlu Hati-Hati

Islam melarang transaksi riba, hal ini sudah jelas tertulis dalam Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 275 : 

Baca Juga:  Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

“dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Hadis Nabi juga mengajarkan untuk melakukan transaksi emas harus setara dan kontan agar tidak terjadi riba.

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, harus sama dan serah terima langsung. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia lakukan riba” (HR Bukhari dan Muslim)

Adanya pro kontra dalam kasus jual beli emas adalah karena sejak awal emas tergolong barang ribawi. Riba dalam jual beli emas dapat muncul ketika melakukan transaksi tidak secara langsung atau menunda pembayaran. 

 

Jual Beli Emas Fisik dan Emas Digital dalam Fikih

Jual beli emas digital tergolong hal baru yang belum ada ketentuan hukumnya pada fikih klasik. Tapi belum ada hukumnya bukan berarti tidak ada ketentuan hukumnya. Ulama modern mengkaji masalah ini dan memberikan khazanah baru dengan pro kontra pendapatnya.

Hal pertama yang perlu diingat adalah bagaimana ketentuan jual beli emas yang sudah diatur dalam fikih. Emas merupakan komoditas ribawi yang memiliki syarat tertentu dalam proses jual belinya, yaitu : Yadan bi Yadin (Tunai), setara, dan kontan.

Transaksi emas mensyaratkan secara tunai (yadan bi yadin). Menurut Buya Yahya, jika melakukan transaksi non tunai, pembeli harus mengirimkan nominal uang terlebih dahulu dengan konteks menitipkan pada pedagang, baru melakukan akad jual beli dan mendapatkan barangnya.

Transaksi emas juga harus dilakukan dengan setara. Jika tidak setara dalam konteks kecurangan maka transaksi tidak sah. Kesetaraan kualitas dan kuantitas harus berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Sedangkan syarat kontan dalam jual beli emas adalah untuk menghindari ketidakpastian (gharar) kualitas, kuantitas dan harganya.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Perbedaan pendapat ulama masih berjalan hingga saat ini. Kehati-hatian dalam transaksi emas masih menjadi petimbangan penting untuk tetap berpatok pada hukum jual beli emas klasik. Di sisi lain masyarakat semakin lekat dengan digitalisasi yang sekarang menyasar juga pada produk emas.

 

Fatwa MUI

Meskipun belum ada fatwa secara spesifik tentang kepemilikan emas digital, BPH DSN MUI mengemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada masalah dalam kepemilikan emas digital, tetapi tetap ada batasan-batasan tertentu. 

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, bahwa “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”  

Fatwa ini sejalan dengan pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibn Al Qayyim berpendapat bahwa saat ini masyarakat dunia menganggap emas bukan lagi sebagai alat tukar (nuqud). Emas sudah lumrah sebagai perhiasan sehingga berlaku sebagaimana jual beli barang (sil’ah) pada umumnya. 

Jadi, yang perlu kita perhatikan dalam transaksi emas digital adalah memilih dengan jeli platform yang jual beli, sehingga ketika membeli emas tetap ada fisik emasnya. Dengan kata lain mudah untuk mengambil emas fisiknya setelah membeli emas digital bahkan mengambil secara langsung. Jika masih ragu-ragu, transaksi emas secara fisik masih sangat worth it untuk dilakukan di zaman sekarang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Muslimah Daily

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Kajian

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect