Ikuti Kami

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Sejak ribuan tahun yang lalu, emas telah dianggap berharga dan tidak lepas dari proses transaksi. Bahkan dinasti Mesir menetapkan standar rasio emas dan perak untuk menilai harganya. 

Dalam sejarah panjangnya, emas pernah menjadi alat tukar hingga mata uang yang sah. Meskipun sudah tidak menjadi alat tukar, emas tetap memiliki nilai tinggi yang mempengaruhi perekonomian dunia.

Selain nilainya, emas juga bukan barang yang bisa habis atau mudah rusak termakan waktu. Itulah sebabnya emas masih menjadi primadona masyarakat modern untuk investasi jangka panjang.

 

Beralih ke Emas Digital

Saat ini, perkembangan zaman membawa pada digitalisasi berbagai macam produk. Zaman dahulu hanya bisa menyimpan emas di rumah dan menjualnya saat ingin menukarkan dengan uang, sedangkan saat ini bisa menyimpan emas yang nilainya sebagai produk digital.

Emas digital mulai banyak peminatnya di Indonesia sekitar sejak tahun 2019. Hingga Januari 2025, menurut Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) transaksi emas digital terus melonjak.

Masyarakat Indonesia dapat dengan mudah menerima produk emas digital setidaknya karena beberapa manfaat, yaitu : 

– Beberapa platform bank emas menyediakan pembelian emas digital dalam jumlah kecil. Hal ini sangat efisien untuk menabung ketika belum cukup membeli produk terkecil pada emas fisik. 

– Kemudahan akses jual, beli, dan pemantauan harga secara online

– Bisa menukar menjadi emas fisik ketika dibutuhkan

– Tidak ada resiko pencurian emas rusak atau seperti halnya menyimpan emas fisik

– Transaksi di platform jual beli emas yang resmi dan di bawah pengawasan OJK, memiliki kekuatan dan perlindungan hukum.

 

Emas itu Barang Ribawi, Perlu Hati-Hati

Islam melarang transaksi riba, hal ini sudah jelas tertulis dalam Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 275 : 

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Menolak Poligami Berdosa?

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

“dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Hadis Nabi juga mengajarkan untuk melakukan transaksi emas harus setara dan kontan agar tidak terjadi riba.

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, harus sama dan serah terima langsung. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia lakukan riba” (HR Bukhari dan Muslim)

Adanya pro kontra dalam kasus jual beli emas adalah karena sejak awal emas tergolong barang ribawi. Riba dalam jual beli emas dapat muncul ketika melakukan transaksi tidak secara langsung atau menunda pembayaran. 

 

Jual Beli Emas Fisik dan Emas Digital dalam Fikih

Jual beli emas digital tergolong hal baru yang belum ada ketentuan hukumnya pada fikih klasik. Tapi belum ada hukumnya bukan berarti tidak ada ketentuan hukumnya. Ulama modern mengkaji masalah ini dan memberikan khazanah baru dengan pro kontra pendapatnya.

Hal pertama yang perlu diingat adalah bagaimana ketentuan jual beli emas yang sudah diatur dalam fikih. Emas merupakan komoditas ribawi yang memiliki syarat tertentu dalam proses jual belinya, yaitu : Yadan bi Yadin (Tunai), setara, dan kontan.

Transaksi emas mensyaratkan secara tunai (yadan bi yadin). Menurut Buya Yahya, jika melakukan transaksi non tunai, pembeli harus mengirimkan nominal uang terlebih dahulu dengan konteks menitipkan pada pedagang, baru melakukan akad jual beli dan mendapatkan barangnya.

Transaksi emas juga harus dilakukan dengan setara. Jika tidak setara dalam konteks kecurangan maka transaksi tidak sah. Kesetaraan kualitas dan kuantitas harus berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Sedangkan syarat kontan dalam jual beli emas adalah untuk menghindari ketidakpastian (gharar) kualitas, kuantitas dan harganya.

Baca Juga:  Islam Melarang Keras Perilaku Body Shaming

Perbedaan pendapat ulama masih berjalan hingga saat ini. Kehati-hatian dalam transaksi emas masih menjadi petimbangan penting untuk tetap berpatok pada hukum jual beli emas klasik. Di sisi lain masyarakat semakin lekat dengan digitalisasi yang sekarang menyasar juga pada produk emas.

 

Fatwa MUI

Meskipun belum ada fatwa secara spesifik tentang kepemilikan emas digital, BPH DSN MUI mengemukakan bahwa pada dasarnya tidak ada masalah dalam kepemilikan emas digital, tetapi tetap ada batasan-batasan tertentu. 

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, bahwa “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”  

Fatwa ini sejalan dengan pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibn Al Qayyim berpendapat bahwa saat ini masyarakat dunia menganggap emas bukan lagi sebagai alat tukar (nuqud). Emas sudah lumrah sebagai perhiasan sehingga berlaku sebagaimana jual beli barang (sil’ah) pada umumnya. 

Jadi, yang perlu kita perhatikan dalam transaksi emas digital adalah memilih dengan jeli platform yang jual beli, sehingga ketika membeli emas tetap ada fisik emasnya. Dengan kata lain mudah untuk mengambil emas fisiknya setelah membeli emas digital bahkan mengambil secara langsung. Jika masih ragu-ragu, transaksi emas secara fisik masih sangat worth it untuk dilakukan di zaman sekarang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect