Ikuti Kami

Kajian

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

menghilangkan Stigma Negatif Janda
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kemualiaan. Memuliakan sesama dengan menghormati dan menghargainya merupakan salah satu bentuk memuliakan Allah melalui ciptaan-Nya. Begitu pula dengan memuliakan perempuan sebagai makhluk Allah adalah bagian dari memuliakan Allah sebagai pencipanya. Ada tiga alasan yang perlu direnungkan mengapa memuliakan perempuan itu wajib. Apa saja?

 

Pertama, peradaban manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya perempuan.

 

Ya, perempuan juga memiliki andil dalam menciptakan generasi manusia bersama-sama dengan laki-laki. Melalui hubungan biologis pertemuan antara sperma dan ovum inilah kita, manusia lahir, tumbuh, dan menjadi bagian dari peradaban manusia. Ini menjadi titik balik bahwa perempuan itu berharga, sama berharganya dengan laki-laki. Allah swt dalam firman-Nya QS. An-Nisa’ ayat 1 menegaskan bahwa reproduksi manusia itu terjadi dari dua jiwa yang menyatu antara laki-laki dan perempuan sehingga menghasilkan laki-laki dan perempuan lagi.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.

 

Kedua, karena perempuan telah melahirkan kita, umat manusia baik laki-laki dan perempuan.

 

Anugerah ini tentu merupakan hadiah dan titipan Allah yang menjadikan perempuan istimewa. Bagaimana tidak? Fase kelahiran manusia merupakan fase berat dan panjang yang harus dilalui seorang perempuan. Merasakan hormon yang berubah, kondisi jiwa yang naik turun selama 9 bulan, membawa bayi kemana-mana sampai melahirkan. Al-Qur’an bahkan mendeskripsikan bahwa fase kehamilan adalah fase yang sangat berat dan payah“wahnan ‘ala wahnin”.

Tidak sampai di situ, perempuan masih memiliki peran untuk menyusui si buah hati selama dua tahun, mengasuhnya, mendidiknya, dan mendampingi tumbuh kembangnya sejak dini. Pekerjaan hamil hingga melahirkan ini merupakan pekerjaan berat hanya perempuan yang melakukan dan merasakannya. Tidak heran jika di antara pesan Luqman Al-Hakim dalam QS. Ibrahim ayat 14 adalah berbuat baik kepada orang tua, terlebih kepada ibu, perempuan yang telah melahirkan dan bersusah payah untuk kita.

Baca Juga:  Hukum Muslim Bekerja di Perusahaan Non Muslim

 

Ketiga, karena menghormati perempuan adalah perintah Allah dan Rasulnya.

 

Semua ulama’ sepakat bahwa tidak dapat menawar kemuliaan seorang ibu. Hal ini dapat kita lihat dari pesan Nabi Muhammad yang menyampaikan untuk berbuat kepada ibu, seorang perempuan, tiga kali lebih banyak dari ayah. Tentu bukan untuk berlaku tidak adil, tapi Nabi Muhammad berpesan bahwa perjuangan ibu dalam kehidupan kita sangatlah signifikan sebagiamana ulasan di atas.

Oleh sebab itu, rasa-rasanya tidak ada alasan untuk tidak memuliakan perempuan. Meskipun ia bukanlah ibu yang telah melahirkan kita, perempuan adalah aspek penting yang harus dijunjung tinggi martabatnya dan kemuliaannya. Bukan hanya karena tiga alasan di atas, melainkan karena Islam mengajarkan kita untuk memuliakan sesama sebagai makhluk Allah yang hidup di bumi ini. Perlakukan perempuan seperti kita memperlakukan ibu kita, dan hormatilah ia sebagaimana Nabi Muhammad sangat menghormati perempuan-perempuan pada masanya untuk keluar dari zaman jahiliah.

Rekomendasi

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Teladani Rasulullah dalam Memuliakan Perempuan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect