Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

tata cara membayar fidyah

BincangMuslimah.Com – Fidyah menjadi pengganti puasa dari seseorang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban berpuasa. Ada beberapa hal yang membolehkan seseorang mengganti puasanya dengan fidyah baik disertai qadha atau tidak. Seperti ibu hamil, menyusui, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, orang tua renta, dan lain-lain.

Adapun kewajiban fidyah tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 184,

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar fidyah dilimpahkan kepada seseorang yang berat menjalankan ibadah puasa dengan memberi makan orang miskin.

Adapun takaran membayaran fidyah menurut mayoritas ulama adalah makanan pokok seberat 1 mud atau setara kira-kira 600-700 gram untuk satu orang miskin. Berarti, fidyah yang dibayar oleh orang tua renta dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dikalkulasikan sejumlah 29-30 hari sesuai hari puasa Ramadhan yang berlaku.

Jika pembayaran fidyah dilakukan oleh ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan jiwa bayinya, maka ia tinggal mengkalkulasikan jumlah fidyah sesuai dengan puasa yang ditinggalkannya.

Bagaimana tata cara membayar  fidyah yang benar? Apakah jumlah makanan pokok dikalkulasikan lalu dibayar kepada satu orang atau jumlah makanan pokok diberikan kepada masing-masing individu sesuai puasa yang ditinggalkan?

Adapun pembayarannya tergantung kepada yang menunaikan. Membayar fidyah boleh dilakukan dengan memberikan satu orang miskin sejumlah makanan yang dilakulasikan dengan hari tidak berpuasa, atau memberi beberapa orang. Misal, seseorang tidak berpuasa selama 30 hari maka ia boleh memberikan 30 mud kepada satu orang miskin. Boleh juga memberikan 30 orang miskin dengan masing-masing satu mud.

Baca Juga:  Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Kapan fidyah dikeluarkan?

Fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan setelah terbit fajar atau pada malam hari. Atau boleh dikalkulasikan dan ditunaikan di akhir Ramadhan. Lalu, bolehkah membayar fidyah di awal Ramadhan dengan mengkalkulasikan jumlah keseluruhan?

Hampir seluruh ulama mazhab kecuali mazhab Hanafi melarang seseorang membayar fidyah di awal bulan karena belum datangnya kewajiban pada seseorang. Artinya, ia mendahului kewajiban jika mengeluarkan fidyah pada awal Ramadhan apalagi sebelum masuknya waktu Ramadhan.

Demikian penjelasan tata cara membayar fidyah dari segi waktu pembayaran dan pemberiannya kepada orang miskin. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect