BincangMuslimah.Com – Fidyah menjadi pengganti puasa dari seseorang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban berpuasa. Ada beberapa hal yang membolehkan seseorang mengganti puasanya dengan fidyah baik disertai qadha atau tidak. Seperti ibu hamil, menyusui, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, orang tua renta, dan lain-lain.
Adapun kewajiban fidyah tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 184,
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar fidyah dilimpahkan kepada seseorang yang berat menjalankan ibadah puasa dengan memberi makan orang miskin.
Adapun takaran membayaran fidyah menurut mayoritas ulama adalah makanan pokok seberat 1 mud atau setara kira-kira 600-700 gram untuk satu orang miskin. Berarti, fidyah yang dibayar oleh orang tua renta dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dikalkulasikan sejumlah 29-30 hari sesuai hari puasa Ramadhan yang berlaku.
Jika pembayaran fidyah dilakukan oleh ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan jiwa bayinya, maka ia tinggal mengkalkulasikan jumlah fidyah sesuai dengan puasa yang ditinggalkannya.
Bagaimana tata cara membayar fidyah yang benar? Apakah jumlah makanan pokok dikalkulasikan lalu dibayar kepada satu orang atau jumlah makanan pokok diberikan kepada masing-masing individu sesuai puasa yang ditinggalkan?
Adapun pembayarannya tergantung kepada yang menunaikan. Membayar fidyah boleh dilakukan dengan memberikan satu orang miskin sejumlah makanan yang dilakulasikan dengan hari tidak berpuasa, atau memberi beberapa orang. Misal, seseorang tidak berpuasa selama 30 hari maka ia boleh memberikan 30 mud kepada satu orang miskin. Boleh juga memberikan 30 orang miskin dengan masing-masing satu mud.
Kapan fidyah dikeluarkan?
Fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan setelah terbit fajar atau pada malam hari. Atau boleh dikalkulasikan dan ditunaikan di akhir Ramadhan. Lalu, bolehkah membayar fidyah di awal Ramadhan dengan mengkalkulasikan jumlah keseluruhan?
Hampir seluruh ulama mazhab kecuali mazhab Hanafi melarang seseorang membayar fidyah di awal bulan karena belum datangnya kewajiban pada seseorang. Artinya, ia mendahului kewajiban jika mengeluarkan fidyah pada awal Ramadhan apalagi sebelum masuknya waktu Ramadhan.
Demikian penjelasan tata cara membayar fidyah dari segi waktu pembayaran dan pemberiannya kepada orang miskin. Wallahu a’lam.
3 Comments