Ikuti Kami

Kajian

Resensi Buku: Tepi Feminis Al-Qur’an Aysha A. Hidayatullah (bag II)

Tepi Feminis Al-Qur'an Aysha A. Hidayatullah
amazon.com

Judul Buku    : Feminist Edges Qur’an (Tepi Feminis Al-Qur’an)

Penulis          : Aysha A. Hidayatullah

Penerbit        : Oxford University Press

Tebal Buku    : 255

Tahun Cetak  : 2014

ISBN              : 9780199356591

BincangMuslimah.Com – Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan secara singkat tentang sejarah Rafsir Al-Qur’an dari klasik hingga manifestasi modern dan kontemporernya. Dalam bagian bab II, Aysha berusaha menjelaskan Hermeneutika Feminis bagi penafsiran Al-Qur’an. Memulai dari pemikiran tokoh-tokoh intelektual feminis Islam yang menggagas kesetaraan dan keadilan gender dalam tafsir Al-Qur’an diformulasikan dengan sebuah metode berbasis feminis. Pada bagian sub bab pertama bab II ini, Aysha menjelaskan mengenai tiga Metode Penafsiran Al-Qur’an Feminis.

Diawali dengan metode kontektualisasi sejarah yakni menafsirkan Al-Qur’an dengn konteks waktu turunnya dan latar belakang turunnya ayat atau wahyu. Metode ini membedakan antara ayat-ayat Al-Qur’an deskritif dan preskriptif yakni membedakan antara ayat-ayat yang menjelaskan praktik khalayak Arab abad ketujuh  yang ditujukan langsung  dan ayat-ayat yang mengatur praktik-praktik untuk semua orang.  Seluruh manusia.

Serta membedakan antara ayat universal dan khusus  yakni ayat-ayat yang hanya berlaku untuk manusia pada umumnya. Dan mengidentifiksi sistuasi historis yang membentuk konteks wahyu dan penafsiran Al-Qur’an. Metode kontekstual ini menempatkan peran sejarah dalam melahirkan bias, kontruksi dan substansi biologis dalam tafsir klasik.

Pada bagian kedua bab II dilanjutkan dengan metode pembacaan intratekstual dengan meggunakan Al-Qur’an secara holistic yakni mempelajari bagaimana bentuk-bentuk linguistic yang digunakan di semua teks Al-Qur’an dan membandingkan ayat yang satu dengan ayat yang lainnya  dalam tema yang sama secara keseluruhan dengan merujuk pada prinsip al-Qur’an, yakni keadilan untuk seluruh manusia.

Baca Juga:  Resensi Kitab: Al-Busyro fi Manaqib Al-Sayyidah Khadijah Al-Kubro

Dalam menggunakan metode ini, kita juga dapat menulusuri penggunaan argument eksegetis feminis bahwa tidak ada interpretasi yang tepat dari Al-qur’an yang dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an yang menyeluruh tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan serta keharmonisan pernikahan. Metode ini menjelaskan bahwa semua ayat harus dibaca dalam terang Al-Qur’an.

Bagian akhir dari bab II dari buku ini melanjurtkan dengan metode paradigma tauhid yang sangat berhubungan dengan konsep utama Islam yakni tauhid. Paradigm tauhid secara jelas mengacu pada keesaan Allah, tidak dibagi dan dibandingkan. Menurut paradigma tauhid paham yang membedakan gender dapat diberhalaan, karena manusia merupakan khalifah di bumi. Jika perempuan dikatakan kapasitasnya tidak sempurna, maka hal tersebut adalah sebuah kekeliruan memahami makna Tuhan tentang manusia sebagai khalifah di bumi.

Bila perempuan dipandang tidak sempurna, maka perempuan tidak bisa memenuhi perannya sebagai wali Allah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa paradigma tauhid merupakan dasar dari kesetaraan dan keadilan gender. Penggunaan paradigm tauhid dalam tafsir Al-Qur’an feminis merupakan strategi yang mengambil konsep inti tauhid Islam, doktrin keesaan dan ketidakterbandingan Tuhan.

Metode ini  menjelaskan tentang  bagaimana para penafsir menggunakan argument-argumen ini untuk melawan pembaca Al-Qur’an yang seksis dan untuk menghadapi bagian-bagian teks yang menciptakan tantangan khusus bagi eksegesis feminis.

Selanjutnya pada bab III membicarakan mengenai kritik tafsir Al-Qur’an feminis. Bab ini dimulai dengan sub bab mengenai Kesimpulan Awal. Kesimpulan awal membahas konsep kesetaraan d alam tafsir feminis Al-Qur’an dan tantangan mendamaikan perbedaan laki-laki dan perempuan juga kesetaraan dalam Al-Qur’an. Aysha mengkaji secara kritis kecenderungan penafsiran Al-Qur’an feminis terhadap apologia dan inkonsistensi serta masalah manipulasi teks dan pemaksaan makna feminis.

Baca Juga:  Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Bagian ini mencoba mencatat bahwa para penafsir telah mengaitkan makna yang bermasalah dari teks damaikan dengan teks Al-Qur’an. Beliau mencoba membedakan antara ayat “mutualitas” dan “hirarki” Al-Qur’an, beliau berpendapat bahwa dalam konteks pewahyuan Al-Qur’an, keberadaan dua jenis ayat ini mungkin tidak menghasilkan kontradiksi. Beliau menjabarkan ketidaksetujuannya dengan posisi bahwa Al-Qur’an tidak mengatur peran gender  dan asumsi bahwa mutualitas mengesampingkan hirarki.

Terakhir pada bagian sub bab Menghadap Tepi Feminis membicarakan kemungkinan kejantanan konstitutif  otoritas eksegesis, mencatat penolakan terhadap tafsir feminis karena menghasilkan hasil yang secara radikal berangkat dari asumsi tradisional tentang hubungan laki-laki dan perempuan dan karena kerentanan  argument feminis bahwa tafsir Al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan manusianya.

Disini interpretasi Aysha meninjau kembali asumsi feminis tentang perbedaan seksual, menyerukan perlakuan seks sebagai konsep yang cair  dan secara historis kontingen dan perbedaan seksual sebagai relasi saling ketergantungan yang bergeser. Setelah mencactat berbagai masalah preskiptif praktis, Aysha menguraikan pertanyaan teologis yang muncul setelah analisisnya dan mengklaim posisi “ketidakpastian radikal”.

Rekomendasi

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Resensi Kitab: Al-Busyro fi Manaqib Al-Sayyidah Khadijah Al-Kubro

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Resensi Buku Feminisme Muslim di Indonesia

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect