BincangMuslimah.Com – Menjadi janda seringkali dipandang negatif. Tidak jarang dalam sekelompok masyarakat, janda mendapat cibiran bagi sekitarnya. Mereka berprasangka buruk bahwa menjadi janda akan mudah melirik suami orang, beberapa tindakannya dianggap sebagai kekhawatiran bagi para istri, atau stigma-stigma negatif lainnya. Maka dari itu, menghilangkan stigma negatif terhadap janda harus dilakukan dan dikampanyekan.
Menjadi janda bukanlah sebuah pilihan karena banyak hal-hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup manusia, termasuk diceraikan suami apalagi ditinggal mati. Menyandang status janda bukan hal yang mudah, terlebih jika ia harus menanggung beban nafkah, menghidupi dirinya dan anak-anak sendirian. Tidak jarang, janda yang dulunya hanya seorang ibu rumah tangga atau full mom harus berinisiatif mencari nafkah pasca ditinggal suami.
Dalam hal ini padahal telah jelas Islam telah mengajarkan manusia untuk menyayangi sesama, menghormati dengan menjaga lisan dan tidak berkata-kata buruk. Melalui Rasulullah, Allah sampaikan pesan-pesan kebaikan yang tertuang dalam Alquran dan Hadits. Sudah sejak lama Rasulullah mengajarkan bahwa seharusnya janda menjadi salah satu kelompok yang perlu diperhatikan dan diprioritaskan kebutuhannya. Hal tersebut sudah tertera dalm hadis Rasulullah Saw.:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ (رواه مسلم)
Artinya: Menceritakan ke pada kami Abdullah ibn Maslamah ibn Qa’nab menceritakan kepada kami Malik dari Tsaur bin Zaid dari Abu al-Ghaits dari Abu Hurairah dari Nabi Saw. Bersabda: Seseorang yang menghidupi janda dan anak yatim diumpakan seperti orang yang berjuang di jalan Allah dan seperti orang yang mendirikan malam (tetapi) tidak lelah dan orang yang berpuasa (tetapi) tidak batal (HR.Muslim)
Dalam al-Minhaj yang merupakan Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi hadis ini masuk pada bab “Al-Ihsan Ila al-Armilah wa al-Miskin wa al-Yatim” . Beliau mendefinisikan kata al-armilah sebagai perempuan yang tidak punya suami baik ditinggal wafat ataupun diceraikan. Sedangkan Ibnu Bathol dalam Syarah Bukhori mengatakan, siapapun yang tidak sanggup melakukan jihad (dalam artian perang) maka amalkan hadis ini agar kelak bisa berkumpul dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.
Meski banyak sekali yang menggunakan hadis ini sebagai dalil keutamaan menikahi janda, untuk mencukupi kebutuhan janda tidak juga harus dengan menikahinya. Praktik poligami dan menikahi janda yang dilakukan oleh para lelaki justru memperkuat dan mempersulit upaya untuk menghilangkan stigma negatif terhadap janda. Dalam sekelompok masyarakat misalnya, pemimpin daerah misal RT, RW atau pemimpin yang lebih luas menyisihkan anggaran dananya untuk memenuhi kebutuhan janda yang kesulitan menafkahi dirinya dan anak-anaknya.
Selain mencukupi kebutuhan janda dengan memberi materi, sebagai manusia kita juga harus menjaga perasaan mereka. Seringkali kita melontarkan kata-kata yang meskipun itu hanya bercanda tapi ternyata itu adalah kalimat yang melukai hatinya. Padahal Islam telah mengajarkan manusia untuk menjaga lisannya yaitu dalam hadis:
عن عبدالله بن عمرو بن العاص – رضي الله عنهما – عن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: المسلم من سلِم المسلمون من لسانه ويده، والمهاجر من هجَر ما نهى الله عنه (متفق عليه)
Artinya: Dari Abdullah bin Amru bin Ash Ra dari Nabi Saw. Bersabda: seorang muslim ialah yang saudara muslimnya selamat dari lisan dan tangannya (HR. Bukhari Muslim)
Dalam Umdatun al-Qari karya Syekh Badruddin al-Aini, Qadhi Iyadh menjelaskan tentang hadis ini yang mengatakan bahwa seorang muslim yang menjalankan Islam yang sempurna adalah ketika ia tak menyakiti saudara muslimnya baik dengan perkataan dan perbuatan. Bahkan hadis ini tak hanya dipraktikkan kepada sesama muslim, tapi juga non-muslim. Wallahu a’lam.