Ikuti Kami

Kajian

Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

menghilangkan Stigma Negatif Janda
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjadi janda seringkali dipandang negatif. Tidak jarang dalam sekelompok masyarakat, janda mendapat cibiran bagi sekitarnya. Mereka berprasangka buruk bahwa menjadi janda akan mudah melirik suami orang, beberapa tindakannya dianggap sebagai kekhawatiran bagi para istri, atau stigma-stigma negatif lainnya. Maka dari itu, menghilangkan stigma negatif terhadap janda harus dilakukan dan dikampanyekan.

Menjadi janda bukanlah sebuah pilihan karena banyak hal-hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup manusia, termasuk diceraikan suami apalagi ditinggal mati. Menyandang status janda bukan hal yang mudah, terlebih jika ia harus menanggung beban nafkah, menghidupi dirinya dan anak-anak sendirian. Tidak jarang, janda yang dulunya hanya seorang ibu rumah tangga atau full mom harus berinisiatif mencari nafkah pasca ditinggal suami.

Dalam hal ini padahal telah jelas Islam telah mengajarkan manusia untuk menyayangi sesama, menghormati dengan menjaga lisan dan tidak berkata-kata buruk. Melalui Rasulullah, Allah sampaikan pesan-pesan kebaikan yang tertuang dalam Alquran dan Hadits. Sudah sejak lama Rasulullah mengajarkan bahwa  seharusnya janda menjadi salah satu kelompok yang perlu diperhatikan dan diprioritaskan kebutuhannya. Hal tersebut sudah tertera dalm hadis Rasulullah Saw.:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ (رواه مسلم)

Artinya: Menceritakan ke pada kami Abdullah ibn Maslamah ibn Qa’nab menceritakan kepada kami Malik dari Tsaur bin Zaid dari Abu al-Ghaits dari Abu Hurairah dari Nabi Saw. Bersabda: Seseorang yang menghidupi janda dan anak yatim diumpakan seperti orang yang berjuang di jalan Allah dan seperti orang yang mendirikan malam (tetapi) tidak lelah dan orang yang berpuasa (tetapi) tidak batal  (HR.Muslim)

Dalam al-Minhaj yang merupakan Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi hadis ini masuk pada bab “Al-Ihsan Ila al-Armilah wa al-Miskin wa al-Yatim” . Beliau mendefinisikan kata al-armilah sebagai perempuan yang tidak punya suami baik ditinggal wafat ataupun diceraikan. Sedangkan Ibnu Bathol dalam Syarah Bukhori mengatakan, siapapun yang tidak sanggup melakukan jihad (dalam artian perang) maka amalkan hadis ini agar kelak bisa berkumpul dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.

Baca Juga:  Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Meski banyak sekali yang menggunakan hadis ini sebagai dalil keutamaan menikahi janda, untuk mencukupi kebutuhan janda tidak juga harus dengan menikahinya. Praktik poligami dan menikahi janda yang dilakukan oleh para lelaki justru memperkuat dan mempersulit upaya untuk menghilangkan stigma negatif terhadap janda. Dalam sekelompok masyarakat misalnya, pemimpin daerah misal RT, RW atau pemimpin yang lebih luas menyisihkan anggaran dananya untuk memenuhi kebutuhan janda yang kesulitan menafkahi dirinya dan anak-anaknya.

Selain mencukupi kebutuhan janda dengan memberi materi, sebagai manusia kita juga harus menjaga perasaan mereka. Seringkali kita melontarkan kata-kata yang meskipun itu hanya bercanda tapi ternyata itu adalah kalimat yang melukai hatinya. Padahal Islam telah mengajarkan manusia untuk menjaga lisannya yaitu dalam hadis:

عن عبدالله بن عمرو بن العاص – رضي الله عنهما – عن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: المسلم من سلِم المسلمون من لسانه ويده، والمهاجر من هجَر ما نهى الله عنه (متفق عليه)

Artinya: Dari Abdullah bin Amru bin Ash Ra dari Nabi Saw. Bersabda: seorang muslim ialah yang saudara muslimnya selamat dari lisan dan tangannya (HR. Bukhari Muslim)

Dalam Umdatun al-Qari karya Syekh Badruddin al-Aini, Qadhi Iyadh menjelaskan tentang hadis ini yang mengatakan bahwa seorang muslim yang menjalankan Islam yang sempurna adalah ketika ia tak menyakiti saudara muslimnya baik dengan perkataan dan perbuatan. Bahkan hadis ini tak hanya dipraktikkan kepada sesama muslim, tapi juga non-muslim. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Film Tilik, Langgam Hoax dan Stigma Perempuan Desa

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect