Ikuti Kami

Kajian

Pengertian Thaharah dan Macam-macamnya

Pengertian thaharah dan macam-macamnya
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Thaharah dalam literatur fikih adalah istilah yang merujuk pada kebersihan dan kesucian. Istilah thaharah biasanya lebih identik dengan wudhu yang dilakukan sebelum shalat. Padahal, secara garis besar thaharah memiliki pengertian tersendiri dan macam-macamnya. 

Pengertian Thaharah

Di dalam kitab al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili dijelaskan mengenai pengertian dari thaharah. Beliau berkata: 

الطهارة لغة: النظافة والخلوص من الأوساخ أو الأدناس الحسية كالأنجاس من بول، وغيره، والمعنوية كالعيوب والمعاصي. والتطهير: التنظيف وهو إثبات النظافة في المحل. والطهارة شرعاً: النظافة من النجاسة: حقيقية كانت وهي الخَبَث، أو حُكمية وهي الحَدَث .والخبث في الحقيقة: عين مستقذرة شرعاً. والحدث: وصف شرعي يحل في الأعضاء يزيل الطهارة

Artinya: “Thaharah secara etimologi adalah bersih dan murni dari kotoran-kotoran, baik itu secara jasmani seperti bersih dari najis pipis dan lain-lain, maupun secara rohani yaitu bersih dari aib dan perbuatan maksiat. Sedangkan tathir adalah bersih artinya menetapkan kata bersih pada suatu tempat. Thaharah secara terminologi adalah bersih dari najis-najis, baik najis secara hakikat seperti khobats (secara istilah yakni sesuatu yang menjijikkan) ataupun secara hukmi yakni hadas (wasf yang bersifat syar’i yang menempel pada anggota tubuh dan dapat dihilangkan dengan thaharah).”

Imam Nawawi dan Imam Syafi’i juga menjelaskan mengenai pengertian thaharah,

وعرف النووي الشافعي الطهارة بأنها: رفع حدث أو إزالة نجس، أو ما في معناهما وعلى صورتهما

Artinya: “Imam Nawawi dan Imam Syafi’i mendefinisikan bahwa thaharah adalah menghilangkan hadas, najis,atau sesuatu yang semakna dan serupa dengan hadas dan najis.”

Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa thaharah adalah menghilangkan atau membersihkan hadas dan najis. 

Macam-macam Thaharah

Thaharah dari hadas mempunyai tiga macam:

Pertama, mandi 

Mandi atau biasa disebut dengan mandi junub adalah mengalirkan air ke sekujur tubuh disertai dengan niat untuk menghilangkan hadas. Hal ini disyariatkan berdasarkan Q.S. Al-Ma’idah [5]: 6 berikut:

Baca Juga:  Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah?

…وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ …

Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah… {QS. al-Ma’idah: 6}

Dalam kitab Fathul Mu’in karangan syaikh al-Malibari dijelaskan bahwa mandi junub wajib dilakukan apabila keluar mani, selesai bersenggama (sekalipun tidak keluar mani), selesai haid atau nifas (yakni darah yang keluar sehabis melahirkan), baru masuk Islam, sesudah sadar dari pingsan atau gila, dan meninggal dunia. Sedangkan bagi orang yang junub atau wanita yang selesai haid, selama belum mandi besar diharamkan untuk shalat, thawaf, dan berdiam di masjid.

Adapun hal-hal yang disunnahkan untuk mandi adalah ketika hendak menunaikan shalat Jumat, shalat dua hari raya, atau ketika hendak wukuf di Arafah bagi yang berhaji, sesudah memandikan jenazah, dan hendak ihram.

Kedua, wudhu

Wudhu memiliki peran penting dalam praktek ibadah umat muslim karena menjadi dasar atau syarat bagi kesahihan ibadah, seperti shalat. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis berikut ini:

 لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudlu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

Hadist ini menjelaskan bahwa shalat yang dilakukan tanpa wudhu adalah sia-sia yakni tidak diterima oleh Allah. 

Wudhu bertujuan untuk menghilangkan hadas kecil. Hadas kecil adalah suatu keadaan di mana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudhu atau tayammum. Yang termasuk hadas kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi berbaring. 

Ketiga, tayamum

Tayamum menjadi opsi bersuci apabila mandi dan wudhu tidak dapat dilakukan. Seperti halnya karena sakit atau tidak ada air yang dapat digunakan untuk bersuci, misalnya karena musafir.  Tayamum adalah mengusapkan debu yang suci ke wajah dan dua tangan hingga siku. Tayamum didasarkan pada ayat Alquran surat anl-Nisa [4]: 43 berikut ini:

Baca Juga:  Tata Cara Istinja dengan Tisu
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” [QS. an-Nisa: 43]

Thaharah dari khobats (kotoran) atau najis juga memiliki tiga macam:  

Pertama, mencuci (ghaslun)

Thaharah ini dilakukan untuk menghilangkan najis mughallazah (yaitu najis berat) dan najis mutawassithah yang ‘ainiyah (yaitu najis sedang yang tampak zatnya atau sifatnya seperti warna, bau, dan rasanya). Contoh najis mughallazah adalah babi dan air liur anjing. Hal ini berdasarkan Alquran surat Al-An’am: 145.

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapapun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sementara najis anjing didasarkan pada hadis berikut. 

Artinya:  “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya tujuh kali.” (H.R. Muslim)

Contoh najis mutawassithah adalah nanah, darah, kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang, minuman keras, darah haid dan nifas, wadi dan madzi, juga bangkai (termasuk tulang dan bulunya). Bangkai manusia, belalang, dan ikan tidak dianggap najis.

Baca Juga:  Macam-macam Air yang Bisa Digunakan Bersuci

Najis mutawasithah (‘ainiyah), maka cara mensucikannya yaitu dengan mencucinya hingga warna, bau, dan rasanya hilang. Kemudian dibasuh dengan air yang suci.

Sedangkan cara mensucikan najis mughallazah yaitu dengan mencucinya sampai tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah. Tanah di sini tidak boleh diganti dengan bahan lainnya misal sabun, deterjen, atau yang lainnya. Kemudian membasuh atau mengalirkan air suci pada sesuatu yang terkena najis tersebut.

Kedua, membersihkan (mashun) 

Thaharah ini dilakukan untuk menghilangkan najis mutawassithah (hukmiyah) yaitu najis sedang yang tidak tampak zatnya atau sifatnya, seperti air kencing atau arak yang sudah kering. maka cara mensucikannya yaitu dengan membasuh atau mengalirkan air suci pada sesuatu yang terkena najis.

Ketiga, memercikkan air (nadhun) air di atasnya.

Dilakukan untuk menghilangkan najis mukhaffafah. Contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Jika sang bayi sudah pernah mengkonsumsi makanan selain air susu ibu, seperti susu kaleng buatan pabrik atau yang lainnya, maka air kencingnya dikatakan najis sedang. 

Cara mensucikannya adalah dengan memercikkan air suci atau air mutlak pada benda yang terkena najis. Hal ini berdasarkan sebuah hadis:

Dari As-Sam’i r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.” (H.R. Abu Daud, An-Nasai, dan Al-Hakim).

Demikianlah pengertian thaharah dan macam-macamnya. Setiap umat Islam sangat penting untuk memperhatikan thaharah karena menjadi wasilah sahnya suatu ibadah.

 

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

hikmah dan manfaat bersuci hikmah dan manfaat bersuci

Serba-serbi Hikmah dan Manfaat Bersuci

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect