Ikuti Kami

Kajian

Pandangan Lima Ulama Tentang Cadar

pandangan ulama tentang cadar

BincangMuslimah.Com – Tidak hanya menggunakan jilbab, di antara kalangan muslimah ada pula yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Lalu, apakah wajah termasuk aurat? Berikut pandangan lima ulama tentang cadar.

1. Syekh Zakariya Al-Anshari

Syekh Zakariya Al-Anshari adalah ulama Al-Azhar yang wafat pada tahun 926 H. Menurut beliau di dalam kitab Asnal Mathalib bahwa laki-laki yang melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan itu hanya dihukumi makruh ketika tidak terdapat syahwat bagi yang melihatnya. Adapun menutup wajah bagi perempuan itu hanya sunah ketika terdapat syahwat yang menjaga harga diri perempuan.

2. Syekh Ali Jum’ah

Menurut Syekh Ali Jum’ah sebagaimana dijelaskan dalam salah satu video ceramah beliau yang wajib itu hijab bukan niqab (cadar). Cadar itu bagian dari budaya, sementara hijab itu syariat.

Menutupi wajah itu tidak wajib. Namun, ulama mantan mufti Republik Mesir ini menjelaskan bahwa menurut imam Ahmad menutup wajah bagi perempuan itu sunnah. Sementara kewajiban menutup kepala perempuan itu telah disepakati semua ulama, baik dari kalangan Sunni maupun Syiah.

3. Syekh Yusuf Al-Qardhawi

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi; ulama jebolan Universitas Al-Azhar Mesir ini di dalam salah satu video ceramahnya menjelaskan bahwa cadar itu tidak wajib. Bahkan beliau menganjurkan perempuan lebih baik tidak bercadar pada era modern ini.

Beliau pun telah menulis kitab khusus terkait hal ini yang berjudul An-Niqab lil Mar’ah Bainal Qaul bi Bid’iyatihi wal Qaul bi wujubihi (Cadar bagi perempuan antara pendapat yang menganggap bid’ah pemakaiannya dan yang menganggap wajib pemakaiannya). Berdasarkan penelitian beliau, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah perempuan itu tidak termasuk aurat. Sementara, ulama madzhab Hanbali mengatakan sebaliknya

Baca Juga:  Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

4. Ali Mustafa Ya’qub

Ali Mustafa Ya’qub di dalam bukunya yang berjudul At-Thuruq As-Shahihah fi Fahmis Sunnah An-Nabawiyyah telah menjelaskan tentang empat kriteria pakaian Islami yang disingkat dengan empat T. Yaitu tutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menyerupai lawan jenis.

Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal yang wafat pada 28 April 2016 ini menekankan bahwa pakaian muslim atau muslimah Indonesia harus disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.

Sehingga, muslimah Indonesia tidak perlu memakai cadar karena bukan termasuk syariat tetapi budaya. Bahkan, beliau menegaskan kepada santrinya yang menempuh di Pesantren Darus Sunnah miliknya untuk tidak menggunakan cadar di lingkungan pesantren.

5. Syekh Abdul Aziz bin Baz

Sebagaimana dikutip dari Binbaz.or.sa., menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz diri perempuan itu aurat. Sehingga, menutup wajah perempuan itu bagian dari kewajiban agama. Adapun kebolehan memperlihatkan wajah dan tangan perempuan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dan kebolehan berkomunikasi dan bergabung bersama komunitas laki-laki pada masa awal Islam itu telah dihapus oleh surah Al-Ahzab ayat 59.

Menurut mantan Mufti Arab Saudi ini membuka wajah yang dilihat oleh lelaki yang bukan mahram itu termasuk maksiat, kecuali dalam ihram. Hal ini disebabkan karena Nabi saw. melarang perempuan menggunakan cadar saat ihram atau wajib membuka wajahnya. Namun, larangan penggunaan cadar saat ihram ini tidak menghalangi kewajiban perempuan menutupi wajahnya dengan khimar bukan niqab.

Demikianlah lima pandangan lima ulama tentang cadar. Di mana mayoritas menjelaskan bahwa cadar tidaklah wajib bagi perempuan yang harus kenakan muslimah. Hal ini disebabkan karena wajah bukanlah termasuk aurat. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect