Ikuti Kami

Kajian

Pandangan Lima Ulama Tentang Cadar

pandangan ulama tentang cadar

BincangMuslimah.Com – Tidak hanya menggunakan jilbab, di antara kalangan muslimah ada pula yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Lalu, apakah wajah termasuk aurat? Berikut pandangan lima ulama tentang cadar.

1. Syekh Zakariya Al-Anshari

Syekh Zakariya Al-Anshari adalah ulama Al-Azhar yang wafat pada tahun 926 H. Menurut beliau di dalam kitab Asnal Mathalib bahwa laki-laki yang melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan itu hanya dihukumi makruh ketika tidak terdapat syahwat bagi yang melihatnya. Adapun menutup wajah bagi perempuan itu hanya sunah ketika terdapat syahwat yang menjaga harga diri perempuan.

2. Syekh Ali Jum’ah

Menurut Syekh Ali Jum’ah sebagaimana dijelaskan dalam salah satu video ceramah beliau yang wajib itu hijab bukan niqab (cadar). Cadar itu bagian dari budaya, sementara hijab itu syariat.

Menutupi wajah itu tidak wajib. Namun, ulama mantan mufti Republik Mesir ini menjelaskan bahwa menurut imam Ahmad menutup wajah bagi perempuan itu sunnah. Sementara kewajiban menutup kepala perempuan itu telah disepakati semua ulama, baik dari kalangan Sunni maupun Syiah.

3. Syekh Yusuf Al-Qardhawi

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi; ulama jebolan Universitas Al-Azhar Mesir ini di dalam salah satu video ceramahnya menjelaskan bahwa cadar itu tidak wajib. Bahkan beliau menganjurkan perempuan lebih baik tidak bercadar pada era modern ini.

Beliau pun telah menulis kitab khusus terkait hal ini yang berjudul An-Niqab lil Mar’ah Bainal Qaul bi Bid’iyatihi wal Qaul bi wujubihi (Cadar bagi perempuan antara pendapat yang menganggap bid’ah pemakaiannya dan yang menganggap wajib pemakaiannya). Berdasarkan penelitian beliau, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah perempuan itu tidak termasuk aurat. Sementara, ulama madzhab Hanbali mengatakan sebaliknya

Baca Juga:  Keperawanan dalam Islam dan Medis

4. Ali Mustafa Ya’qub

Ali Mustafa Ya’qub di dalam bukunya yang berjudul At-Thuruq As-Shahihah fi Fahmis Sunnah An-Nabawiyyah telah menjelaskan tentang empat kriteria pakaian Islami yang disingkat dengan empat T. Yaitu tutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menyerupai lawan jenis.

Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal yang wafat pada 28 April 2016 ini menekankan bahwa pakaian muslim atau muslimah Indonesia harus disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.

Sehingga, muslimah Indonesia tidak perlu memakai cadar karena bukan termasuk syariat tetapi budaya. Bahkan, beliau menegaskan kepada santrinya yang menempuh di Pesantren Darus Sunnah miliknya untuk tidak menggunakan cadar di lingkungan pesantren.

5. Syekh Abdul Aziz bin Baz

Sebagaimana dikutip dari Binbaz.or.sa., menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz diri perempuan itu aurat. Sehingga, menutup wajah perempuan itu bagian dari kewajiban agama. Adapun kebolehan memperlihatkan wajah dan tangan perempuan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dan kebolehan berkomunikasi dan bergabung bersama komunitas laki-laki pada masa awal Islam itu telah dihapus oleh surah Al-Ahzab ayat 59.

Menurut mantan Mufti Arab Saudi ini membuka wajah yang dilihat oleh lelaki yang bukan mahram itu termasuk maksiat, kecuali dalam ihram. Hal ini disebabkan karena Nabi saw. melarang perempuan menggunakan cadar saat ihram atau wajib membuka wajahnya. Namun, larangan penggunaan cadar saat ihram ini tidak menghalangi kewajiban perempuan menutupi wajahnya dengan khimar bukan niqab.

Demikianlah lima pandangan lima ulama tentang cadar. Di mana mayoritas menjelaskan bahwa cadar tidaklah wajib bagi perempuan yang harus kenakan muslimah. Hal ini disebabkan karena wajah bukanlah termasuk aurat. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect