Ikuti Kami

Kajian

Pandangan Islam Soal Hukum Perempuan Merokok

Berangkat dari stigma negatif terhadap perempuan ini, orang-orang kemudian bertanya terkait hukum merokok bagi perempuan dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Merokok identik dengan kaum laki-laki. Merokok bagi mereka merupakan hal yang lumrah, bahkan seringkali rokok dijadikan media mengakrabkan diri dengan didampingi secangkir kopi. Keadaan ini jelas berbanding terbalik bagi perempuan. Perempuan akan dianggap sebelah mata jika ketahuan merokok. Berangkat dari stigma negatif terhadap perempuan ini, orang-orang kemudian bertanya terkait pandangan Islam soal hukum perempuan yang merokok. Apakah hukumnya akan berbeda antara perempuan dengan laki-laki?

Sebenarnya tidak ada perbedaan mengenai hukum merokok bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun kebanyakan perokok adalah laki-laki, namun hukum ini tidak bisa dibedakan statusnya berdasarkan gender. Sehingga hukum merokok bagi perempuan sama saja dengan hukum merokok bagi laki-laki.

Menurut para ulama, hukum rokok dapat berubah tergantung pada kondisi dan pengaruh yang timbul. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman menyatakan bahwa hukum merokok setidaknya dibagi menjadi tiga hukum, yaitu:

Haram

Hukum merokok bisa haram jika dapat menimbulkan mudharat dan membahayakan pada tubuh serta akal. Segala sesuatu yang membahayakan dalam Islam hukumnya tidak boleh. Alasan ini juga menjadi pedoman bagi Majelis Tarjih Muhmmadiyah dalam menetapkan hukum rokok adalah haram. Menurut mereka, tidak ada kandungan yang baik dari merokok. Allah berfirman dalam Q.S. al – A’raaf [7]: 157 mengenai larangan melakukan suatu perbuatan buruk;

 الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Alquran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” 

Baca Juga:  Telaah Hadis; Benarkah Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Merokok dengan intensitas yang sering juga bisa membahayakan tubuh. Bahkan di kemasan rokok sudah tertulis bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. Padhal, kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan membahayakan orang lain sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa [4]: 29;

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” 

Tidak hanya bahaya bagi si perokok, asap rokok juga bisa membahayakan orang sekitar atau biasa disebut perokok pasif. Padahal, Rasulullah memerintahkan kepada kita agar tidak kita membahayakan orang lain. Rasulullah bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Artinya:Tidak boleh seorang berbuat kemudharatan dan tidak pula dia menimbulkan kemudharat kepada orang lain” (H.R. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Menurut Syaikh Al Albani hadis ini shahih)

Sunnah

Merokok hukumnya sunnah apabila menimbulkan sebuah kesembuhan dari penyakit tertentu atau dapat meringankan penyakit tertentu. Namun, sukar untuk mengetahui apa manfaat merokok bagi kesehatan sebab belum pernah ada ahli kesehatan yang mengkampanyekan manfaat rokok. Walaupun rokok memang terbukti mampu menekan nafsu makan, stres, dan meningkatkan konsentrasi.

Makruh

Hukum merokok menjadi makruh jika tidak mendatangkan mudarat dan tidak membuat manfaat bagi yang merokok. Meskipun memiliki ketentuan hukum yang demikian, kebiasaan merokok sebaiknya dihentikan karena lebih banyak membawa mudharat daripada kebaikan. Jika sudah begini maka mengonsumsi rokok akan menjadi haram. Sebagian ulama juga telah sepakat bahwa merokok hukumnya makruh. 

Jika dikaitkan dengan perempuan yang merokok, sebetulnya tidak ada manfaat apapun yang diperoleh seorang wanita dari merokok. Mayoritas dari mereka merupakan korban dari fenomena sosial saat ini yang tidak sejalan dengan pergaulan dalam Islam. Karena sejatinya perempuan yang baik akan senantiasa menjaga kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Jadilah seorang perempuan yang mampu melindungi diri sendiri dan orang lain dengan menghindarkan diri dari beragam hal yang negatif.

Baca Juga:  Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa perempuan merokok mempunyai dampak yang lebih berbahaya, terutama berhubungan dengan masalah reproduksi. Nikotin dan karbon monoksida yang terkandung dalam rokok akan mengalir melalui darah dan masuk ke dalam rahim, lalu dialirkan ke janin. Racun tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker tenggorokan, kanker payudara, kanker paru – paru, kanker serviks (leher rahim), gangguan, gangguan kehamilan, seperti kelahiran prematur, berat badan rendah saat bayi lahir, cacat lahir, hingga kematian, serta gangguan menstruasi.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect