Ikuti Kami

Kajian

Maksud dari Cahaya Dua Jumat Setelah Membaca Surat Al-Kahfi

maksud dari cahaya dua Parenting Islami
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hari Jumat adalah hari yang istimewa. Di dalamnya terdapat banyak kesunnahan untuk dilakukan seperti mandi, memakai wewangian, memakai pakaian bagus, dan perbanyak shalawat, dan membaca surat al-Kahfi. Adapun kesunnahan membaca surat al-Kahfi terdapat faidah dari membacanya, yakni mendapat cahaya pada dua jumat. Apa sebenarnya maksud dari cahaya dua Jumat ini?

Kesunnahan membaca surat al-Kahfi terdapat dalam sebuah hadis Nabi Saw:

عن أبي سَعيدٍ الخُدريِّ عنِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّه قال  مَن قَرَأَ سورةَ الكَهفِ يومَ الجُمُعةِ أضاءَ له من النورِ ما بَينَ الجُمُعتينِ (رواه الحاكم)

Artinya: dari Sa’id bin al-Khudry dari Nabi Saw bersabada, “sesiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat maka ia akan diterangi oleh cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Hakim)

Keutamaan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat adalah seorang yang membacanya akan diliputi cahay pada dua Jumat, Jumat pada hari ia membacanya sampai Jumat berikutnya. Artinya, hamba tersebut akan diliputi cahaya selama satu minggu.

Tapi apa maksud dari cahaya dua Jumat ini? Apakah ia lantas bermakna sesungguhnya?

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa cahaya yang dimaksud pada hadis ini adalah cahaya yang mencegah dirinya dari perbuatan maksiat, perbuatan keji, dan menunjukkannya pada jalan kebenaran. Sebab cahaya adalah sesuatu yang menerangi kegelapan dan membuat mata kita bisa melihat sesuatu maka makna cahaya itu sendiri adalah petunjuk.

Pendapat lain menyebutkan kalau cahaya yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah cahaya yang akan menuntun pembacanya pada hari kiamat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa cahaya di sini adalah cahaya ma’rifat, dan cahaya yang menerangi hati, juga cahaya yang menyingkap hakikat Tuhan.

Baca Juga:  Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Sedangkan Imam as-Syaukani rahimahullah dalam Tuhfatu adz-Zakirin mengartikan cahaya itu adalah ganjaran yang akan terus mengalir untuk pembacanya selama satu minggu. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa cahya yang dimaksudkan pada hadis ini adalah cahaya pengampunan yang terjadi selama satu minggu sejak Jumat ia membaca sampai bertemu Jumat berikutnya.

Demikian beberapa pendapat ulama tentang makna cahaya. Semoga kita dimudahkan untuk istiqomah dalam membaca surat al-Kahfi setiap Jumat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Perempuan Datang dalam Rupa Setan Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect