Ikuti Kami

Kajian

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Dalam berbagai literatur Tafsir Alquran, disebutkan kisah-kisah yang tidak memuliakan perempuan haid dengan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi. Para perempuan haid dikeluarkan dari rumah, tidak diberi makan, dijauhi, bahkan ada yang tetap disetubuhi dari jalur belakang tanpa memperhatikan kondisi kesehatan mereka. Kisah-kisah ini disebutkan pada tafsir Alquran surat Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah ; 222)

Ayat ini muncul karena beberapa sahabat Nabi bertanya tentang haid. Lalu Rasul diperintahkan Allah untuk menjawab bahwa haid adalah adza yang dalam hal ini melahirkan beragam makna dari para ulama.

Makna adza pada ayat ini dalam kitab Jami’ al-Bayan fii at-Ta’wiil al-Qur’an karya Imam Atthabari ialah sesuatu yang menyakitkan dan hal yang tidak disukai. Penggunaan lafaz adza digunakan untuk menggambarkan darah haid yang bau, kotor, dan najis. Akan tetapi gambaran tersebut adalah bentuk keragaman tentang haid, bukan satu kesatuan. Artinya, ada sebagian ulama ada yang hanya memaknai adza sebagai kotoran, penyakit, atau najis.

Lalu pada kitab yang sama, penggunaan kata mahidh yang menunjukkan kata benda dan berarti haid menegaskan bahwa sesuatu yang mestinya dipertanyakan adalah tentang haidnya, bukan mempermasalahkan perempuan yang sedang mengalami menstruasi.

Baca Juga:  Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadan

Sedangkan dalam kitab Mafatih al-Ghaib karya Fakhruddin ar-Razi, kata mahidh mengarah pada bentuk kata tempat yang berarti maknanya adalah kelamin perempuan. Ia memaknai sebagai kata tempat karena berasumsi akan perintah Allah pada lafaz Fa’tazilun nisaa-a  fiil mahiidh yang menunjukkan untuk tidak melakukan jimak dengan istri saat sedang menstruasi. Dan makna ini sebenarnya lebih populer daripada yang menunjukkan kata benda.

Sebelum Ayat ini turun, gambaran tentang perlakuan perempuan haid tidak manusiawi. Dalam kitab Mafatih al-Ghaib disebutkan bahwa kaum Yahudi sangat berlebihan dalam menjauhi perempuan yang sedang haid. Artinya, para perempuan tersebut diasingkan di tempat yang berbeda, diusir dari rumahnya, dan dianggap sebagai sesuatu yang najis.

Berbeda dengan kaum Nasrani yang justru menyetubuhi istri-istrinya yang sedang mengalami menstruasi. Mereka tidak memperdulikan perihal rasa sakit dan risiko kesehatan yang akan dialami istrinya. Sedangkan yang lebih parahnya lagi, hal yang dilakukan oleh kaum Jahiliyah terhadap perempuan-perempuan yang sedang haid. Mereka tidak diberi makan, minum, dan tempat tinggal.

Lalu ayat ini turun untuk menyelamatkan para perempuan yang sedang mengalami menstruasi beserta risiko-risiko berupa rasa sakit yang mereka alami. Perintah untuk menjauhi adalah perintah yang ditegaskan kepada laki-laki dan bermakna untuk tidak menyetubuhi istrinya selama mereka mengalami haid. Bukan bermakna dijauhi secara mutlak atau bahkan mengusir mereka dari rumah. Hal ini demi menyelamatkan perempuan dari risiko kesehatan yang nanti mereka alami.

Bahkan Fakhruddin ar-Razi juga menyebutkan, larangan untuk melakukan jimak dengan istri yang sedang menstruasi disebabkan karena darah haid yang merupakan dinding rahim dan tidak dibuahi akan menyebabkan perempuan terkena penyakit jika ditahan. Dalam artian, proses jimak akan menghalangi keluarnya darah haid tersebut. Sehingga Rasulullah hanya memperbolehkan para suami untuk bersenang-senang selama istrinya mengalami menstruasi, tetapi tidak dengan melakukan jimak. Larangan tersebut diberlakukan sampai masa menstruasi mereka selesai.

Baca Juga:  6 Syarat Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Demikian ayat Alquran hadir untuk menyelamatkan perempuan dari perlakuan semena-mena dan tidak manusia. Bahkan Alquran juga memperhatikan kondisi kesehatan perempuan dan menghindarkan mereka dari risiko berupa penyakit. Alquran mengangkat derajat perempuan melalui ayat ini untuk memperlakukan perempuan haid dengan terhormat.

Rekomendasi

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect